ASAHAN, Badar.co.id – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Asahan pada Senin (27/7) berlangsung tegang setelah Kepala Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Guntur Gunawan, tidak menghadiri rapat yang digelar untuk membahas sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER), yang meminta DPRD Asahan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan transparansi pengelolaan pemerintahan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Serdang.
Ketidakhadiran Kepala Desa Serdang menjadi perhatian utama dalam rapat. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, Guntur Gunawan tidak hadir dan mengirimkan surat melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Asahan.
Sikap tersebut memicu reaksi sejumlah anggota DPRD. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Asahan, Rosmansyah, bersama Ketua Komisi C DPRD Asahan, Suheri, menyampaikan kekecewaan karena menilai kepala desa tidak menunjukkan penghormatan terhadap lembaga legislatif yang telah mengundangnya secara resmi.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan selain mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
"Kami menginginkan terwujudnya transparansi publik yang sebenarnya, bukan hanya retorika belaka," ujar Andri kepada awak media.
Menurut Andri, Desa Serdang menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, berdasarkan hasil temuan di lapangan, terdapat sejumlah kondisi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius sehingga pihaknya mengusulkan pelaksanaan RDP.
Selain persoalan penggunaan Dana Desa, Andri juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian organisasinya. Di antaranya mengenai transparansi pengelolaan retribusi Pasar Pekan Selasa di Desa Serdang yang dinilai belum terbuka kepada masyarakat.
Tak hanya itu, GAMPKER juga mempertanyakan informasi mengenai pengangkatan anak kepala desa sebagai bendahara desa. Mereka juga menyoroti adanya surat dari Inspektorat Kabupaten Asahan mengenai surat keterangan bersih diri yang disebut-sebut menggunakan dasar Tahun Anggaran 2024, bukan Tahun Anggaran 2025.
"Ada beberapa hal yang sangat kami sayangkan. Mulai dari tidak transparannya jumlah retribusi pasar, informasi pengangkatan anak kepala desa sebagai bendahara desa, hingga surat dari Inspektorat yang menurut kami perlu dijelaskan. Ada apa sebenarnya?" kata Andri.
Ketegangan dalam rapat semakin terasa ketika diketahui pihak Pemerintah Desa Serdang maupun Camat Meranti, Resmanto, mengakui belum membawa dokumen maupun data yang dibutuhkan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan dalam forum.
Akibatnya, pimpinan rapat meminta seluruh pihak terkait menyiapkan dokumen pendukung agar pembahasan dapat dilakukan secara objektif pada agenda lanjutan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Asahan, Rosmansyah, menilai ketidakhadiran Kepala Desa Serdang dalam forum resmi DPRD merupakan sikap yang patut disesalkan.
"Kita harus mengakui bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Serdang saat ini bisa dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan. Nantinya kami akan mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini," tegas Rosmansyah dalam rapat.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Serdang, khususnya Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Rosmansyah mengungkapkan adanya wacana yang akan dibahas lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberian sanksi administratif, termasuk usulan kebijakan pemotongan alokasi Dana Desa apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut masih berupa rencana yang akan dikaji sesuai mekanisme dan kewenangan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Asahan, Suheri, memutuskan menunda pelaksanaan RDP dan menjadwalkan ulang pembahasannya pada pekan berikutnya.
Penundaan dilakukan dengan syarat seluruh pihak yang dipanggil, termasuk Pemerintah Desa Serdang, Camat Meranti, serta instansi terkait, wajib membawa seluruh dokumen dan data yang diminta agar pembahasan dapat berjalan secara komprehensif.
"RDP kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan. Seluruh pihak harus hadir serta membawa data dan dokumen yang diperlukan agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka," tegas Suheri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Serdang, Guntur Gunawan, belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan, tudingan, dan pertanyaan yang disampaikan dalam RDP tersebut. Badar.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tags:
Dana desa 2025
Desa Serdang
DPRD Asahan
Guntur Gunawan
Kecamatan Meranti
Komisi C DPRD Asahan
LSM GAMPKER
Rapat Dengar Pendapat
RDP DPRD
Rosmansyah
Suheri
Transparansi Dana Desa

