BADAR.CO.ID

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Batu Bara

Badar.co.id


 
BATU BARA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Batu Bara resmi melaporkan seorang pengguna media sosial Facebook bernama Rafdinal Maliki ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sejumlah unggahan di akun media sosialnya, yang dinilai berisi narasi sarkas, provokatif, dan berpotensi merusak citra serta nama baik Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian.
 
Langkah tegas yang diambil organisasi kemahasiswaan ini menjadi sorotan publik, mengingat isu kebebasan berpendapat dan etika bermedia sosial belakangan ini semakin sering menjadi perdebatan. PC IMM menegaskan bahwa meskipun kritik terhadap penyelenggara negara adalah hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi, namun penyampaiannya tetap harus dibatasi oleh aturan hukum, norma kesusilaan, dan nilai-nilai etika yang berlaku, tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau fitnah yang tidak berdasar.
 
Ketua PC IMM Batu Bara, Abdillah Azis Tarigan, saat memberikan keterangan di lokasi kepolisian didampingi pengurus lainnya, menjelaskan bahwa keputusan untuk melapor bukanlah tindakan anti-kritik, melainkan bentuk kepedulian menjaga iklim demokrasi yang sehat, tertib, dan beradab di Kabupaten Batu Bara. Menurutnya, ada batas tegas antara menyampaikan aspirasi, kritik membangun, dengan penyebaran narasi negatif yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang.
“Kami menilai narasi yang disampaikan di media sosial sudah terlalu berlebihan, tidak berdasar, dan sama sekali tidak lagi mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat. Kritik tentu boleh dan sangat kami dukung demi kemajuan daerah, tetapi jangan sampai mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau tuduhan yang dapat merusak nama baik seseorang, apalagi pejabat yang sedang menjalankan amanah masyarakat,” ujar Abdillah Azis Tarigan dengan tegas.
Ia menambahkan, media sosial seharusnya berfungsi sebagai ruang edukasi, ruang diskusi yang cerdas, serta wadah penyampaian aspirasi masyarakat secara konstruktif dan solutif. Sayangnya, fenomena yang terjadi belakangan ini justru banyak yang menjadikan platform tersebut sebagai sarana menyebarkan ujaran bernada sarkastik, berisi kebencian, hingga provokasi yang berpotensi memicu perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan semangat persatuan dan pembangunan.
“Kami melihat unggahan-unggahan yang dilakukan oleh RM memiliki dampak yang cukup luas, dapat memengaruhi persepsi publik secara keliru terhadap kepemimpinan Bupati Batu Bara. Padahal saat ini, Bupati Baharuddin Siagian sedang fokus dan bekerja keras menjalankan berbagai program pembangunan daerah, peningkatan ekonomi, serta pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Narasi negatif yang disebarkan tanpa dasar yang jelas dikhawatirkan mengganggu konsentrasi dan fokus pemerintah daerah dalam bekerja melayani masyarakat,” lanjut Abdillah.
Lebih jauh, PC IMM Batu Bara menilai bahwa kondisi kondusif sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan berjalan lancar. Gangguan berupa serangan narasi yang tidak bertanggung jawab dianggap dapat memecah belah dukungan masyarakat terhadap program pembangunan yang sebenarnya bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Oleh sebab itu, langkah hukum ini diambil sekaligus sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berpendapat di ruang maya, mengacu pada ketentuan hukum seperti Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta aturan terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.
 
Selain menempuh jalur hukum, organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan pelajar/mahasiswa yang aktif bermedia sosial, untuk senantiasa bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi. Kebebasan berpendapat, kata Abdillah, harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum. Setiap apa yang ditulis dan dibagikan memiliki konsekuensi, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
 
Dalam proses pelaporan tersebut, tim PC IMM Batu Bara telah melengkapi berkas laporan dengan sejumlah barang bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, berupa tangkapan layar atau screenshot dari unggahan-unggahan yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik dan provokasi tersebut. Dokumen dan bukti ini telah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Batu Bara untuk diteliti lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan teliti, serta memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini kami harapkan juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara, agar ke depannya kita semua lebih mengedepankan etika, sopan santun, serta nilai-nilai demokrasi yang beradab dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi di ruang publik maupun di media sosial,” tutup Abdillah Azis Tarigan mengakhiri keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan awal serta verifikasi terhadap seluruh data dan bukti yang diserahkan. Masyarakat berharap kasus ini menjadi titik balik agar ruang digital di Batu Bara kembali bersih dari ujaran kebencian dan informasi yang meresahkan, sekaligus menjaga keharmonisan serta fokus pembangunan daerah yang sedang berjalan.
 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama