BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Ketika Dana Pendidikan Dipertanyakan: Dugaan Penyimpangan BOSP SMA Negeri 1 Air Putih Menunggu Jawaban Audit

LSM. Penjara kabupaten batubara. Jpg
Ilustrasi pengelolaan Dana BOSP SMA Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Laporan dugaan penyimpangan menjadi sorotan dan kini menunggu verifikasi serta audit lembaga berwenang.




BATU BARA – Di balik setiap angka dalam laporan keuangan pendidikan, sesungguhnya ada amanah publik. Ada buku yang dibeli, ruang kelas yang dirawat, kebutuhan belajar yang dipenuhi, serta harapan anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, ketika pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam sebuah laporan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.

Hal tersebut kini menjadi sorotan di SMA Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPC-LSM Penjara) Kabupaten Batu Bara menyampaikan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah instansi berwenang.

Laporan itu memuat sejumlah dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Namun, penting ditegaskan, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan. Benar atau tidaknya harus dibuktikan melalui pemeriksaan, audit, klarifikasi, dan proses hukum oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Ketika Angka Memerlukan Jawaban

Dalam dokumen yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah angka yang dinilai membutuhkan penjelasan.

Pada tahap pertama, alokasi anggaran disebut sebesar Rp672 juta, sementara realisasi yang dilaporkan Rp656.354.296, dengan selisih Rp15.645.704.

Pada tahap kedua, alokasi disebut Rp670.216.000 dengan realisasi Rp662.225.295, sehingga terdapat selisih Rp7.990.705.

Pelapor kemudian menghitung total selisih sebesar Rp23.636.409 yang dinilai perlu ditelusuri peruntukannya.

Angka tersebut pada dirinya sendiri belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Status kerugian negara membutuhkan pemeriksaan dan penetapan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Di sinilah audit menjadi penting. Sebab angka dalam laporan keuangan tidak cukup hanya dibaca; ia harus dapat dijelaskan oleh dokumen, transaksi, barang, penerima manfaat, dan kondisi nyata di lapangan.

Dugaan Pengadaan Fiktif dan Mark-Up

Laporan DPC-LSM Penjara juga menyebut adanya dugaan pengadaan barang yang tidak didukung bukti fisik, bukti penerimaan, maupun dokumen penyedia yang memadai.

Nilai transaksi yang disebut dalam laporan mencapai Rp101,3 juta.

Selain itu, terdapat pula dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan sarana dan prasarana senilai sekitar Rp150.444.309, yang oleh pelapor disebut mengalami kenaikan harga hingga 300 persen.

Klaim tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, harga pembanding, spesifikasi barang, pembayaran serta keberadaan barang secara fisik.

Sebab dalam tata kelola keuangan negara, harga bukan sekadar angka yang tertulis dalam kuitansi. Di baliknya terdapat pertanyaan sederhana namun mendasar: apa yang dibeli, berapa harga wajarnya, siapa yang menerima, dan apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada sekolah dan peserta didik?

Honorarium Juga Menjadi Sorotan

Persoalan lainnya menyangkut pembayaran honorarium dan tunjangan.

Dalam laporan disebutkan pembayaran tahap pertama sebesar Rp225.120.000, sedangkan tahap kedua tercatat Rp1.150.750.000.

Besarnya nilai tersebut dipersoalkan oleh pelapor dan diminta untuk diperiksa berdasarkan daftar penerima, bukti pembayaran, dasar penetapan, serta ketentuan BOSP yang berlaku pada tahun anggaran tersebut.

Di titik ini, transparansi menjadi penting. Setiap pembayaran harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan, karena uang yang dikelola lembaga pendidikan pada hakikatnya bukan uang tanpa pemilik. Ia berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Jangan Menghukum Sebelum Membuktikan

Sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan harus berjalan beriringan dengan prinsip hukum.

Tidak setiap ketidaksesuaian administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Demikian pula, sebuah laporan masyarakat bukanlah vonis pengadilan.

Karena itu, pihak sekolah dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

Keadilan tidak lahir dari tuduhan, tetapi dari pembuktian.

Lima Lembaga Diminta Menindaklanjuti

DPC-LSM Penjara Kabupaten Batu Bara menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Polres Batu Bara, Inspektorat Kabupaten Batu Bara, BPKP Perwakilan Sumatera Utara, serta KPK.

Pelapor meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut sekaligus mendorong audit pengelolaan Dana BOSP secara lebih luas sebagai langkah pencegahan.

Ketua DPC-LSM Penjara Kabupaten Batu Bara, Heriadi Putra, S.H., menyampaikan sikap organisasinya terhadap persoalan tersebut.

«“Kami tidak akan diam saja melihat uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak-anak daerah ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Keadilan harus ditegakkan, dan pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”»

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak pelapor dan bukan kesimpulan hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak SMA Negeri 1 Air Putih maupun pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Menjaga Amanah di Balik Anggaran

Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya semata-mata dilihat sebagai pertarungan antara angka dan tudingan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa uang yang disediakan negara untuk pendidikan benar-benar kembali kepada tujuan pendidikan.

Sekolah adalah tempat membangun masa depan. Karena itu, tata kelola keuangannya pun semestinya mencerminkan nilai yang diajarkan kepada peserta didik: kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan dan amanah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus menjadi jalan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola. Jika tidak terbukti, maka pihak yang dituduh berhak memperoleh pemulihan nama baik.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya tuduhan, melainkan oleh kuatnya bukti.

Dan bagi dunia pendidikan, setiap rupiah bukan sekadar angka dalam buku kas. Di dalamnya terdapat harapan orang tua, masa depan peserta didik, serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. (HR)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama