![]() |
| PNS Tersangka Penipuan Masih Gentayangan Di Asahan , Polres Masih Ambil Keterangan Saksi Pendukung |
Asahan, Badar.Co.id - Penetapan tersangka oleh pihak Polres Asahan pada oknum Pegawai P3K di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan betinital NJH (48) dan LI selaku PNS dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Asahan belum dilakukan Penahanan oleh pihak polres Asahan sebab masih melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan kata SY (68) selaku Korban saat ditemui awak media pada Sabtu (13/Juni /2026).
" Saat ini kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 492 dan pasal 486 KUHPidana pada beberapa Minggu lalu dan penyerahan SPDPnya ke Kepala Kejaksaan Negreri Asahan pasa 2 Juni 2026 saat ini masih bebas berkeliaran dan dalam keadaan santai dan Lenggang Kanggkung di Kabupaten Asahan , menurut penyidik masih melangkapi sejumlah berkas berupa keterangan saksi tambahan ", kata S.
Menurut S penetapan tersangka dalam dua kasus , yakni kasus Penganiayaan yang belum disidangkan memakan waktu hampir satu tahun sedangkan kasus penipuan dan penggelapan yang sudah tahap Penyerahan SPDP masih diproses ke Kejaksaan ", tambah S.
Sejumlah Aktivis HMI dalam dan Praktisi Hukum Asahan menyayangkan sikap ini , menurut mereka seharusnya kedua tersangka yang berstatus suami istri itu sudah bisa dilakukan Penahanan sebab ancamannya masing masing 4 tahun, penipuan 4 tahun dan Penggelapan 4 tahun , kita berharap Polri dan Kepala kejadksaan segera serius dan menangkap keduanya agar segera di Adili tidak pandang Bulu ", kata seorang Advokat yang tak ingin disebutkan namanya pada awak media pada Minggu 15/6/2026 sekira pukul 13.00 WIB.
Hal ini menjadi perhatian publik dan presidium buruk kepada wibawah Negara dimana PNS dan pegawai P3K merupakan perpanjangan tangan penyelenggara Negara yang mencoreng dan memalukan Marwah institusi ,kata sejumlah aktivis, mereka berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Persidangan dan akan melakukan Aksi Demontrasi jika ada pihak pihak lembaga lain dengan sengaja menghambat dan menghalangi atau bermain main terhadap kasus -kasus yang sensitif ditengah tengah masyarakat ini .
Diketahui para Mahasiswa kasus penipuan dan penggelapan SK Pensiun Ayah Kandungnya yang dilakukan menantu dan anak kandung ini diduga demi gaya hidup Hendone PNS jaman sekarang ,diduga kejahatan ini sudah terjadi berulangkali ditahun tahun sebelumnya dengan cara gali lobang dan tutup lobang dengan sejumlah dugaan kasus menipu warga Asahan dengan modus memasukkan kerja nomor di Pemkab Asahan namun para korban enggan melaporkan ke Polisi .ungkap S.
Hingga berita ini diterbitkan Pemkab Asahan belum beri keterangan Pers walau awak media berusaha mengkonfirmasi Bupati Asahan dan BKD di ruangan kerjanya pada 10 hingga 14 Juni 2026. ( Aloone )

