![]() |
| KAJARI Kisaran Apresiasi LSM dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi di Asahan. |
Asahan, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kisaran mengapresiasi peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya mempercepat pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Asahan. Apresiasi ini disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan, yang menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa dan perlu diberantas secara bersama-sama.
"Kami mengapresiasi peran serta rekan-rekan LSM dalam membantu mempercepat proses pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan. Silakan rekan-rekan LSM atau pers memberikan informasi kepada kami jika ada dugaan tindak pidana korupsi," ujar Manurung kepada wartawan, (15/9).
Manurung menambahkan bahwa setiap aktivis, LSM, maupun insan pers merupakan agen perubahan untuk kemajuan bangsa. Namun, ia mengingatkan agar LSM tidak memberikan informasi yang tidak benar atau hoaks, mengingat adanya Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik.
"Kejaksaan Negeri Kisaran siap untuk menerima laporan awal atas adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang rekan-rekan LSM temukan di lapangan, tetapi harus ada bukti awalnya sehingga kami bisa menindaklanjutinya," tegas Manurung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GAMPKER (Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat), Andri S.P., yang didampingi Ketua Tim Investigasi R. Ilham Dani, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang di lapangan.
"Kami siap untuk berkoordinasi ke depannya kepada Kejaksaan terkait jika adanya temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang di lapangan nantinya," ungkap Andri S.P.
Andri S.P. juga menyoroti sikap para pengguna anggaran, khususnya di Kabupaten Asahan, baik kepala desa maupun kepala dinas (SKPD), yang terkesan tidak ingin mewujudkan transparansi publik seperti yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami menyayangkan sikap dari para pengguna anggaran khususnya yang ada di Kabupaten Asahan baik itu Kepala Desa maupun Kepala Dinas (SKPD) yang terkesan tidak ingin mewujudkan tranfaransi publik seperti apa yang diamanatkan dalam UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), padahal udah Jelas di Nyatakan Dalam UU tersebut itu Adalah Hak Setiap Warga Negara Indonesia seperti pada Pasal 1, Informasi Publik itu apa, Pasal 3,. Tujuan Informasi Publik tersebut Pasal 4 Point 2, Hak Pemohon Informasi Publik,. Dan Pasal 11 Informasi yang Wajib Disediakan Badan Publik pada ayat ( 1 ) Point ( d ) Termasuk Rencana Kerja Proyek," jelas Andri S.P.
Andri S.P. menekankan pentingnya transparansi publik dalam meminimalisir penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Sudah saatnya tranfaransi publik benar-benar dijalankan demi meminimalisir penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jadi intinya, kalau bersih kenapa harus risih!"
(Tim)
|BACA JUGA:
Dinkes PPKB Batu Bara Gencarkan Edukasi DBD Lewat Radio Odan: Ajak Masyarakat Terapkan 3M Plus

