![]() |
FOTO: KONFERENSI PRESS KEJARI BATU BARA TERKAIT KADIS DAN BENDAHARA DINAS PERKIM-LH KABUPATEN BATU BARA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA. |
Penetapan tersangka langsung dipimpin oleh Kejari batubara Dicky Oktavian didampingi kasih Intel open Siregar di kantor Kejari batubara jalan kayu Ara Kecamatan Talawi, Pada hari Jumat (1/8/2025).
LA dan IS sebagai Kadis dan bendahara PERKIM LH batubara sebagai tersangka karena merugikan negara sekitar Rp 665,3 juta TSK mencairkan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya seharusnya diambil pada bulan Februari 2025 untuk honorer pekerja kebersihan sampah namun digunakan untuk bayar hutang di koperasi dan bayar sparepart mobil di bengkel jelas Kejari sementara TSK ditahan 20 hari ke depan di Lapas labuhan ruku , kedua TSK diancam hukuman maksimal 20 tahun.
Berikut isi Surat Siaran Pers dari Kejari Baru Bara:
No: 10/PEKUM/08/2025
PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA TENTANG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN GAJI PETUGAS KEBERSIHAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PEMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2025.
1. Bahwa pada hari ini Jumat tanggal 01 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025dan Nomor PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan 2 orang tersangka berinsial. LA dan IS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025.
2. Bahwa terhadap 2 tersangka LA dan IS dilakukan penahanan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini Jumat tanggal 01 Agustus 2025.
3. Bahwa penahanan terhadap tersangka An. LA selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dan IS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dilaksanakan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025;
4.Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin04/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. IS;
5.Bahwa terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus riburupiah) dengan Metode Kerugian Bersih/Net Loss;
6.Bahwa tersangka An. LA dan IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;Lima Puluh, 1 Agustus 2025.
Demikian halnya saat dikonfirmasi oleh awak media badar.co.id kepada KEPALA SEKSI INTELIJEN OPPON B. SIREGAR, S.H., M.H
Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena tersangka pernah menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat dan pengelola anggaran daerah khususnya Kabupaten Batu Bara untuk selalu menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.
(Khang's)