BADAR.CO.ID

Gencarkan Perang Melawan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Talawi Ungkap Peredaran Sabu di Gang Solo: Dua Pengedar Diamankan, Puluhan Paket Barang Bukti Disita

Polsek talawi
Petugas Unit Reskrim Polsek Talawi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu, timbangan, telepon genggam, dan uang tunai hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Selasa (12/5/2026). Pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat, di mana dua orang pengedar berinisial U.S dan M.Y berhasil diamankan untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Batu Bara.

 

Batu Bara | Badar.co.id – Komitmen tegas jajaran Kepolisian Resor Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (12/05/2026), berangkat dari keprihatinan dan laporan langsung yang disampaikan oleh masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim operasi gabungan dari Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial U.S. (45 tahun) dan M.Y. (44 tahun), keduanya diketahui berdomisili di lingkungan Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Keduanya kini telah berada di tahanan kepolisian guna menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan mendalam.

Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang semakin peduli dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan. Ia menyampaikan, awal mula penanganan kasus ini bermula dari masuknya informasi resmi yang mengindikasikan adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi secara terbuka di kawasan Gang Solo, Desa Suka Maju. Informasi tersebut disampaikan oleh warga yang merasa terganggu dan khawatir akan dampak buruk keberadaan barang haram tersebut bagi ketenangan serta masa depan generasi muda di lingkungan mereka.

"Menindaklanjuti laporan dan informasi akurat yang kami terima dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut, kami langsung mengerahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim bekerja secara diam-diam dan teliti guna memastikan kebenaran data, pola pergerakan, serta modus operandi yang digunakan oleh para pelaku,” ungkap AKP Arianto Sitorus saat memberikan keterangan pers di Polsek Talawi.

Setelah tim penyelidik memastikan kebenaran informasi dan mendapatkan data yang cukup untuk melakukan tindakan hukum, personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh pejabat berwenang tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di lokasi kejadian tanpa hambatan berarti.

Setelah semua data terkonfirmasi dan kekuatan yang cukup kami siapkan, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Penangkapan dilakukan tepat saat keduanya berada di lokasi yang menjadi basis aktivitas mereka,” tambah Kapolsek.

Segera setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan kedua tersangka maupun tempat dan barang yang berada di sekitar penguasaan mereka. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan. Dari tangan dan penguasaan kedua pria tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, yang seluruhnya dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan cara penyimpanan yang umum digunakan oleh para pengedar untuk memudahkan peredaran.

Tidak hanya barang bukti berupa narkotika, petugas juga turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut. Di antaranya adalah satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pembeli maupun jaringan pasokan, satu buah timbangan elektrik kecil yang biasa dipakai untuk menimbang barang sebelum diperjualbelikan, serta uang tunai sebesar Rp296.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang baru saja dilakukan oleh para pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa dan diamankan di Markas Komando Polsek Talawi. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, pengumpulan keterangan, dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal muasal barang bukti tersebut.

AKP Arianto Sitorus kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengapresiasi langkah warga yang tidak lagi diam dan berani bersuara menolak keberadaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak kepolisian. Berkat dukungan dan kepercayaan masyarakat, peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat segera kami tindak dan kami putus rantai peredarannya,” ujarnya.

Kapolsek Talawi juga menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres Batu Bara tidak akan pernah berkompromi dan akan terus menggencarkan operasi pengamanan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika. Ia berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat atau terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, bahwa hukum kepolisian dan negara akan selalu hadir dan bertindak tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama