BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Diduga Arahkan Nasabah ke Pinjaman Pihak Lain, Kinerja Pegawai BRI Kisaran Dipertanyakan

LSM GAMPKER.
Dugaan Pengalihan Nasabah Disorot. Aktivitas pelayanan perbankan di BRI Cabang Kisaran menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pegawai yang mengarahkan calon nasabah untuk memperoleh pinjaman melalui pihak di luar bank. BRI menegaskan bahwa praktik mengarahkan calon nasabah kepada pinjaman pribadi maupun rentenir tidak dibenarkan dan melanggar aturan pegawai. Foto: Dokumentasi/Ilustrasi | Redaksi: Badar.co.id


 

ASAHAN, Badar.co.id — Dugaan adanya praktik pengalihan calon nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran untuk memperoleh pinjaman melalui pihak lain menjadi sorotan. Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAMPKER (Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat), yang meminta pihak BRI Cabang Kisaran memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

Sorotan itu muncul setelah adanya informasi yang menyebut seorang pegawai BRI berinisial TG, yang disebut-sebut menjalankan tugas sebagai Account Officer (AO), diduga mengarahkan calon nasabah yang membutuhkan pembiayaan kepada pihak di luar BRI.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pegawai yang dimaksud telah melakukan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P., menyatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BRI Cabang Kisaran melalui surat bernomor 038/SP-IP/GAMPKER/VIII/26.

Menurut Andri, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut pelayanan perbankan, kepentingan nasabah serta tata kelola internal perusahaan.

“BRI ini merupakan BUMN. Seharusnya pegawai bank, terlebih yang bertugas sebagai Account Officer, menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan nasabah sesuai ketentuan perusahaan. Kalau benar ada pegawai yang mengarahkan calon nasabah kepada pihak di luar bank untuk memperoleh pinjaman, tentu hal tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi,” ujar Andri.

GAMPKER Minta Pemeriksaan Internal

Andri menilai dugaan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan antara pegawai dan calon nasabah. Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal, BRI perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pimpinan cabang terhadap aktivitas pelayanan dan pemasaran kredit yang dilakukan oleh bawahannya.

“Pimpinan cabang harus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan perusahaan. Karena itu kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan,” katanya.

Meski demikian, terkait tuntutan pemberian sanksi terhadap pegawai yang disebutkan, Andri menyerahkan proses tersebut kepada hasil pemeriksaan dan mekanisme internal BRI maupun ketentuan hukum yang berlaku.

BRI: Pinjaman di Luar Bank Tidak Dibenarkan

Sementara itu, upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada pihak BRI Cabang Kisaran pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Pihak keamanan kemudian mengarahkan wartawan untuk menemui pihak yang mewakili pimpinan cabang di lantai dua. Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Abdi, yang disebut mewakili Kepala Cabang BRI Kisaran, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti dugaan yang dimaksud.

“Untuk persoalan ini kami tidak mengetahui jika ada pihak bank berbuat tidak sesuai standar pegawai BRI yang Abang maksud. Saya tidak bisa menjawabnya secara utuh sebab pimpinan BRI sedang ada kegiatan di luar,” ujar Muhamad Abdi.

Ia menegaskan bahwa calon nasabah yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit tidak semestinya diarahkan untuk mengambil pinjaman melalui pihak luar, termasuk pinjaman pribadi atau rentenir.

“Jika ada calon nasabah yang tidak layak mendapat pengajuan pinjaman, tidak bisa dilakukan pinjaman di luar bank atau pinjaman pribadi maupun rentenir. Itu sudah tidak dibenarkan dan melanggar aturan pegawai BRI,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari konfirmasi pihak bank sekaligus menunjukkan bahwa dugaan praktik pengalihan nasabah ke pinjaman di luar bank perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Kontak Pimpinan Cabang Belum Berhasil Mendapatkan Klarifikasi

Sebelumnya, wartawan menghubungi nomor WhatsApp Kepala Cabang BRI Kisaran pada 22 Agustus 2026 untuk meminta konfirmasi mengenai keluhan masyarakat dan calon nasabah terkait persoalan tersebut.

Nomor tersebut sempat aktif, namun setelah pertanyaan mengenai dugaan pengalihan calon nasabah disampaikan, wartawan mengaku tidak lagi dapat menghubungi nomor tersebut.

Redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Cabang BRI Kisaran mengenai tudingan yang disampaikan LSM GAMPKER maupun dugaan keterlibatan pegawai berinisial TG.

Menunggu Penjelasan Resmi

Persoalan ini kini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari manajemen BRI melalui pemeriksaan internal yang objektif. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai, penanganannya tentu perlu dilakukan berdasarkan bukti, prosedur dan ketentuan perusahaan.

Di sisi lain, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi Badar.co.id tetap membuka ruang bagi BRI Cabang Kisaran, pegawai berinisial TG maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab atau informasi tambahan.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi. Dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana ataupun pelanggaran kode etik, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang sah.

(TIM)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama