BADAR.CO.ID

SINKRONISASI TATA RUANG: Sekda Asahan Hadiri Pembahasan Revisi RTRW 2026–2046, Siapkan 300 Hektar Lahan untuk Fasilitas Publik

Pemkab Asahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., saat menyampaikan pemaparan rencana pembangunan daerah dalam Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 di Aula Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).


Medan | Badar.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin langsung delegasi pemerintah daerah dalam Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan untuk periode tahun 2026–2046. Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026), dengan tujuan utama menyelaraskan rencana pengembangan wilayah kabupaten dengan kebijakan tata ruang tingkat provinsi maupun daerah-daerah penyangga di sekitarnya, demi mewujudkan pembangunan yang terintegrasi, serasi, dan berkelanjutan.

Rapat ini menjadi agenda penting dalam siklus perencanaan pembangunan jangka panjang, mengingat dokumen RTRW merupakan pedoman utama yang menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang, lokasi investasi, hingga pembagian fungsi wilayah selama dua dekade ke depan. Kehadiran berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, hingga perwakilan dari daerah tetangga seperti Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Toba, dan Batu Bara, menegaskan komitmen bersama dalam merancang tata ruang yang tidak hanya menguntungkan satu wilayah, tetapi membawa dampak positif bagi kawasan lintas kabupaten/kota.

Dalam sambutan pembuka, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dan penyusunan revisi RTRW ini dilandasi oleh payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan adanya keselarasan vertikal maupun horizontal antar dokumen perencanaan, sehingga setiap kabupaten atau kota tidak dapat menetapkan rencana tata ruang secara sendiri-sendiri tanpa menyesuaikan dengan rencana induk provinsi.

Rahmat menjelaskan secara teknis bahwa sebelum Bupati Asahan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPRD Kabupaten, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat saat ini Provinsi Sumatera Utara sendiri sedang dalam proses merevisi dokumen RTRW-nya. Oleh karena itu, bagi daerah yang berencana menetapkan RTRW lebih awal dibandingkan jadwal revisi provinsi, kewajiban menyusun berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi ketidaksesuaian kebijakan di kemudian hari.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara yang sesuai dengan harapan, mencakup kesepakatan batas wilayah, alokasi fungsi lahan, serta rencana pengembangan infrastruktur yang saling mendukung. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat bagi pemanfaatan ruang di masa mendatang,” tegas Rahmat Hidayat Siregar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi forum strategis ini. Ia memandang kegiatan ini sebagai langkah maju yang sangat positif, mengingat Asahan sedang bersiap menuju fase pembangunan yang lebih masif dan terstruktur.

Dalam pemaparan rencana pembangunan daerah, Sekda Zainal Aripin Sinaga mengungkapkan rencana besar Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam draf revisi RTRW tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah alokasi lahan strategis seluas sekitar 300 hektar yang telah disiapkan pemerintah. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan secara khusus untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terus bertambah jumlah dan kebutuhannya.

“Kami telah merencanakan pemanfaatan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami juga terbuka lebar terhadap segala masukan, saran, maupun kesepakatan teknis dari daerah sekitar guna mensinkronkan tujuan pembangunan bersama, agar investasi yang kami tanamkan memberikan dampak berantai yang baik bagi kawasan ini,” ungkap Sekda Zainal.

Lebih jauh, Sekda menekankan bahwa Kabupaten Asahan tidak akan mampu tumbuh dan berkembang secara maksimal tanpa dukungan dan keterkaitan yang erat dengan wilayah-wilayah tetangga. Posisi geografis Asahan yang berada di jalur pertemuan antarwilayah menjadikan konektivitas sebagai kunci utama kemajuan ekonomi. Oleh sebab itu, dalam dokumen revisi RTRW tahun 2026 ini, pemerintah kabupaten juga telah memasukkan program strategis pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan.

“Pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Asahan akan membangun dan memperlebar beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan perbatasan dengan daerah tetangga. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perbatasan. Pembangunan jalan ini kami rancang agar sejalan dengan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten lain,” tambahnya.

Pertemuan ini mencapai titik puncak dengan penandatanganan resmi Berita Acara Kesepakatan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Penandatanganan ini menandai bahwa seluruh poin rencana tata ruang Asahan telah diselaraskan dan disepakati sesuai kerangka wilayah provinsi.

Turut hadir mendampingi Sekda Asahan dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat tinggi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, serta perwakilan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Batu Bara. Sinergitas antar pemerintah daerah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dokumen RTRW Asahan, sekaligus membuka jalan bagi investasi dan pembangunan yang lebih terarah, tertata rapi, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Asahan pada khususnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama