BADAR.CO.ID

Keputusan Kemendes PDT Nomor 733 Tahun 2025: Penerimaan TPP Sumut 2026 Berbasis Verifikasi dan Evaluasi, Tapi Kontroversi Pemutusan Kontrak Sepihak Masih Menggema

Keputusan Kemendes PDT Nomor 733
Keputusan Kemendes PDT Nomor 733 Tahun 2025: Penerimaan TPP Sumut 2026 Berbasis Verifikasi dan Evaluasi, Tapi Kontroversi Pemutusan Kontrak Sepihak Masih Menggema.


Medan, Sumatera Utara – Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Republik Indonesia Nomor 733 Tahun 2025, penerimaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa untuk Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2026 dilakukan melalui proses pengadaan kembali, sesuai dengan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan kembali TPP tahun 2026 telah melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi kelengkapan administrasi permohonan kontrak kembali, serta penyesuaian persyaratan yang ditentukan oleh Tim Persiapan Pengadaan Kembali Tenaga Pendamping Profesional. Proses ini seharusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan TPP yang berkelayakan dan berprestasi.

Namun, konteks keputusan ini terjerat dalam kontroversi yang tengah viral di kalangan TPP Sumut: dari sekitar 2300 orang TPP yang aktif di provinsi ini, hanya 1016 orang yang berhasil mendapatkan Surat Keputusan (SK) atau kontrak untuk tahun 2026. Hal ini menjadi lebih mencengangkan karena hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) para TPP menunjukkan rata-rata nilai Grade A, menandakan kinerja yang luar biasa dalam mendukung pembangunan desa.

Sebagai eks pendamping desa alumni benchmarkin.... saya merasa prihatin dan kecewa melihat kesenjangan antara aturan yang tercantum dalam dokumen resmi dan realitas yang dialami para TPP. Keputusan Nomor 733 Tahun 2025 seharusnya menjadi landasan untuk mempertahankan tenaga yang berkualitas, tetapi ternyata banyak yang terlantar meskipun memiliki prestasi yang membanggakan. Para TPP telah berperan sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat desa, menggerakkan program infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan kesehatan di daerah terpencil. Mereka juga berkontribusi dalam mempromosikan visi dan misi selama Pilpres 2024, di mana Sumut menjadi salah satu basis suara Presiden Prabowo Subianto. Namun, kontribusi itu seolah-olah terlupakan saat pengadaan kembali kontrak.

Kontroversi ini semakin memanas setelah Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) mengungkapkan bahwa Ombudsman RI telah menemukan adanya cacat administrasi (mala administrasi) dalam proses pemutusan kontrak TPP oleh Kemendes PDT. Dalam surat resmi, Ombudsman menyatakan bahwa keputusan pemecatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi kinerja yang wajib, menyebabkan kerugian ekonomi bagi para TPP yang kehilangan pekerjaan—banyak di antaranya mengalami kesulitan membayar biaya sekolah anak dan harus berutang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya dan rekan-rekan telah mengikuti semua tahapan verifikasi dan evaluasi seperti yang tercantum dalam keputusan Nomor 733 Tahun 2025, dengan hasil Evkin Grade A, tapi tetap tidak mendapatkan kontrak. Ini rasanya tidak adil,” ujar salah satu eks TPP yang enggan disebutkan namanya. “Kami mendesak Kemendes PDT segera memulihkan status ribuan kawan-kawan TPP yang dipecat secara sepihak, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang tertera dalam peraturan.”

Sampai saat ini, pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kesenjangan antara keputusan resmi dan realitas pemutusan kontrak. Namun, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil telah menuntut pemerintah untuk meninjau kembali proses pengadaan kembali TPP, memastikan bahwa prestasi dan kontribusi para TPP diakui dengan adil. Mereka menekankan bahwa keputusan Nomor 733 Tahun 2025 seharusnya menjadi alat untuk memajukan pembangunan desa, bukan alat untuk mengorbankan tenaga yang berdedikasi.

Dalam konteks ini, saya mengajak semua pihak untuk bersatu menuntut keadilan. Meskipun keputusan resmi mengatur proses yang terstruktur, realitas yang dialami para TPP menunjukkan bahwa ada celah yang perlu diperbaiki. “Politik itu memang kadang kejam, tetapi kita tidak boleh menyerah. Kita harus terus berjuang agar setiap orang mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta pembangunan desa dapat berjalan lancar tanpa gangguan,” ujarnya.

Semoga peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk perubahan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi, memastikan bahwa proses pengadaan TPP sesuai dengan aturan dan menghormati kontribusi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan daerah.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama