![]() |
| Dua Pejabat Dinas Kesehatan Batu Bara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT Tahun 2022, Kerugian Negara Capai Lebih dari Satu Miliar Rupiah. |
Batu Bara , Provinsi Sumatera Utara– Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada hari ini (19/2/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Bantuan Transfer Terpadu (BTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Tersangka yang berinisial E (47 tahun) dan DS (43 tahun) juga telah menjalani proses penahanan sebagai bagian dari langkah penyelidikan yang komprehensif.
Perkara yang menjadi fokus penyelidikan terkait dengan realisasi anggaran untuk beberapa kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022, dengan total pagu yang dialokasikan sebesar Rp5.170.215.770,00. Kedua tersangka masing-masing menjabat dalam posisi kunci pada pelaksanaan pekerjaan tersebut: E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas penetapan kesepakatan serta pertanggungjawaban keuangan, dan DS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani pelaksanaan teknis serta pengawasan langsung terhadap implementasi program.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, serta verifikasi oleh ahli yang kompeten dalam Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah sebesar Rp1.158.081.211,00. Perhitungan kerugian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur prosedur dan standar objektif dalam menentukan besarnya kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Penetapan status tersangka bagi E dan DS berdasarkan surat keputusan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Selanjutnya, kedua tersangka telah ditempatkan dalam penahanan selama 20 hari kerja, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 hingga dengan tanggal 10 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan, mencegah kemungkinan gangguan terhadap bukti, serta menjamin ketersediaan tersangka dalam setiap tahapan proses hukum yang akan datang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Oppon B. Siregar, S.H., M.H – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara dari praktik korupsi yang merusak pembangunan daerah," ujarnya.
Sumber : PENKUM Kejari Batu Bara

