BADAR.CO.ID

PLT Sekwan DPRD Batu Bara Adri Aulia Harahap Dikabarkan Mundur, Status Belum Diumumkan Resmi

PLT Sekwan DPRD Batu Bara Adri Aulia Harahap Dikabarkan Mundur, Status Belum Diumumkan Resmi
PLT Sekwan DPRD Batu Bara Adri Aulia Harahap Dikabarkan Mundur, Status Belum Diumumkan Resmi.

 

Batu Bara – Di tengah suasana Ramadhan ke-5 tahun 2026, kabar tentang kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Batu Bara terus menjadi sorotan. Setelah kejadian penahanan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dr. Deni Syahputra oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara beberapa waktu lalu, kini kembali muncul kabar dari kalangan internal Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara mengenai kemungkinan pengunduran diri dari jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dewan (Sekwan) yang juga menjabat sebagai Camat 50, Adri Aulia Harahap.

Sebagaimana diketahui, kejadian penahanan Kadis Kesehatan dr. Deni Syahputra dan seorang rekannya oleh Kejari Batu Bara pada tanggal 21 Februari 2026 lalu terkait dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp5,1 miliar telah menarik perhatian publik luas. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pelayanan masyarakat, dengan ditemukannya kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Kejari juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus dilakukan.

Tak berapa lama setelah kabar penahanan tersebut beredar, informasi tentang Adri Aulia Harahap yang mengajukan mundur dari jabatan PLT Sekwan mulai menyebar di lingkungan internal DPRD Kabupaten Batu Bara. Beberapa staf sekretariat yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui bahwa kabar tersebut memang benar terjadi, namun hingga saat ini pengunduran diri tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Kabupaten Batu Bara. Ketika ditanya mengenai alasan yang mendasari pengunduran diri tersebut, staf terkait hanya menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan pada waktu yang tepat, sambil memberikan senyuman yang mengundang tanda tanya.

Adri Aulia Harahap merupakan sosok pejabat yang telah memiliki riwayat karir yang cukup panjang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara. Lahir di Kota Pematang Siantar 44 tahun yang lalu dan merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2006, beliau mulai dikenal publik ketika menjabat sebagai Kasubbag Protokoler pada masa pemerintahan Bupati Ok Arya periode kedua. Kemudian, pada masa kepemimpinan Bupati Zahir, beliau naik pangkat menjadi Camat 50 dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelum kembali menjabat sebagai Camat 50 menjelang akhir masa jabatan Bupati Zahir pada tahun 2023 hingga saat ini. Selain itu, beliau juga dipercaya untuk menjabat sebagai PLT Sekwan DPRD Kabupaten Batu Bara.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara maupun dari pihak lain terkait dengan alasan pasti mengapa Adri Aulia Harahap mengajukan pengunduran diri dari jabatan PLT Sekwan, serta apakah hal ini memiliki hubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara atau faktor lain yang belum diketahui. Masyarakat dan pihak terkait masih menantikan klarifikasi resmi dari pihak berwenang mengenai perkembangan kabar ini.

Apakah kabar pengunduran diri PLT Sekwan Adri Aulia Harahap akan segera mendapatkan konfirmasi resmi dan bagaimana dampaknya terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Batu Bara? Mari kita tunggu perkembangannya.

(Jk.)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama