Medan | Badar.co.id – Penanganan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama oknum anggota Polres Batu Bara kini menuai sorotan tajam dan perdebatan publik. Tim Kuasa Hukum dari pihak pelapor yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, meminta kepada Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Bidpropam) Polda Sumatera Utara untuk tidak berhenti hanya pada pemrosesan satu orang anggota bintara saja. Tim hukum menegaskan perlunya pengusutan lebih mendalam yang menyasar kemungkinan keterlibatan atau pembiaran dari unsur pimpinan, mengingat praktik-praktik tersebut dinilai sulit terjadi dan berjalan masif tanpa sepengetahuan atau izin dari atasan langsung.
Isu ini bermula setelah Tim Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara merilis hasil penyelidikan yang tertuang dalam SP2HP2-3 Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026. Berdasarkan dokumen tersebut, pihak penyidik menyimpulkan bahwa anggota Polres Batu Bara berinisial AIPDA Halomoan Gultom terbukti telah melanggar Kode Etik dan Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penyelidikan tersebut, oknum tersebut dinyatakan terbukti melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak Klinik dr. Rizal atau dr. M. Taufik, serta melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap pelaku usaha di sektor ritel dengan meminta barang berupa celana panjang. Saat ini, perkara pelanggaran kode etik tersebut sedang dalam proses penanganan di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Namun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut justru memicu ketidakpuasan dan keberatan keras dari pihak pelapor. Melalui juru bicaranya, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa penanganan sejauh ini dinilai belum tuntas dan belum menyentuh akar masalah, terutama terkait dugaan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari unsur pimpinan di lingkungan internal kepolisian setempat.
Kuasa hukum pelapor, Marudut H. Gultom, yang didampingi oleh rekan-rekan pengacaranya Paul J.J. Tambunan dan Daniel S. Sihotang, mengemukakan argumen kuat terkait logika organisasi. Menurutnya, sangat sulit diterima akal sehat jika seorang anggota berpangkat bintara dapat bertindak sendiri, apalagi melakukan pengiriman surat undangan klarifikasi secara masif ke berbagai pihak dan instansi, tanpa diketahui, diizinkan, atau didukung oleh pimpinannya.
“Secara logika organisasi, sangat janggal jika seorang bintara bisa mengirim surat undangan klarifikasi secara masif tanpa diketahui pimpinannya. Kami menduga ini bukan aksi tunggal. Ada pola, ada sistem, dan ada pihak lain yang memungkinkan hal ini terjadi. Jika hanya satu orang yang diproses, sama saja kita memutus rantai kejahatan hanya di ujungnya saja, sementara penguasanya masih aman,” tegas Marudut H. Gultom saat memberikan keterangan pers di Medan, Selasa (12/05/2026).
Senada dengan hal itu, Paul J.J. Tambunan menilai bahwa hasil penyelidikan yang dirilis terkesan sengaja memutus rantai pertanggungjawaban dan membatasi kesalahan hanya pada satu orang anggota saja. Hal ini dinilai sangat merugikan keadilan dan kepentingan publik. Ia menuntut transparansi penuh agar masyarakat luas dapat mengetahui apakah benar-benar tidak ada pihak lain, baik pimpinan maupun rekan sejawat, yang turut memberikan ruang, kesempatan, atau bahkan ikut menikmati hasil dari dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai kesan yang muncul adalah ada upaya perlindungan kepada pejabat, sementara anggotanya dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum dan etik harus sama rata, tidak pandang pangkat dan jabatan,” tambah Paul J.J. Tambunan.
Selain menuntut perluasan sasaran penyelidikan hingga ke jenjang pimpinan, Tim Kuasa Hukum juga menyatakan keberatan yang sangat keras terhadap salah satu poin kesimpulan dalam berkas penyelidikan. Pihak hukum menolak hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap pihak Klinik dr. Ronald dinyatakan belum terbukti. Bagi tim hukum, poin ini merupakan bagian penting dari rangkaian kasus yang sama, dan penolakan bukti atau ketidakterbuktiannya dinilai sangat janggal dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Menyikapi hal tersebut, Daniel S. Sihotang mengumumkan langkah hukum lanjutan yang akan segera diambil oleh pihaknya. Ia menyatakan akan mengajukan keberatan resmi atas hasil penyelidikan tersebut sekaligus berencana melaporkan dugaan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang terjadi di dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara. Laporan keberatan dan dugaan pelanggaran prosedur ini rencananya akan disampaikan langsung ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti oleh tim yang lebih independen dan berwenang.
“Kami tidak tinggal diam. Kami akan mengajukan keberatan resmi dan melapor ke Mabes Polri terkait dugaan benturan kepentingan dalam proses ini. Hal ini mutlak kami lakukan agar objektivitas penanganan perkara tetap terjaga, kebenaran terungkap seluruhnya, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak semakin runtuh,” tegas Daniel S. Sihotang.
Kasus ini kini telah menjadi sorotan publik yang sangat luas di seluruh wilayah Sumatera Utara. Masyarakat dan berbagai elemen masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kepala Bidpropam Polda Sumatera Utara, Agung Setya Imam Effendi. Di bawah kepemimpinannya, publik berharap pengawasan internal dan penegakan etik dapat berjalan transparan, berani, dan konsisten. Harapan utama masyarakat adalah agar penindakan tidak berhenti hanya pada level anggota bawahan semata, melainkan benar-benar menyentuh setiap unsur yang terlibat, sehingga tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum, serta memulihkan kembali citra Polri sebagai pelindung dan pengayomi masyarakat.(*)

