BADAR.CO.ID

Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Pemalsuan STNK, Satu Pria Diamankan

Petugas Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan pemalsuan STNK di Kecamatan Tanjung Tiram.

 

BATU BARA — BADAR.CO.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah loket J&T Express yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan dan mengamankan IRP.

Menurut informasi kepolisian, IRP saat itu diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK yang diduga palsu melalui jasa pengiriman J&T Express ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.

Setelah diamankan, IRP bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tiga STNK Turut Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

- 3 lembar STNK dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA dan E 3285 YWD;

- 2 unit printer;

- 1 unit monitor komputer beserta keyboard;

- 1 unit CPU;

- 12 lembar kertas paperbook; dan

- 1 unit telepon seluler Realme warna hijau.

Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satreskrim Polres Batu Bara, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen administrasi kendaraan bermotor.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta memeriksa barang bukti yang telah diamankan.

Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat.

Proses hukum masih berlangsung. Status IRP dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku, sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Humas polres Batu Bara 

Editor: Khang's

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama