![]() |
| BGN Tegas Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi, Pelanggar Terancam Ditutup. |
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas program sekaligus memastikan bantuan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), Sudaryono menyebut sedikitnya ada tiga komoditas bersubsidi yang secara tegas dilarang digunakan oleh dapur MBG, yakni elpiji 3 kilogram (gas melon), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," tegas Sudaryono.
Barang Subsidi Harus Tepat Sasaran
Menurut Sudaryono, larangan tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah agar barang subsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Ia menjelaskan bahwa Program MBG memiliki tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan memanfaatkan barang subsidi yang telah dialokasikan pemerintah bagi masyarakat luas.
BGN menilai penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG justru dapat menimbulkan kontradiksi terhadap tujuan program pemerintah secara keseluruhan. Sebab, subsidi diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, bukan untuk mendukung operasional penyedia layanan yang memperoleh pembiayaan dari negara.
"Kita ingin ekonomi bergerak. Perputaran uang harus terjadi di masyarakat. Jangan sampai program besar pemerintah justru menggunakan barang-barang subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat," ujar Sudaryono.
Dapur MBG yang Melanggar Akan Diberi Sanksi
BGN menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
Sudaryono mengatakan, setiap dapur MBG yang terbukti menggunakan barang subsidi akan lebih dahulu diberikan surat peringatan. Namun apabila pelanggaran tetap dilakukan secara sengaja, BGN tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas.
"Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," katanya.
Langkah tersebut, menurut BGN, merupakan bagian dari proses evaluasi dan penertiban agar seluruh penyelenggara MBG menjalankan program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat dan Media Diminta Ikut Mengawasi
Dalam kesempatan itu, Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia meminta agar setiap dugaan penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG segera dilaporkan kepada BGN sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita," ujarnya.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan program nasional tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pembelian Bahan Pangan Wajib Mengacu pada Harga Acuan Pemerintah
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengeluarkan kebijakan mengenai mekanisme pembelian bahan pangan oleh dapur MBG.
Sudaryono menegaskan bahwa pembelian komoditas pangan harus mengikuti Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai contoh, harga acuan telur di tingkat peternak ditetapkan sekitar Rp25.000 per kilogram. Apabila harga pasar mengalami penurunan tajam hingga berada di kisaran Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi peternak dan produsen agar tidak mengalami kerugian akibat anjloknya harga pasar.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500-Rp15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," jelasnya.
BGN menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga komoditas pangan sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani, peternak, dan pelaku usaha pangan lokal.
Bagian dari Upaya "Bersih-Bersih" Program MBG
Sudaryono menegaskan seluruh aturan baru tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan atau "bersih-bersih" dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN ingin memastikan setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk program prioritas nasional tersebut digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi," tegasnya.
Komitmen Menjaga Integritas Program Nasional
Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang memadai bagi anak-anak Indonesia, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Melalui penegasan larangan penggunaan barang subsidi, kewajiban membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan, BGN berharap pelaksanaan MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, melindungi produsen pangan, serta menjaga ketepatan sasaran berbagai program subsidi pemerintah.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, BGN menegaskan bahwa setiap penyelenggara SPPG harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tidak hanya akan berujung pada peringatan administratif, tetapi juga berpotensi menyebabkan penutupan dapur MBG sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas program.
Author: Badar.co.id

