BATU BARA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program pemerintah dalam memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat desa. Seiring dengan pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi, dukungan terhadap sarana operasional juga menjadi bagian penting agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif.
Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul pertanyaan yang penting diketahui masyarakat, khususnya ketika kendaraan operasional atau mobil KDMP telah sampai di desa.
Siapa sebenarnya yang berhak menerima dan menguasai kendaraan tersebut? Apakah mobil menjadi milik Pemerintah Desa, menjadi aset koperasi, atau hanya digunakan oleh koperasi berdasarkan mekanisme tertentu?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya berdasarkan siapa yang menerima kunci kendaraan saat acara serah-terima. Status kendaraan harus dilihat dari dasar program, sumber pembiayaan, dokumen pengadaan, dokumen penyerahan, serta status kepemilikan dan pengelolaannya.
Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah menetapkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Maret 2026 serta berstatus berlaku.
Keberadaan pedoman ini penting karena pembangunan fisik KDMP tidak hanya berkaitan dengan bangunan gerai dan pergudangan, tetapi juga mencakup kelengkapan yang diperlukan untuk mendukung operasional koperasi.
Dengan demikian, kendaraan yang diberikan dalam rangka mendukung operasional KDMP harus dilihat dalam konteks fungsi dan tujuan program koperasi, sekaligus harus memiliki kejelasan mengenai status penguasaan dan pertanggungjawabannya.
Jangan Samakan Desa dengan Koperasi
Hal pertama yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa Pemerintah Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan dua entitas yang berbeda.
Kepala Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa, sedangkan koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum yang mempunyai pengurus, anggota, kegiatan usaha dan mekanisme pertanggungjawaban sendiri.
Karena itu, apabila sebuah kendaraan diperuntukkan sebagai kendaraan operasional KDMP, perlu dipastikan kepada siapa kendaraan tersebut secara hukum diserahkan dan dalam kapasitas apa pihak tersebut menerimanya.
Menerima kendaraan secara fisik tidak selalu berarti menjadi pemilik kendaraan.
Demikian pula, kendaraan yang ditempatkan di kantor desa tidak otomatis berubah menjadi aset Pemerintah Desa.
Status tersebut harus dibuktikan melalui dokumen.
BAST Menjadi Dokumen Penting
Dalam proses serah-terima kendaraan, masyarakat dan pengurus koperasi sebaiknya memastikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST).
BAST idealnya menjelaskan secara terang:
siapa pihak yang menyerahkan;
siapa pihak yang menerima;
kendaraan yang diserahkan;
merek dan tipe kendaraan;
nomor rangka;
nomor mesin;
nomor polisi apabila telah tersedia;
kondisi kendaraan;
nilai atau harga kendaraan apabila tercantum;
kelengkapan kendaraan;
tujuan penggunaan;
status penguasaan atau kepemilikan;
tanggung jawab pemeliharaan;
serta kewajiban pihak penerima.
Dokumen tersebut sangat penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.
Sebab, ketika terjadi pemeriksaan oleh auditor atau aparat pengawasan, pertanyaan yang muncul bukan hanya "mobilnya berada di mana?", tetapi juga "atas dasar apa kendaraan itu berada di sana dan siapa yang bertanggung jawab?"
Apakah Mobil KDMP Boleh Dikuasai Kepala Desa?
Jawabannya tidak bisa diberikan secara mutlak hanya berdasarkan jabatan Kepala Desa.
Apabila kendaraan diperuntukkan untuk operasional KDMP, maka penggunaannya harus mengikuti dokumen penyerahan, tujuan program, serta ketentuan yang mengatur kendaraan tersebut.
Kepala Desa tidak semestinya menganggap kendaraan tersebut sebagai kendaraan pribadi hanya karena kendaraan berada di wilayah desa atau karena kepala desa menghadiri acara serah-terima.
Apabila Kepala Desa diberikan kewenangan menggunakan kendaraan untuk kepentingan operasional berdasarkan dokumen yang sah, hal tersebut harus dapat dibuktikan.
Sebaliknya, apabila kendaraan secara administratif telah diserahkan kepada koperasi untuk mendukung kegiatan usaha koperasi, maka penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kegiatan politik, atau kepentingan lain di luar tujuan program dapat menimbulkan persoalan dan harus dihindari.
Bagaimana Jika Mobil Diserahkan kepada Pemerintah Desa?
Apabila dokumen resmi menyatakan bahwa kendaraan memang menjadi aset Pemerintah Desa, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan aset desa.
Namun, jika kendaraan hanya dititipkan, dipinjamkan, atau ditempatkan di desa untuk mendukung operasional KDMP, statusnya tidak otomatis menjadi aset desa.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan tiga hal:
Pertama, kepemilikan.
Siapa pemilik kendaraan secara hukum?
Kedua, penguasaan.
Siapa yang memegang kendaraan dan dokumen administrasinya?
Ketiga, penggunaan.
Untuk kegiatan apa kendaraan tersebut boleh digunakan?
Tiga hal tersebut harus jelas dan tidak boleh dicampuradukkan.
Bagaimana dengan Dana Desa?
Hal ini juga perlu mendapat perhatian.
Pada 2026, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. PMK tersebut ditetapkan 16 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
PMK 15/2026 juga mencatat bahwa sejak 1 April 2026, aturan tersebut mencabut PMK 49 Tahun 2025 dan PMK 63 Tahun 2025.
Karena itu, kepala desa maupun masyarakat sebaiknya tidak menggunakan aturan lama sebagai satu-satunya dasar ketika menilai pembiayaan atau pembangunan sarana KDMP pada 2026.
Setiap penggunaan Dana Desa tetap harus mempunyai dasar hukum, perencanaan, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Kepala Desa Menjadi "Pemilik Pribadi"
Ada satu prinsip sederhana yang harus dipahami seluruh pihak:
Jabatan Kepala Desa bukan dasar untuk memiliki aset yang diperuntukkan bagi program publik atau koperasi.
Begitu pula Ketua atau pengurus KDMP tidak boleh menganggap kendaraan koperasi sebagai kendaraan pribadi.
Kendaraan yang diberikan untuk mendukung program harus digunakan sesuai peruntukannya.
Apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan usaha koperasi, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada koperasi dan anggotanya.
Apabila digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, harus ada dasar kewenangan yang jelas.
Apabila digunakan untuk kepentingan masyarakat, penggunaannya juga harus dapat dijelaskan dan dicatat.
STNK dan BPKB Harus Jelas
Masyarakat juga berhak mengetahui status dokumen kendaraan.
Setelah kendaraan diserahkan, perlu dipastikan:
Siapa yang memegang STNK?
Atas nama siapa kendaraan tersebut terdaftar?
Di mana BPKB disimpan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pajak kendaraan?
Siapa yang menanggung biaya servis dan perawatan?
Siapa yang bertanggung jawab apabila kendaraan rusak atau hilang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan terhadap kepala desa atau pengurus koperasi.
Justru kejelasan administrasi diperlukan untuk melindungi semua pihak.
Pengurus Koperasi Juga Harus Transparan
Tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah desa.
Pengurus KDMP yang menerima atau mengelola kendaraan juga harus transparan kepada anggota koperasi.
Kendaraan harus digunakan untuk kepentingan kegiatan koperasi sesuai tujuan program.
Pengurus sebaiknya membuat pencatatan penggunaan kendaraan, termasuk:
siapa yang menggunakan;
tujuan perjalanan;
tanggal penggunaan;
kebutuhan operasional;
bahan bakar;
biaya perawatan;
dan kondisi kendaraan.
Pencatatan tersebut akan sangat membantu apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan.
Masyarakat Berhak Bertanya
Masyarakat desa juga mempunyai kepentingan untuk mengetahui penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan program publik.
Namun, masyarakat sebaiknya tidak langsung menuduh telah terjadi penyimpangan.
Langkah yang lebih tepat adalah meminta informasi dan dokumen secara proporsional.
Contohnya:
"Kami meminta penjelasan mengenai status kendaraan KDMP, pihak yang menerima, dasar penyerahan, serta mekanisme penggunaannya."
Pertanyaan seperti itu jauh lebih tepat dibanding langsung menyimpulkan adanya penyalahgunaan.
Checklist untuk Kepala Desa
Sebelum menerima atau menguasai kendaraan yang berkaitan dengan KDMP, Kepala Desa sebaiknya memastikan:
dasar hukum pemberian kendaraan;
sumber pembiayaan;
pihak penerima yang tercantum dalam dokumen;
status kepemilikan;
BAST;
STNK;
BPKB;
tujuan penggunaan;
pihak yang bertanggung jawab;
biaya operasional;
mekanisme pemeliharaan;
serta mekanisme pengawasan.
Jika dokumen belum jelas, sebaiknya meminta klarifikasi tertulis kepada instansi yang menyerahkan kendaraan.
Checklist untuk Pengurus KDMP
Pengurus koperasi juga sebaiknya memastikan:
kendaraan benar-benar diperuntukkan bagi koperasi;
terdapat dokumen penyerahan;
status kendaraan jelas;
dokumen kendaraan tersedia;
kendaraan tercatat dalam administrasi koperasi sesuai statusnya;
penggunaan kendaraan sesuai tujuan;
biaya operasional dicatat;
perawatan dilakukan secara berkala;
dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota koperasi.
Checklist untuk Masyarakat
Masyarakat yang ingin melakukan pengawasan dapat menanyakan:
Siapa penerima resmi kendaraan?
Siapa pemilik kendaraan?
Apa dasar penyerahannya?
Apakah ada BAST?
Apa nomor rangka dan nomor mesin?
Atas nama siapa STNK/BPKB?
Siapa yang boleh menggunakan kendaraan?
Untuk kegiatan apa kendaraan boleh digunakan?
Siapa yang membayar BBM?
Siapa yang membayar pajak dan servis?
Siapa yang bertanggung jawab apabila kendaraan rusak atau hilang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran apakah administrasi kendaraan telah tertata dengan baik.
Transparansi Melindungi Kepala Desa dan Pengurus Koperasi
Keterbukaan administrasi sebenarnya bukan hanya untuk kepentingan masyarakat.
Transparansi juga melindungi Kepala Desa, pengurus koperasi dan pemerintah daerah.
Ketika seluruh dokumen lengkap, penggunaan kendaraan tercatat, dan status aset jelas, maka risiko kesalahpahaman dapat diminimalkan.
Sebaliknya, kendaraan yang tidak jelas statusnya, tidak memiliki dokumen serah-terima yang memadai, atau penggunaannya tidak tercatat dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan.
Kesimpulan
Program KDMP merupakan program yang melibatkan kepentingan masyarakat dan dukungan pemerintah. Karena itu, setiap fasilitas yang diberikan untuk menunjang program harus dikelola dengan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dan sesuai peruntukan.
Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 saat ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu rujukan teknis terkait verifikasi dan validasi pembangunan fisik serta kelengkapan KDMP.
Sementara itu, PMK Nomor 15 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting mengenai penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.
Intinya, jangan hanya melihat siapa yang menerima kunci mobil. Periksa siapa penerima yang tercantum dalam dokumen, apa status kendaraan, dari mana sumber pembiayaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan.
Dengan administrasi yang jelas sejak awal, Kepala Desa terlindungi, pengurus koperasi terlindungi, pemerintah terlindungi, dan yang paling penting masyarakat mendapatkan kepastian bahwa fasilitas KDMP benar-benar digunakan sesuai tujuan program.
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan bahan edukasi dan pedoman umum bagi masyarakat, pemerintah desa dan pengurus koperasi. Penentuan apakah suatu kendaraan tertentu merupakan aset desa, aset koperasi, atau aset pihak lain harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi kendaraan dan dokumen serah-terima yang berlaku pada masing-masing kasus.
Untuk menghindari kesimpulan yang keliru, setiap dugaan penyimpangan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang menyerahkan kendaraan, Pemerintah Desa, pengurus KDMP, pemerintah daerah dan instansi terkait.
Rujukan resmi yang dapat dibaca: JDIH Kementerian Koperasi – Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026� dan JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 15 Tahun 2026�.

