![]() |
BADAR.CO.ID Batu Bara – Polemik dugaan pembatasan hak pendampingan dalam proses klarifikasi mencuat di tubuh Unit Tipidter Polres Batu Bara. Aktivis LSM KCBI, Agus Sitohang, secara terbuka melayangkan kekecewaan keras terhadap sikap oknum penyidik pembantu, Frengky Sitorus, yang dinilai menghambat hak warga untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Peristiwa ini terjadi saat Agus mendampingi Sardianus Naenggolan yang memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan yang tengah ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Masagus Z.D. Namun, alih-alih diizinkan menjalankan perannya sebagai pendamping resmi, Agus justru diminta keluar dari ruang pemeriksaan.
“Kami datang secara sah, membawa surat kuasa. Tapi saat klarifikasi berlangsung, kami tidak diperbolehkan berada di samping yang kami dampingi. Ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius soal prosedur,” tegas Agus kepada wartawan.
Dugaan Pelanggaran Hak Dasar
Agus menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan, termasuk dari pihak non-advokat, selama memiliki dasar hukum berupa surat kuasa.
Menurutnya, kehadiran LSM dalam proses seperti ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan transparansi dan rasa aman bagi pihak yang diperiksa.
“Peran kami jelas, pasif. Hanya melihat dan mendengar. Tapi jika itu saja tidak diperbolehkan, publik patut curiga ada apa di balik pembatasan ini,” ujarnya tajam.
Minim Respons, Kekecewaan Meningkat
Upaya konfirmasi yang dilakukan Agus kepada Kanit Tipidter Polres Batu Bara, IPDA M. Alif Zhafar Ghali, disebut belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan.
Ketiadaan klarifikasi resmi ini dinilai memperkeruh situasi dan memperkuat kesan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan perkara.
Desak Evaluasi dan Keterbukaan
Atas kejadian tersebut, Agus mendesak pihak Polres Batu Bara untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait:
Dasar hukum atau SOP yang digunakan dalam melarang pendamping berada di ruang klarifikasi
Status legal pendamping dari LSM yang membawa surat kuasa khusus
Apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan institusi atau keputusan sepihak oknum penyidik
Ia juga meminta dilakukan evaluasi internal agar praktik serupa tidak terulang.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Harus transparan, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Tipidter Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan tersebut.
JURNALIS : (HR)

