![]() |
| Dipersoalkan Keberadaannya, Kasat Reskrim Batu Bara Tegaskan Excavator Masih dalam Pengamanan Polisi. |
BATU BARA – Keberadaan satu unit excavator yang diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan lokasi alat berat tersebut.
Informasi yang beredar di sejumlah media online bahkan mengaitkan keberadaan excavator dengan dugaan pengaburan barang bukti. Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara memberikan klarifikasi mengenai status dan lokasi alat berat yang dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., membantah adanya upaya menghilangkan ataupun mengaburkan barang bukti tersebut.
Menurutnya, excavator masih berstatus sebagai barang bukti dan keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian. Alat berat tersebut saat ini dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.
“Tidak betul pemberitaan tersebut. Untuk barang bukti excavator kita titipkan di Dinas PUPR, dikarenakan tempat di Mapolres Batu Bara tidak ada,” ujar AKP Binrod saat memberikan klarifikasi. (28/8/26)
Dititipkan karena Pertimbangan Tempat Penyimpanan
Kasat Reskrim menjelaskan, penempatan excavator di Dinas PUPR bukan berarti status alat berat tersebut sebagai barang bukti berubah. Menurutnya, penitipan dilakukan karena Mapolres Batu Bara tidak memiliki fasilitas atau lokasi yang memadai untuk menyimpan alat berat berukuran besar.
Ia menegaskan bahwa lokasi penitipan tersebut tetap berada dalam pengawasan dan pengamanan yang berkaitan dengan proses hukum perkara.
“Jadi BB tersebut tidak ke mana-mana dan masih dalam lingkaran garis polisi yang kita titipkan di Dinas PUPR,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan kepolisian atas pertanyaan mengenai mengapa excavator tidak ditempatkan di lingkungan Mapolres Batu Bara.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan alat berat, keberadaan barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Karena itu, informasi mengenai lokasi dan status barang bukti perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Status Barang Bukti Tetap Melekat
Kepolisian menegaskan bahwa penitipan excavator di instansi pemerintah daerah tidak menghilangkan statusnya sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Dengan kata lain, pemindahan lokasi penyimpanan tersebut menurut penjelasan Kasat Reskrim dilakukan untuk kepentingan teknis penyimpanan, bukan untuk mengubah ataupun menghilangkan status hukum barang tersebut.
Klarifikasi ini juga penting untuk membedakan antara lokasi penyimpanan barang bukti dengan status barang bukti dalam perkara. Sebab, barang bukti tidak selalu harus berada di halaman kantor kepolisian apabila terdapat pertimbangan teknis maupun keterbatasan tempat, sepanjang mekanisme pengamanan dan administrasinya tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Bantah Excavator Hilang
AKP Binrod kembali menegaskan bahwa excavator yang dimaksud tidak hilang dan tidak dikaburkan sebagaimana isu yang berkembang.
Menurut pihak kepolisian, alat berat tersebut masih berada di lokasi penitipan yang telah ditentukan, dengan kondisi tetap diamankan dan berada dalam lingkaran garis polisi.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi bantahan langsung terhadap informasi yang menyebut barang bukti tidak diketahui keberadaannya.
Namun demikian, untuk memastikan informasi yang utuh kepada publik, aspek administratif mengenai penitipan, pencatatan barang bukti, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan tetap menjadi bagian penting yang dapat dikonfirmasi kepada institusi terkait.
Klarifikasi untuk Mencegah Kesimpangsiuran Informasi
Munculnya pemberitaan mengenai keberadaan excavator menunjukkan pentingnya transparansi informasi dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di satu sisi, media memiliki peran untuk menyampaikan informasi dan mengawal kepentingan publik. Di sisi lain, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam konteks ini, Kasat Reskrim Polres Batu Bara telah memberikan penjelasan bahwa excavator masih berstatus sebagai barang bukti dan saat ini dititipkan di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara karena keterbatasan tempat penyimpanan di Mapolres.
Polres Batu Bara juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik mengenai keberadaan excavator diharapkan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terverifikasi. Informasi mengenai proses hukum selanjutnya tentu menjadi bagian yang perlu terus dikawal secara objektif, berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)


