BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

GTRA Sumut 2026 Perkuat Sinergi Penataan Agraria, Bupati Batu Bara Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah

Bupati Batu Bara. Jpg
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian bersama jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).


MEDAN — Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya menciptakan pengelolaan tanah yang lebih tertib, berkeadilan, produktif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan melalui kehadiran Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Batu Bara hadir bersama Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan BKAD Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.

Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya terkait penataan dan pemanfaatan tanah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rapat koordinasi GTRA Sumatera Utara turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.

Bahas Sumber Tanah untuk Reforma Agraria

Salah satu pembahasan dalam rapat berkaitan dengan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya menyampaikan sejumlah hal strategis mengenai sumber TORA serta langkah yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut penataan penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain TORA, forum juga membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kebijakan pertanahan dapat dilaksanakan secara tertib serta memberikan kepastian hukum.

Persoalan Agraria Membutuhkan Kerja Bersama

Melalui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam rapat koordinasi GTRA tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi dan langkah yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, rapat koordinasi awal GTRA 2026 dipandang sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan Reforma Agraria sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pelaksanaan Reforma Agraria sendiri diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi salah satu landasan dalam mempercepat pelaksanaan agenda Reforma Agraria secara nasional.

Batu Bara Dorong Tanah Lebih Produktif

Bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada aspek legalisasi dan kepastian hukum semata. Penataan pertanahan juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara optimal sehingga memiliki nilai ekonomi dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai kebijakan Reforma Agraria dapat diterjemahkan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.

Melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Bupati Batu Bara menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas tanah, sekaligus membuka ruang pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Dengan demikian, Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi agenda kebijakan, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian, keadilan dan manfaat bagi masyarakat di tingkat daerah.


GTRA Sumut 2026 Perkuat Sinergi Penataan Agraria, Bupati Batu Bara Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah

MEDAN — Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya menciptakan pengelolaan tanah yang lebih tertib, berkeadilan, produktif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan melalui kehadiran Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Batu Bara hadir bersama Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan BKAD Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.

Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya terkait penataan dan pemanfaatan tanah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rapat koordinasi GTRA Sumatera Utara turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.

Bahas Sumber Tanah untuk Reforma Agraria

Salah satu pembahasan dalam rapat berkaitan dengan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya menyampaikan sejumlah hal strategis mengenai sumber TORA serta langkah yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut penataan penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain TORA, forum juga membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kebijakan pertanahan dapat dilaksanakan secara tertib serta memberikan kepastian hukum.

Persoalan Agraria Membutuhkan Kerja Bersama

Melalui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam rapat koordinasi GTRA tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi dan langkah yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, rapat koordinasi awal GTRA 2026 dipandang sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan Reforma Agraria sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pelaksanaan Reforma Agraria sendiri diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi salah satu landasan dalam mempercepat pelaksanaan agenda Reforma Agraria secara nasional.

Batu Bara Dorong Tanah Lebih Produktif

Bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada aspek legalisasi dan kepastian hukum semata. Penataan pertanahan juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara optimal sehingga memiliki nilai ekonomi dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai kebijakan Reforma Agraria dapat diterjemahkan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.

Melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Bupati Batu Bara menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas tanah, sekaligus membuka ruang pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Dengan demikian, Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi agenda kebijakan, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian, keadilan dan manfaat bagi masyarakat di tingkat daerah. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama