![]() |
| Suasana sosialisasi hukum PJI-D Batu Bara yang membahas transparansi, tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. |
BATU BARA — Mengelola Dana Desa bukan hanya soal membelanjakan anggaran dan menyelesaikan pekerjaan. Di balik setiap rupiah yang digunakan, ada administrasi yang harus tertib, aturan yang harus dipahami, serta tanggung jawab kepada masyarakat yang harus dijaga.
Hal itu menjadi salah satu pesan penting dalam sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa se-Kabupaten Batu Bara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Indrapura, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, Apdesi, kepala desa, aparatur desa dan insan pers.
Yang dibicarakan bukan sekadar soal bagaimana menghindari persoalan hukum. Lebih jauh, forum ini membahas bagaimana pemerintah desa dapat bekerja dengan lebih tertib, terbuka dan memahami aturan sejak awal.
Sebab, persoalan dalam pengelolaan anggaran terkadang tidak selalu bermula dari niat melakukan pelanggaran. Kurangnya pemahaman aturan, kesalahan administrasi, komunikasi yang tidak berjalan baik, maupun ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan juga dapat menimbulkan persoalan.
Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dalam tata kelola Dana Desa.
Pemkab: Jangan Takut Dikritik, Tapi Pastikan Informasinya Jelas
Mewakili Bupati Batu Bara, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara, Elpandi, S.Ag., M.H., menyampaikan pentingnya komunikasi yang sehat antara pemerintah desa dan insan pers.
Menurutnya, kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari pengawasan masyarakat.
Karena itu, pemerintah desa tidak perlu langsung bersikap reaktif ketika muncul kritik atau pemberitaan mengenai penggunaan anggaran.
Namun, di sisi lain, informasi yang disampaikan kepada publik juga harus berdasarkan fakta.
Di sinilah pentingnya komunikasi dan konfirmasi.
Pers perlu mendapatkan informasi yang cukup sebelum memberitakan suatu persoalan. Pemerintah desa pun perlu terbuka memberikan penjelasan ketika ada informasi yang perlu diklarifikasi.
Dengan cara tersebut, fungsi kontrol sosial tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Elpandi juga mendorong pemerintah desa untuk semakin terbuka dalam menyampaikan informasi publik sesuai ketentuan.
Transparansi bukan sekadar memasang angka anggaran.
Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai program apa yang direncanakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hasil yang telah dicapai.
PJI-D: Jangan Berhenti di Acara Seremonial
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.
Ia juga menyambut kehadiran Ketua Umum DPP PJI-D, M. Mayuni Talau, beserta jajaran, serta pengurus DPC PJI-D Kabupaten Asahan.
Menurut Mariati, sosialisasi hukum seperti ini penting karena kepala desa dan perangkat desa berhadapan langsung dengan berbagai aturan dalam menjalankan pemerintahan.
Harapannya sederhana: pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti setelah acara selesai.
Kepala desa dan perangkatnya diharapkan bisa membawa pulang pemahaman mengenai bagaimana membuat perencanaan, menggunakan anggaran, menyimpan dokumen, membuat laporan hingga mempertanggungjawabkan kegiatan.
PJI-D juga menilai hubungan antara pemerintah dan pers perlu dibangun dalam suasana yang profesional.
Pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara pemerintah memiliki ruang untuk memberikan informasi dan klarifikasi.
Kejaksaan: Berkas Lengkap Belum Tentu Cukup
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, mengingatkan kepala desa agar tidak hanya fokus pada kelengkapan dokumen.
Yang lebih penting adalah apakah dokumen tersebut benar-benar menggambarkan kegiatan yang terjadi.
Kuitansi, tanda tangan penerima, bukti transaksi, RAB dan dokumen lainnya harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Begitu juga dengan pekerjaan fisik.
Apa yang tertulis dalam perencanaan harus memiliki kesesuaian dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Persoalan dapat muncul apabila terdapat perbedaan antara APBDes, RAB, pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, ketelitian diperlukan sejak awal.
Pemerintah desa juga dapat berkoordinasi dengan APIP sesuai kewenangannya apabila menemukan persoalan administrasi yang membutuhkan pemeriksaan atau klarifikasi.
Pesan yang disampaikan bukan semata-mata tentang ancaman hukum, tetapi bagaimana persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Polri: Klarifikasi Dulu, Jangan Cepat Menyimpulkan
Pesan mengenai pentingnya klarifikasi juga datang dari Kepolisian.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengingatkan agar persoalan di desa tidak langsung disimpulkan hanya dari satu informasi.
«“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujar AKP Rahmad.»
Menurutnya, ketika ada persoalan, duduk perkaranya perlu dipahami terlebih dahulu.
Klarifikasi menjadi penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Hal tersebut tidak berarti laporan masyarakat diabaikan. Setiap laporan tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.
Namun, prosesnya harus didasarkan pada fakta dan bukti.
Di sinilah komunikasi menjadi penting. Ketika pemerintah desa terbuka memberikan informasi dan masyarakat maupun pers memberikan ruang untuk klarifikasi, kesalahpahaman dapat diminimalkan.
AKP Rahmad juga mengajak kepala desa dan perangkatnya aktif mengikuti kegiatan sosialisasi hukum.
«“Kalau memang diundang datanglah. Setelahnya kita bisa memaknai. Datang saja pun tidak mungkin belum tahu, apalagi kita tidak datang,” katanya.»
Apdesi: Kades Harus Paham Sebelum Menggunakan Anggaran
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, mengingatkan bahwa kepala desa harus memahami aturan sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran.
Menurutnya, setiap desa memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Namun, penggunaan anggaran tetap memiliki koridor yang harus dipatuhi.
«“Apabila kepala desa salah menempatkan anggaran, itu bisa menjadi persoalan. Ini yang perlu kita pahami bersama,” ujar Idris.»
Ia mencontohkan berbagai kebutuhan masyarakat seperti pembangunan, kesehatan, penanganan bencana dan pemberdayaan.
Semua harus disesuaikan dengan kewenangan desa, perencanaan serta ketentuan anggaran yang berlaku.
«“Semua itu sudah tergambar dalam aturan. Tinggal bagaimana kita melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan,” katanya.»
Menurut Idris, persoalan anggaran juga perlu dilihat secara utuh. Tidak setiap kesalahan administrasi dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
Fakta, dokumen dan ketentuan yang berlaku harus menjadi dasar untuk memahami suatu persoalan.
Namun demikian, keterbukaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Ujungnya Tetap Masyarakat
Jika ditarik lebih jauh, seluruh pesan yang muncul dalam kegiatan tersebut sebenarnya bertemu pada satu kepentingan: masyarakat.
Dana Desa berasal dari anggaran negara yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan.
Pemerintah desa membutuhkan pemahaman aturan agar tidak keliru dalam menjalankan program.
Aparat pengawasan dan penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing untuk memastikan aturan berjalan.
Sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan verifikasi dan keberimbangan.
Semua memiliki peran yang berbeda.
Namun, hubungan tersebut akan berjalan lebih baik apabila dibangun melalui keterbukaan dan komunikasi.
Transparansi Dana Desa pada akhirnya bukan hanya tentang angka yang diumumkan kepada masyarakat.
Transparansi juga berarti kesediaan menjelaskan bagaimana sebuah program direncanakan, bagaimana anggaran digunakan, apa hasilnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Sementara bagi pers, transparansi memberikan ruang untuk memperoleh informasi yang lebih utuh sebelum sebuah persoalan diberitakan.
Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, administrasi yang tertib, komunikasi yang terbuka dan pengawasan yang objektif, pengelolaan Dana Desa di Batu Bara diharapkan semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa pada akhirnya kembali kepada satu tujuan: memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

