![]() |
Foto: Kantor Desa Tanjung Rapuan, Yang Diduga Hina Simbol Negara, Biarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh. |
Simalungun - Masyarakat Nagori Tanjung Rapuan digegerkan dengan viralnya rekaman video bendera merah putih yang lusuh, kusam, dan robek di halaman Kantor Pangulu Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Mirisnya, kondisi memalukan ini telah lama terjadi, namun dibiarkan begitu saja oleh Pangulu berinisial D, tanpa penggantian atau perawatan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui WhatsApp maupun telepon, baik Pangulu maupun sekdes enggan menanggapi. Sejumlah warga mengaku kecewa, “Bendera ini sudah lama diabaikan, bukan hanya tak terurus, tapi juga gambaran buruk soal penghargaan terhadap simbol negara. Pelayanan publik pun serba minim, kadang Pangulu susah ditemui,” ujar seorang warga, yang tidak ingin namanya disebut.
Kondisi ini juga diperparah dengan tidak adanya papan informasi dana desa, bertentangan dengan UU KIP No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pelanggaran berat terhadap Pasal 24 UU No.24/2009 pun jelas, “Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, lusuh atau kusam adalah penghinaan. Kami sangat menyesalkan ketidakpekaan pihak kantor desa,” tegas Ketua Pemuda setempat.
Warga dan awak media sepakat, akan segera melaporkan tindakan Pangulu ke aparat berwenang. Sikap abai terhadap simbol negara tak bisa ditolerir—ini bukan hanya aib bagi pemerintahan desa, tetapi juga penghinaan bagi seluruh rakyat Indonesia.(Dicky-4)