BADAR.CO.ID

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme, Dorong Ekosistem Pers Nasional Lebih Kokoh

Badar.co.id
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme, Dorong Ekosistem Pers Nasional Lebih Kokoh.

 

Jakarta - Dewan Pers telah melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Acara yang bertujuan menjaring masukan publik ini menjadi bagian krusial sebelum peraturan tersebut ditetapkan secara resmi, sebagai bentuk komitmen untuk merespons tantangan yang dihadapi industri media saat ini.

Penyusunan Rancangan Berjalan Sejak Juli 2025 Melalui Serangkaian Diskusi

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama seluruh konstituen Dewan Pers serta pemangku kepentingan terkait di bidang pers dan media.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak signifikan pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dalam sambutannya pada acara uji publik.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen konten telah mengubah lanskap industri media secara drastis, membuat banyak perusahaan pers menghadapi kesulitan dalam memelihara operasional dan menghasilkan jurnalisme yang fokus pada kepentingan publik.

 

Uji Publik Digelar 30 Maret 2026, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait

Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen terkait untuk memastikan berbagai perspektif dapat terwakili dalam penyempurnaan rancangan peraturan.

 

Di antara yang hadir termasuk perwakilan perguruan tinggi ternama seantero Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Juga turut menghadiri perwakilan dari berbagai Organisasi Pers, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Fotografi Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Lokal Independen (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS).

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh tokoh pers ternama seperti Prof Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, dan Benny Butarbutar. Koalisi Terbuka untuk Perlindungan Jurnalis dan Jurnalisme (KTP2JB) termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga turut berpartisipasi, dengan dukungan dari PR2MEDIA.

 

Rancangan Dirancang untuk Jawab Krisis Ekosistem Media Nasional

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang berfokus pada pelayanan kepentingan publik. Dalam dokumen rancangan ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi yang semakin kompleks telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

 

Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, sehingga menjamin tidak adanya intervensi terhadap konten jurnalistik yang didukung oleh dana tersebut. Sistem pengelolaan dirancang secara independen dan transparan untuk menjamin kredibilitas dan objektivitas dalam penggunaan dana.

“Kita memahami bahwa keberlanjutan jurnalisme berkualitas tidak dapat hanya bergantung pada model bisnis konvensional semata. Dana Jurnalisme diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memastikan bahwa jurnalisme yang bertugas mengawasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tetap dapat berkembang,” jelas salah satu anggota tim penyusun rancangan.

 

Empat Prinsip Utama Jadi Landasan Pengelolaan Dana

Rancangan peraturan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan Dana Jurnalisme, yaitu:

1. Independensi redaksional – tanpa adanya intervensi apapun dari pihak pemberi dana atau manajemen pengelola dana terhadap isi karya jurnalistik yang didukung.

2. Transparansi dan akuntabilitas – termasuk pelaksanaan audit keuangan tahunan secara berkala serta publikasi laporan penggunaan dana secara teratur.

3. Keadilan dan inklusivitas – dalam proses penyaluran dana kepada seluruh pelaku pers di berbagai daerah, tidak hanya berkonsentrasi pada wilayah perkotaan besar.

4. Keberlanjutan – untuk mendukung pengembangan ekosistem jurnalisme dalam jangka panjang, bukan hanya bantuan sementara.

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan menerapkan sistem checks and balances yang ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu memperkuat kemerdekaan dan profesionalisme pers nasional.

 

Berbagai Sasaran dan Penerima Manfaat Ditetapkan

Dana Jurnalisme akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan strategis dalam pengembangan ekosistem pers nasional, antara lain:

- Peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas yang memiliki nilai publik tinggi

- Perlindungan hukum bagi wartawan yang menghadapi berbagai tantangan dan ancaman dalam menjalankan tugasnya

- Peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi

- Inovasi bisnis perusahaan media untuk menghadapi disrupsi digital dan menemukan model bisnis yang berkelanjutan

- Advokasi terhadap kekerasan dan berbagai bentuk tekanan terhadap jurnalis serta upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak jurnalis

 

Penerima manfaat dana mencakup berbagai pihak yang berkontribusi pada perkembangan pers di Indonesia, mulai dari individu wartawan yang bekerja secara mandiri, perusahaan pers skala kecil hingga besar, organisasi pers yang bergerak di berbagai bidang, hingga lembaga independen yang aktif dalam pemajuan dan pemeliharaan kemerdekaan pers.

Setelah uji publik selesai, tim penyusun akan menyusun laporan hasil masukan publik yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan resmi oleh Dewan Pers. (**)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama