BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Paradoks Kemerdekaan Pers: Konfirmasi Belum Menjadi Berita, tetapi Sudah Dituntut Hak Jawab


Jangan Jadikan Proses Konfirmasi sebagai Objek Hak Jawab


BATU BARA — Kemerdekaan pers kembali diuji oleh sebuah persoalan yang tampak sederhana, tetapi memiliki dimensi hukum dan etik yang cukup serius: dapatkah sebuah proses konfirmasi yang belum menghasilkan pemberitaan diperlakukan sebagai objek Hak Jawab?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika sebuah media melakukan konfirmasi kepada pihak tertentu melalui WhatsApp, telepon maupun sarana komunikasi lainnya. Namun, sebelum informasi tersebut dipublikasikan sebagai produk jurnalistik, muncul keberatan, bantahan, bahkan tudingan bahwa informasi yang dikonfirmasi tidak sesuai atau diduga hoaks.

Persoalannya kemudian bergeser.

Belum ada berita yang diterbitkan, tetapi sudah muncul tuntutan untuk menjawab berita tersebut.

Di sinilah paradoksnya.

Pers diwajibkan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan berita. Tetapi ketika proses verifikasi dilakukan melalui konfirmasi, proses tersebut justru dapat diperlakukan seolah-olah sebagai pemberitaan yang telah disebarluaskan kepada publik.

Padahal, secara jurnalistik, konfirmasi adalah proses, sedangkan pemberitaan adalah produk.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Namun kemerdekaan tersebut bukan berarti pers bebas dari tanggung jawab.

Pers tetap harus menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan menghormati hak masyarakat.

Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan bersamaan:

pers harus bebas, tetapi pers juga harus bertanggung jawab.

Hak Jawab Memiliki Objek yang Jelas

Persoalan menjadi lebih menarik ketika dikaitkan dengan Hak Jawab.

Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Hak Jawab mempunyai objek yang jelas, yaitu pemberitaan.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara proses konfirmasi dengan produk jurnalistik yang telah dipublikasikan.

Konfirmasi merupakan bagian dari aktivitas wartawan dalam mencari dan menguji informasi. Sementara pemberitaan merupakan produk yang telah diputuskan redaksi untuk disampaikan kepada masyarakat.

Karena itu, ketika belum terdapat pemberitaan yang dipublikasikan, muncul pertanyaan hukum dan jurnalistik yang patut dikaji:

Apa objek pemberitaan yang hendak diberikan Hak Jawab?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak hak seseorang untuk memberikan klarifikasi. Justru klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik.

Namun, secara konseptual, Hak Jawab dan konfirmasi merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

Pembahasan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Pedoman tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan Hak Jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik seseorang atau kelompok.

Karena itu, keberatan terhadap sebuah berita seharusnya diarahkan pada berita yang memang telah dipublikasikan.

Jika terdapat kesalahan fakta, terdapat mekanisme koreksi.

Jika terdapat informasi yang merugikan, terdapat Hak Jawab.

Jika terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan, terdapat mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Dengan demikian, mekanisme hukum pers sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian.

Konfirmasi Justru Menunjukkan Upaya Verifikasi

Dalam kerja jurnalistik, wartawan tidak seharusnya langsung percaya terhadap setiap informasi yang diterimanya.

Informasi awal harus diperiksa.

Sumber harus diuji.

Data perlu dibandingkan.

Pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi perlu diberikan kesempatan memberikan penjelasan.

Itulah salah satu alasan mengapa konfirmasi menjadi bagian penting dari proses jurnalistik.

Ketika wartawan mengirimkan pertanyaan melalui WhatsApp, misalnya, pertanyaan tersebut belum otomatis menjadi kesimpulan bahwa informasi yang ditanyakan adalah benar.

Pertanyaan wartawan bukan vonis.

Permintaan klarifikasi bukan tuduhan.

Draf bukan berita.

Dan konfirmasi bukan publikasi.

Konfirmasi justru dapat menjadi bentuk kehati-hatian wartawan sebelum mengambil keputusan editorial.

Kode Etik Jurnalistik Mengharuskan Verifikasi

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, apabila wartawan melakukan konfirmasi terhadap sebuah informasi, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai publikasi.

Sebaliknya, proses konfirmasi merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban jurnalistik.

Paradoksnya menjadi jelas:

wartawan diwajibkan melakukan verifikasi, tetapi proses verifikasi jangan sampai dianggap sebagai pemberitaan yang sudah terbit.

Menuduh “Hoaks” Juga Harus Berbasis Fakta

Persoalan semakin sensitif ketika sebuah media dituduh menyebarkan informasi “hoaks”, sementara berita yang dimaksud ternyata belum diterbitkan.

Istilah “hoaks” merupakan sebuah kesimpulan yang serius.

Karena itu, sebelum label tersebut diberikan, semestinya terdapat verifikasi mengenai objek yang dipersoalkan.

Pertanyaan sederhananya:

Apakah beritanya sudah terbit?

Apa judulnya?

Kapan diterbitkan?

Apa fakta yang dianggap tidak benar?

Bagian mana yang disebut hoaks?

Apa sumber pembandingnya?

Jika ternyata belum ada berita yang dipublikasikan, maka tuduhan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi kesimpulan prematur.

Sebab pers juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan berimbang.

Jika wartawan diwajibkan memverifikasi sebelum menulis berita, maka pihak yang mengkritik wartawan juga seharusnya melakukan verifikasi sebelum menuduh.

Jangan Mengubah Proses Jurnalistik Menjadi Objek Penghakiman

Pers tentu tidak kebal kritik.

Media yang melakukan kesalahan harus bersedia dikoreksi.

Wartawan yang keliru harus bertanggung jawab.

Media yang menerbitkan informasi tidak benar harus memberikan ruang perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, kritik harus diarahkan kepada produk jurnalistik yang nyata dan dapat diperiksa.

Jangan sampai pertanyaan wartawan diperlakukan sebagai berita.

Jangan sampai konfirmasi diperlakukan sebagai publikasi.

Dan jangan sampai draf dianggap sebagai produk final.

Jika batas tersebut hilang, kerja jurnalistik dapat berubah menjadi aktivitas yang penuh tekanan.

Wartawan akan berada dalam posisi dilematis: tidak melakukan konfirmasi dianggap tidak profesional, tetapi melakukan konfirmasi justru dituduh menyebarkan informasi.

Perkembangan Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi 2026

Persoalan ini semakin relevan setelah adanya perkembangan hukum pada 2026.

Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara pengujian terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam keterangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya.

MK juga menempatkan UU Pers sebagai ketentuan khusus atau lex specialis dalam mengatur kegiatan jurnalistik.

Perkembangan tersebut kemudian mendapat penegasan dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu ditempatkan dalam koridor hukum pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa Hak Jawab, Hak Koreksi dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa sengketa pers tidak semestinya langsung diposisikan sama dengan perkara pidana umum tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme khusus yang tersedia dalam UU Pers.

Kemerdekaan Pers Bukan Kekebalan Pers

Meski demikian, perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan.

Pers tidak boleh berlindung di balik kemerdekaan pers untuk mengabaikan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan tetap wajib melakukan verifikasi.

Media tetap harus menjaga keberimbangan.

Pemberitaan harus berdasarkan fakta.

Jika terjadi kesalahan, koreksi harus dilakukan.

Jika seseorang dirugikan oleh pemberitaan, Hak Jawab harus dihormati.

Dengan kata lain:

Kemerdekaan pers bukan kekebalan pers.

Tetapi sebaliknya:

kritik terhadap pers juga bukan izin untuk mengintervensi proses jurnalistik.

Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama.

Sengketa Pers Tidak Harus Menjadi Perang Antar-Media

Di era digital, satu persoalan dapat berkembang dengan sangat cepat.

Satu media menulis.

Media lain mengutip.

Media berikutnya memberikan tanggapan.

Kemudian muncul pemberitaan yang mengkritik pemberitaan sebelumnya.

Jika tidak hati-hati, publik akhirnya menjadi penonton perang narasi antarmedia.

Situasi seperti itu justru dapat mengaburkan substansi persoalan.

Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, penyelesaiannya sebaiknya menggunakan mekanisme yang tersedia.

Hak Jawab. Hak Koreksi. Klarifikasi.

Dan apabila diperlukan, penyelesaian melalui Dewan Pers.

Bukan melalui saling serang dan saling label.

Jangan Jadikan WhatsApp sebagai “Ruang Sidang”

Komunikasi WhatsApp saat ini memang menjadi salah satu sarana yang digunakan wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Namun sebuah pesan WhatsApp bukan ruang sidang.

Pertanyaan wartawan bukan putusan.

Jawaban narasumber bukan vonis.

Draf berita bukan produk final.

Dan permintaan konfirmasi bukan publikasi.

Karena itu, menjadikan komunikasi konfirmasi sebagai dasar untuk memperlakukan sebuah media seolah-olah telah menerbitkan berita perlu dikaji secara hati-hati.

Yang harus dilihat adalah apakah informasi tersebut benar-benar telah dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.

Jika sudah, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat digunakan.

Jika belum, maka yang berlangsung masih merupakan bagian dari proses jurnalistik.

Pers Harus Menjadi Penjernih, Bukan Pengkeruh

Kemerdekaan pers pada akhirnya bukan milik wartawan semata.

Kemerdekaan pers merupakan kepentingan publik.

Masyarakat membutuhkan media yang berani mencari informasi, tetapi juga membutuhkan media yang bertanggung jawab.

Karena itu, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ekosistem pers tetap sehat.

Wartawan harus profesional.

Media harus independen.

Narasumber harus terbuka memberikan informasi.

Pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan mekanisme yang tersedia.

Dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Persoalan mengenai konfirmasi yang belum berubah menjadi pemberitaan tetapi sudah diperlakukan sebagai objek Hak Jawab merupakan persoalan yang perlu dilihat secara proporsional.

Tidak tepat jika setiap konfirmasi dianggap sebagai berita.

Namun tidak tepat pula jika kemerdekaan pers digunakan untuk mengabaikan hak seseorang yang benar-benar dirugikan oleh pemberitaan.

Kuncinya adalah membedakan secara jelas:

Konfirmasi adalah proses.

Pemberitaan adalah produk.

Hak Jawab merupakan mekanisme terhadap pemberitaan yang menjadi objeknya.

Karena itu, apabila sebuah berita belum diterbitkan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah memang telah terdapat objek pemberitaan yang dapat menjadi dasar Hak Jawab.

Sebaliknya, apabila berita sudah diterbitkan dan terdapat fakta yang merugikan atau keliru, maka media wajib menghormati mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana prinsip yang patut dijaga bersama:

“Jangan mengadili berita yang belum lahir.”

Dan pada saat yang sama:

“Jangan gunakan kemerdekaan pers untuk menghindari tanggung jawab terhadap berita yang benar-benar telah diterbitkan.”

Inilah paradoks sekaligus keseimbangan yang harus dijaga.

Pers harus cukup bebas untuk bertanya, cukup profesional untuk memverifikasi, dan cukup bertanggung jawab untuk memperbaiki kesalahan.

Sementara pihak yang keberatan terhadap pers juga harus cukup bijak untuk membedakan antara proses jurnalistik dengan produk jurnalistik.

Sebab ketika pers kehilangan kebebasan, demokrasi kehilangan salah satu instrumen kontrol sosialnya.

Namun ketika pers kehilangan tanggung jawab, publik pula yang menjadi korban.

Maka yang harus dipertahankan bukan kemenangan satu media atas media lainnya, melainkan kebenaran, profesionalisme, kepastian hukum, hak publik atas informasi, dan kemerdekaan pers itu sendiri.

Referensi Hukum dan Jurnalistik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 mengenai Hak Jawab dan Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers.

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip pengujian informasi dan keberimbangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Januari 2026 terkait pengujian Pasal 8 UU Pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan.

Pernyataan Dewan Pers tahun 2026 mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan dan penguatan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Catatan: Artikel ini merupakan kajian jurnalistik dan hukum umum. Penentuan apakah suatu peristiwa konkret merupakan sengketa pers, pelanggaran etik, atau pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, pemberitaan yang menjadi objek sengketa, serta kewenangan lembaga yang berwenang menanganinya.

Author: Badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama