JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memastikan gaji para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional. Skema tersebut disiapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah agar koperasi yang baru dibentuk memiliki fondasi manajemen yang kuat sebelum mampu berdiri secara mandiri.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan pembiayaan gaji manajer dari APBN hanya bersifat sementara, yakni selama dua tahun pertama sejak koperasi mulai beroperasi. Setelah melewati masa transisi tersebut, seluruh biaya operasional, termasuk penggajian manajer, menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat memberikan keterangan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan optimal sejak tahap awal. Menurut Ferry, kehadiran manajer profesional menjadi faktor penting dalam membangun tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang berkelanjutan.
Diatur dalam Peraturan Presiden
Ferry menjelaskan, skema penggajian manajer tersebut akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang memasuki tahap finalisasi.
Perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur mengenai sumber pembiayaan gaji manajer, tetapi juga mekanisme pengelolaan, struktur organisasi, tata kelola kelembagaan, hingga masa pendampingan operasional koperasi.
Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia sehingga setiap koperasi memiliki standar pengelolaan yang sama.
Masa Transisi Maksimal Dua Tahun
Selain mengatur pembiayaan gaji, Perpres juga menetapkan bahwa operasional Koperasi Desa Merah Putih akan berada di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa transisi dengan jangka waktu maksimal dua tahun.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu koperasi dalam membangun sistem administrasi, manajemen usaha, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan jaringan bisnis agar koperasi siap beroperasi secara mandiri setelah masa transisi berakhir.
Pemerintah menilai masa dua tahun merupakan waktu yang cukup bagi koperasi untuk memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan kemampuan pengurus, serta membangun sumber pendapatan yang mampu menopang seluruh kebutuhan operasional.
Mendorong Profesionalisme Pengelolaan
Skema pembiayaan melalui APBN dipandang sebagai bentuk investasi pemerintah dalam menciptakan tata kelola koperasi yang profesional. Selama ini, banyak koperasi menghadapi kendala karena minimnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi manajerial.
Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara pada tahap awal, pemerintah berharap para manajer dapat fokus membangun sistem usaha tanpa terbebani persoalan pendanaan operasional.
Keberadaan manajer profesional juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan koperasi, memperkuat kepercayaan anggota, serta mempercepat pengembangan unit usaha yang menjadi sumber pendapatan koperasi.
Target Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi diarahkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dengan mengelola berbagai sektor usaha, mulai dari distribusi pangan, perdagangan hasil pertanian, layanan logistik, hingga usaha produktif lainnya.
Melalui dukungan regulasi, pendampingan, dan pembiayaan pada tahap awal, pemerintah berharap koperasi mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang sehat, profesional, dan berdaya saing.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh koperasi ditargetkan mampu membiayai operasionalnya sendiri melalui keuntungan usaha, sehingga tidak lagi bergantung pada dukungan APBN. Model ini dinilai penting untuk menciptakan koperasi yang mandiri, berkelanjutan, dan benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian di tingkat desa maupun kelurahan.
Pemerintah optimistis, dengan tata kelola yang baik serta dukungan sumber daya manusia yang profesional, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.(*)
Author: Badar.co.id

