BADAR.CO.ID

Sinergi Kuat KPK, Polda Sumut, BPK, dan BPKP Perkokoh Pemberantasan Korupsi di Sumatera Utara: Rp3,36 Miliar Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan

Badar.co.id
Sinergi Kuat KPK, Polda Sumut, BPK, dan BPKP Perkokoh Pemberantasan Korupsi di Sumatera Utara: Rp3,36 Miliar Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan.

 

Medan, Sumatera Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum, BPK, dan BPKP. Pertemuan strategis ini bertujuan mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif di Provinsi Sumatera Utara dan berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut pada Selasa, 30 September 2025. Kegiatan penting ini turut melibatkan unsur kejaksaan, pengadilan, hingga jajaran kepolisian daerah, menandai komitmen bersama dalam memerangi rasuah.

Dalam sambutannya yang penuh penekanan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara parsial. "Pemberantasan korupsi hanya bisa berhasil bila dilakukan bersama-sama," tegasnya. Irjen Pol Whisnu juga menyoroti bahwa penindakan saja tidak cukup; pemberantasan harus menyentuh akar permasalahan yang telah meluas dampaknya terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, stabilitas negara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kapolda Sumut juga memaparkan capaian kinerja aparat penegak hukum di wilayahnya yang patut diapresiasi. Sejak 1 Januari 2024 hingga 29 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama jajaran telah menangani 36 laporan kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 33 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, menunjukkan efektivitas proses hukum. Beberapa kasus bahkan berada di bawah supervisi langsung KPK, termasuk dugaan praktik transaksional penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Mandailing Natal, Batu Bara, dan Langkat.

Tidak hanya fokus pada penindakan, keberhasilan signifikan juga dicatat dalam aspek pemulihan kerugian negara. "Dalam periode tersebut, Polda Sumut bersama jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,36 miliar," ungkap Kapolda. Angka ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam pemberantasan korupsi yang kini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Tujuannya adalah agar manfaat dari pengembalian aset tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Irjen Pol Whisnu Hermawan menekankan krusialnya penguatan kolaborasi antarlembaga. "Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama," tandasnya. Kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum, BPK, dan BPKP merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya korupsi sekaligus memastikan bahwa setiap anggaran negara digunakan secara tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi ini menjadi simbol kuat dari komitmen KPK, Polda Sumut, BPK, dan BPKP, bersama unsur kejaksaan dan pengadilan, dalam memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Dengan kerja sama yang kokoh dan terpadu, diharapkan Provinsi Sumatera Utara mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama