BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Dua Cincin Emas dan Satu Emas London Dilaporkan Hilang, Warga Sei Balai Tempuh Jalur Kepolisian

Polres Batu Bara. Jpg
Dua Cincin Emas dan Satu Emas London Dilaporkan Hilang, Warga Sei Balai Tempuh Jalur Kepolisian.


BATU BARA — Seorang warga di wilayah Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, berinisial/bernama Ngatiyo, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kepada Kepolisian Resor Batu Bara.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima dan terlihat dalam foto, laporan berkaitan dengan dugaan hilangnya sejumlah perhiasan emas milik pelapor.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam uraian laporan, pelapor menyebut saat itu dirinya sedang membersihkan kamar dan kemudian mengetahui bahwa dua buah cincin emas masing-masing berkadar 22 karat dengan berat sekitar 1,05 gram serta emas London seberat sekitar 6,6 gram telah hilang.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp15 juta.

Mengetahui Perhiasan Diduga Telah Dijual

Masih berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pelapor kemudian berupaya mencari keberadaan perhiasan tersebut di sekitar kamar. Dalam keterangannya, pelapor juga menanyakan kepada cucunya mengenai keberadaan cincin yang sebelumnya disimpan di dalam lemari.

Dalam perkembangan informasi yang disampaikan kepada pelapor, disebutkan bahwa perhiasan tersebut diduga telah dijual kepada seorang warga yang disebut dalam laporan. Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dokumen tersebut juga mencantumkan adanya pihak-pihak yang memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, status seseorang yang disebut dalam laporan sebagai pihak terkait tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tersangka atau pelaku, sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan serta penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Polisi Terima Laporan dan Bukti

Dalam dokumen, tercantum bahwa laporan telah diterima oleh jajaran Polres Batu Bara pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.48 WIB.

Adapun tindakan yang tercantum dalam dokumen antara lain pembuatan laporan polisi, pembuatan tanda bukti laporan, serta penerimaan barang bukti.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan dan langkah hukum lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga tahap ini, informasi yang dapat dipastikan dari dokumen adalah bahwa dugaan kehilangan/peristiwa yang dilaporkan telah dituangkan dalam laporan polisi. Adapun mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama