![]() |
| Diduga Sengaja Telantarkan Anak, Mantan Suami Dilaporkan ke Polrestabes Medan: Mediasi Digelar Hari Ini. |
MEDAN, SUMUT – Seorang ibu muda, Julianti Br. Samosir (23), didampingi ibunya yang renta, mendatangi Polrestabes Medan pada Rabu (1/10/2025) dengan membawa seorang anak balita berusia di bawah tiga tahun. Kedatangan mereka adalah untuk mencari keadilan dan hak atas nafkah anak yang diduga ditelantarkan oleh mantan suaminya, Sukardin Zendrato, warga Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Hari ini dijadwalkan mediasi antara kedua belah pihak di Polrestabes Medan.
Julianti, yang akrab disapa Juli, menjelaskan kepada awak media bahwa ia telah melaporkan mantan suaminya ke Mapolrestabes Medan pada tanggal 17 Juli 2025, dengan nomor laporan LP / B / 2399/ VII / 2025 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA. Ia menunjukkan bukti Surat Tanda Laporan Polisi tersebut sebagai penguat pernyataannya.
Lebih lanjut, Juli menceritakan awal mula permasalahan yang terjadi. "Pada 15 Juni 2024, saya ribut atau cekcok dengan terlapor. Hasilnya, keluarga saya meminta saya untuk kembali ke kampung orang tua di Kisaran, dengan alasan pihak keluarga terlapor ingin menenangkan hati kami. Pihak keluarga saya pun menyetujuinya," terang Juli. Namun, setelah satu bulan berlalu, tidak ada kabar dari pihak keluarga terlapor. "Berulang kali saya coba telepon atau chat pihak terlapor dan keluarganya, namun tidak ada respons. Begitu juga ketika saya meminta untuk beli susu atau pampers anak, tidak juga ada tanggapan dari suami saya," tambahnya dengan nada sedih.
Ibunda Julianti turut menambahkan, "Setelah satu tahun tidak ada niat untuk memberi nafkah anaknya, kami pun mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kisaran (saat ini dalam proses) dan melaporkan suami anak saya, Sukardin Zendrato, ke Mapolrestabes Medan."
Dengan berlinang air mata, Juli mengungkapkan, "Setelah setahun tidak ada menafkahi anaknya, kami malah mendapat kabar bahwa terlapor sudah menikah lagi. Lalu saya juga membuka hati untuk orang lain lagi, akhirnya ketemu dan saya menikah juga."
Di akhir pembicaraan, Juli bersama ibunya menegaskan, "Di sini kita tidak ingin mempersoalkan pernikahan lagi karena sudah sama-sama menikah. Mungkin sampai di situ lah jodoh kami. Tapi kami sangat berharap agar terlapor tidak melupakan kewajibannya sebagai seorang ayah, jangan menikah lagi bisa, beri nafkah anak lupa."
Ibunda Julianti kembali menambahkan harapannya, "Kami sangat mengharapkan keadilan, dan berharap terlapor dapat diberikan efek jera sesuai dengan hukum yang berlaku seperti penjelasan dalam UU No. 23 Tahun 2004 pada Pasal 49 huruf a sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 77B, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 100.000.000. Tapi kini dengan adanya upaya mediasi yang dilakukan pihak Kepolisian Kota Besar Medan, maka kita sangat mengapresiasi kinerja kepolisian."
Awak media telah mencoba menghubungi atau mengonfirmasi kepada terlapor, Sukardin Zendrato, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan sampai berita ini dikirimkan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Polrestabes Medan melalui Juru Periksa (Juper) Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), namun juga belum mendapat tanggapan. (Andri)

