![]() |
| Kejati Sumatera Utara dan PLN UIP3BS Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. |
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban (UIP3B) Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, pada hari Rabu (1/4/2026). Kerjasama ini bertujuan untuk menyusun pedoman koordinasi dan sinergi dalam penanganan permasalahan hukum perdata serta Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama General Manager PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera Utara Amiruddin. Kedua pejabat utama tersebut menyatakan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi kedua institusi dan masyarakat secara luas.
Hadir sebagai pihak pendukung dari Kejati Sumatera Utara antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH; Asisten Pendidikan dan Tata Usaha Asdatun Nur Handayani, SH., M.Hum; Asisten Penyidikan dan Penuntutan Khusus Aspidsus Johny William Pardede, SH., MH; Asisten Wastahta Agung Andriyanto, SH., MH; Asisten Pembinaan dan Perlindungan Masyarakat Asbin Herlina Setiyorini, SH., MH; serta Kepala Bagian Tata Usaha beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara dari pihak PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera Utara, turut menghadiri kegiatan tersebut Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina; Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq; Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta timnya; Manager Komunikasi Andi Pratama; serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dan di antara kewenangan itu adalah dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Kajati Sumut.
Menurutnya, maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, khususnya PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera Utara. Melalui kerjasama ini, diharapkan kedua pihak dapat lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul, baik yang berkaitan dengan urusan perdata maupun Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara institusi hukum negara dan badan usaha milik negara dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan penanganan masalah hukum yang cepat, tepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pihak berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan dalam perjanjian dengan penuh rasa tanggung jawab demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
Sumber: Pengkum Kejatisu

