Asahan – Upaya gigih pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan kembali mencatat keberhasilan signifikan. Unit Intel Kodim 0208/Asahan bersama Pasukan Pengamanan (Provos) telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu aktif dalam operasi malam yang dilaksanakan di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kamis (06/11/2025). Tersangka yang bernama Jefri Sianipar (38), warga Desa Lestari Dusun III, Kecamatan Buntu Pane, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar, bahkan membuka tabir jaringan peredaran narkoba yang tergolong terstruktur dan berlapis di wilayah Asahan.
Keberhasilan operasi ini dimulai dari laporan cepat masyarakat sekitar yang diterima oleh Unit Intel Kodim 0208/Asahan pukul 15.00 WIB. Informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dicurigai sebagai peredaran sabu di Desa Sionggang langsung direspon oleh Plt. Dan Unit Intel Kodim 0208/As, yang kemudian meneruskannya ke Pasi Intel serta Dandim 0208/Asahan. Tanpa menunda waktu, tim intel lapangan segera melakukan gerak cepat untuk memverifikasi informasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat adalah kunci penting dalam operasi ini. Kita tidak bisa bekerja sendirian – kolaborasi dengan warga yang peduli adalah fondasi dari setiap keberhasilan pemberantasan narkoba," ungkap salah satu petugas Unit Intel yang terlibat dalam operasi, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Setelah melakukan briefing mendalam pukul 17.00 WIB untuk menyusun strategi penangkapan, tim gabungan Unit Intel dan Provos Kodim 0208/As bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 19.00 WIB. Selama dua jam lebih, tim melakukan pemantauan dan pengintaian menyeluruh untuk memastikan akurasi target dan menghindari kerusakan yang tidak perlu. Puncaknya terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tersangka Jefri Sianipar muncul di lokasi transaksi dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.
"Dari awal, kita sudah memantau gerakan tersangka. Saat ia mulai melakukan tindakan yang dicurigai sebagai transaksi, kita langsung mengambil langkah untuk menangkapnya. Untungnya, tidak ada perlawanan, sehingga operasi berjalan lancar dan aman," ceritakan ketua tim operasi.
Dari tangan Jefri, petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang menjadi bukti kuat keberadaannya sebagai pengedar sabu. Barang bukti tersebut meliputi: 2,26 gram sabu yang dibungkus dalam 4 paket klip plastik, 1 unit handphone (diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok), 1 bong (alat penyedotan narkoba), 1 mancis, 8 plastik klip kosong (diduga untuk membungkus sabu), 1 kotak rokok, dan 3 pipit. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/As untuk pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan singkat yang dilakukan di kantor Kodim, Jefri dengan jujur mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada pembeli di sekitar Kecamatan Buntu Pane. Menurut pengakuannya, sabu yang ia jual dibungkus dalam paket kecil dengan harga Rp150 ribu per paket. Yang menarik, transaksi tidak hanya dilakukan secara tunai – Jefri juga menerima pembayaran melalui aplikasi e-wallet Dana, menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkoba kini juga mengikuti perkembangan teknologi digital.
Lebih jauh, Jefri juga mengungkapkan jaringan pemasok yang berada di atasnya, yang membuka fakta bahwa jaringan peredaran narkoba di Asahan tidak sekadar pengedar peringkat bawah. Menurut pengakuannya, sabu yang ia jual diperoleh dari seseorang bernama Sandi Butar-Butar, yang sendiri mendapat pasokan dari dua pengedar lain yang dikenal dengan nama Ponidi alias Bagor dan Een. Informasi ini menjadi petunjuk penting untuk penyelidikan berlanjut, karena menunjukkan bahwa jaringan tersebut tergolong terstruktur dan memiliki lapisan yang berbeda.
"Pengakuan tersangka ini sangat berharga. Ini bukan hanya menangkap satu pengedar, tetapi juga membuka pintu untuk menembus jaringan yang lebih besar. Kita akan terus melacak pemasok yang disebutkan untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya," tegas Dandim 0208/Asahan dalam keterangan resmi setelah operasi.
Setelah proses administrasi selesai pukul 23.45 WIB, tersangka Jefri Sianipar beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan bahwa Jefri akan dijerat dengan pasal yang berlaku terkait peredaran narkotika.
Selain itu, aparat juga mengakui bahwa Kabupaten Asahan masih menjadi jalur dan pasar yang subur bagi aktivitas peredaran sabu. Mudahnya orang untuk mendapatkan narkoba di wilayah ini menjadi indikator kuat bahwa jaringan pengedar masih aktif dan beroperasi. Oleh karena itu, Kodim 0208/Asahan menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui penyelidikan berlanjut, serta mendorong kolaborasi yang lebih kuat dengan kepolisian, dinas terkait, dan tentunya masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
"Kita tidak akan berhenti di sini. Pemberantasan narkoba adalah upaya berkelanjutan. Kita akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa Asahan bebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda kita," pungkas Dandim 0208/Asahan.
(Khang's)

