BATU BARA — Persoalan pemberitaan mengenai keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini memasuki ranah hukum.
Hal tersebut menyusul laporan yang dibuat Mangapul Sinaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.16 WIB, Mangapul Sinaga tercatat sebagai pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keberadaan sejumlah tabung LPG 3 kilogram di lingkungan Lapas Labuhan Ruku yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Berawal dari Temuan Tabung LPG 3 Kilogram
Dalam uraian kejadian pada dokumen laporan, disebutkan bahwa pada Rabu, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor mendatangi Lapas Labuhan Ruku yang berada di kawasan Kayu Ara, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Pelapor kemudian mengaku melihat sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar area Lapas. Dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat sekitar empat tabung gas LPG 3 kilogram yang disebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, serta sejumlah galon air mineral.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pelapor kepada pihak Lapas Labuhan Ruku melalui komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai Kasi Humas.
Dalam laporan itu disebutkan, ketika ditanyakan mengenai keberadaan tabung LPG 3 kilogram tersebut, pihak yang dihubungi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan menanyakan siapa yang mengantarkannya.
Pelapor kemudian menyampaikan informasi mengenai temuan tersebut melalui komunikasi kepada pihak terkait.
Persoalan kemudian berkembang setelah informasi mengenai keberadaan tabung LPG 3 kilogram tersebut muncul dalam pemberitaan media.
Pelapor Keberatan terhadap Pemberitaan
Masih berdasarkan uraian dalam STTLP, pelapor menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya memuat informasi mengenai keberadaan tabung LPG 3 kilogram di Lapas Labuhan Ruku.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya pemberitaan dari media yang disebut dalam laporan, termasuk pemberitaan yang berkaitan dengan temuan tabung gas LPG 3 kilogram yang disebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pelapor menilai terdapat bagian pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Atas keberatan tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Batu Bara.
Namun demikian, isi laporan polisi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas seluruh peristiwa yang dilaporkan tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Diterima Polres Batu Bara
STTLP yang diterbitkan SPKT Polres Batu Bara tersebut menjadi bukti bahwa laporan telah diterima dan tercatat dalam administrasi kepolisian.
Dokumen tersebut ditandatangani pelapor serta diketahui oleh pejabat SPKT Polres Batu Bara yang tercantum dalam surat.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan kepolisian untuk menilai dan menindaklanjuti laporan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Penting untuk ditegaskan bahwa diterimanya laporan polisi tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemeriksaan yang objektif, serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Pasal 433 KUHP dan Konteks Pemberitaan
Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pencemaran. Ayat (2) mengatur pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan isi laporan. Aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh konteks peristiwa, materi yang dipersoalkan, pihak yang menjadi sasaran pemberitaan, maksud pemberitaan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks kerja jurnalistik, pemberitaan mengenai dugaan persoalan di lembaga publik pada prinsipnya membutuhkan proses verifikasi dan keberimbangan. Media juga perlu memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan apabila terdapat keberatan atau koreksi terhadap materi pemberitaan.
Menjaga Prinsip Kode Etik Jurnalistik
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers maupun pengelola media berbasis digital agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi.
Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan di lembaga pemerintahan maupun lembaga pemasyarakatan merupakan isu yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak boleh menggiring pembaca untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada kepastian hukum.
Media juga perlu membedakan secara tegas antara fakta, keterangan narasumber, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Dalam perkara ini, keberadaan STTLP menunjukkan bahwa laporan telah dibuat dan diterima oleh kepolisian. Akan tetapi, STTLP bukanlah putusan pengadilan dan belum membuktikan seseorang bersalah.
Karena itu, penggunaan istilah seperti diduga, menurut pelapor, berdasarkan dokumen laporan, atau masih dalam proses penanganan menjadi penting agar pemberitaan tetap proporsional.
Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Di sisi lain, pihak Lapas Labuhan Ruku maupun pihak media yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap materi yang dipersoalkan.
Keterangan dari pelapor merupakan salah satu sisi dari sebuah peristiwa. Untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang, keterangan dari pihak yang dilaporkan juga penting untuk ditampilkan apabila telah diperoleh.
Hingga laporan ini diterbitkan, materi yang tersedia kepada redaksi adalah dokumen STTLP dan keterangan yang tertuang di dalamnya. Oleh karena itu, substansi laporan tidak diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi apabila terdapat bagian informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Menunggu Proses Penanganan Kepolisian
Laporan Mangapul Sinaga tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses yang harus ditangani sesuai mekanisme hukum.
Polisi diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk memeriksa materi pemberitaan, sumber informasi, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen atau bukti lain yang relevan.
Dengan demikian, perkara tersebut dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di ruang publik.
Bagi masyarakat, laporan ini juga menjadi pengingat bahwa sengketa akibat pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Sementara bagi media, peristiwa ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat disiplin verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik.
Redaksi akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan perkembangan proses hukum.

