BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Oknum Pegawai BRI Berinisial TG Resmi Dilaporkan LSM GAMPKER ke Kejari Asahan

Kejari Asahan. Jpg
Ketua LSM GAMPKER Andri S.P. usai menyerahkan laporan resmi terkait dugaan yang melibatkan oknum pegawai BRI berinisial TG ke Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (27/8/2026).


 

ASAHAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAMPKER secara resmi melaporkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial TG, yang disebut menjabat sebagai Account Officer (AO), kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Kamis (27/8/2026). Laporan LSM GAMPKER itu tercatat dengan Nomor Surat: 0135/SP-LP/GAMPKER/VIII/26.

Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang dilakukan TG dalam kapasitasnya sebagai pegawai BRI. Menurut Andri, pihaknya menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pelayanan atau pengajuan kredit yang perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI berinisial TG. Hal ini menurut kami perlu diperiksa karena kami menilai terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andri kepada wartawan usai menyerahkan laporan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (27/8/2026).

Andri juga menyebut pihaknya mendasarkan laporan tersebut pada sejumlah ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan tata kelola dan proses layanan perbankan. Ia menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 serta standar operasional prosedur (SOP) internal perbankan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sebut Sudah Layangkan Surat ke Pihak Bank

Andri mengungkapkan, sebelum membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan surat secara resmi kepada pihak BRI untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, surat tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah melayangkan surat secara resmi kepada pihak bank, tetapi belum mendapatkan jawaban. Karena itu, dengan data yang kami miliki, kami merasa perlu menyampaikan laporan ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan LSM GAMPKER sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus untuk meminta adanya kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan.

Andri menegaskan, tujuan laporan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif sehingga persoalan serupa, apabila memang terbukti, tidak kembali terjadi.

“Kami sebagai social control merasa perlu menyampaikan laporan ini agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara profesional dan tidak terulang kepada pihak lainnya,” ujar Andri.

Minta Kejari Asahan Profesional

LSM GAMPKER selanjutnya berharap Kejaksaan Negeri Asahan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Andri meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap memperhatikan bukti serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Asahan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, tentu kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait substansi laporan dan tudingan terhadap TG, pihak yang dilaporkan maupun manajemen BRI masih perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Hingga berita ini ditulis, laporan LSM GAMPKER tersebut masih berada pada tahap pelaporan. Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan TG bersalah.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama