Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya. Rapat berlangsung pada Senin (27/7/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang hadir mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir pula Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pansus menjelaskan bahwa penyempurnaan Ranperda dilakukan berdasarkan matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026. Selain itu, berbagai dokumen pendukung telah dilengkapi sebagai dasar hukum dan administrasi dalam proses perubahan bentuk badan usaha tersebut.
Dokumen yang menjadi landasan pembahasan meliputi Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025, serta Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk lima tahun ke depan yang telah dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha dan kajian akademik.
Selain itu, Pansus juga menelaah Laporan Keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh auditor independen dengan Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat informasi mengenai liabilitas, ekuitas, serta penyertaan modal daerah sejak tahun 2014 hingga 2020.
Sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda, turut dilampirkan hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak berupa tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan keseluruhan hasil pembahasan, penelitian dokumen, serta penyempurnaan substansi Ranperda, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah memenuhi persyaratan administratif, yuridis, dan teknis.
Oleh karena itu, melalui laporan resmi yang disampaikan dalam rapat paripurna, Pansus merekomendasikan agar Ranperda tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan status badan hukum ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah sehingga lebih profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing yang lebih baik dalam mengelola berbagai potensi usaha daerah. Dengan status sebagai Perseroda, perusahaan diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperluas peluang investasi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib, penuh semangat kebersamaan, dan mencerminkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang semakin baik. Kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Batu Bara.
Author : Badar.co.id



