![]() |
| Foto: Aksi Unjuk Rasa Aliansi Batu Bara Bergerak di Gedung DPRD Batu Bara/Doc.Badar.co.id. |
Batu Bara – Gelombang ketidakpuasan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pelanggaran serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Bara memuncak pada Senin (6/7). Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Batu Bara Bergerak mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dengan membawa tuntutan mendesak agar lembaga legislatif segera menjalankan fungsi pengawasannya, mengungkap fakta, dan memastikan tegaknya hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sumber pelanggaran.
Aksi damai yang berlangsung tertib namun penuh tegas ini menyampaikan delapan poin tuntutan utama, dengan tiga isu krusial yang menjadi prioritas: dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, meninggalnya seorang warga binaan yang diduga akibat penganiayaan, serta masuknya wanita penghibur ke area yang seharusnya tertutup dan dijaga ketat.
![]() |
| Foto: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara Fraksi Gerindra, Andiansyah. SH, menerima berkas tuntutan resmi dari Koordinator Aksi Aliansi Batu Bara Bergerak. |
Diterima Wakil Rakyat, Seluruh Aspirasi Dicatat untuk Diteruskan
Karena Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara sedang berada di luar daerah, perwakilan massa diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Gerindra, Ardiansyah. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang lobi gedung dewan, Ardiansyah menyambut baik kehadiran masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.
"Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini telah kami dengarkan dengan seksama dan kami catat satu per satu. Insya Allah akan kami laporkan segera kepada Ketua DPRD serta pimpinan komisi terkait, agar menjadi bahan pembahasan mendalam sesuai kewenangan masing-masing," ujar Ardiansyah di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai perhatian masyarakat terhadap masalah yang menyangkut keamanan, hukum, dan martabat warga binaan. Namun, ia juga menjelaskan bahwa mekanisme serta waktu tindak lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan DPRD untuk menentukannya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Isu Krusial yang Mengguncang Kepercayaan Publik
Koordinator Aksi Aliansi Batu Bara Bergerak, Syahnan Afriansyah, dalam orasinya memaparkan secara rinci alasan mengapa masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia menyatakan bahwa ketiga dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar masalah internal Lapas, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keamanan di Kabupaten Batu Bara.
"Pertama, kami menerima informasi yang kuat mengenai adanya jaringan peredaran narkotika yang justru beroperasi dan dikendalikan dari dalam tembok Lapas. Ini sangat ironis, karena tempat yang seharusnya memutus rantai penyalahgunaan narkoba malah menjadi pusat peredarannya," tegas Syahnan.
"Kedua, ada seorang warga binaan yang meninggal dunia dengan indikasi kuat akibat penganiayaan, bukan karena sakit alami. Kami meminta kejelasan: apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang bertanggung jawab atas nyawa yang hilang itu?" lanjutnya dengan nada emosional.
"Ketiga, bagaimana mungkin wanita penghibur bisa masuk dengan leluasa ke lingkungan Lapas yang dijaga petugas? Apakah ada pembiaran, atau bahkan ada pihak yang memfasilitasi? Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya pelanggaran disiplin berat," tambah Syahnan.
Minta RDP, Tes Urine Hingga Pembukaan Rekaman CCTV
Aliansi Batu Bara Bergerak tidak hanya sekadar menyampaikan keluhan, tetapi juga memberikan langkah konkret yang harus diambil DPRD. Pertama, mereka mendesak agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak Lapas, Kepolisian Resor Batu Bara, BNN Kabupaten Batu Bara, serta keluarga korban untuk mengungkap fakta secara transparan.
Kedua, DPRD diminta mengeluarkan rekomendasi resmi kepada BNN Kabupaten Batu Bara untuk segera melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara menyeluruh di Lapas Batu Bara. Langkah ini wajib disertai dengan tes urine terhadap seluruh unsur pimpinan, pegawai, petugas, hingga warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika.
Ketiga, kepada Polres Batu Bara, DPRD diminta mendesak agar segera membuka dan memeriksa rekaman CCTV pada waktu yang bertepatan dengan masuknya wanita penghibur serta waktu sebelum warga binaan meninggal dunia. Rekaman tersebut sangat krusial untuk membuktikan atau menepis dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kritik Keras terhadap Pembatalan RDP dan Pemahaman Kewenangan
Dalam dialog tersebut, massa juga melontarkan kritik tajam terhadap langkah Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara. Mereka mengaku sangat kecewa karena agenda Rapat Dengar Pendapat yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi melalui surat administrasi DPRD tiba-tiba dibatalkan secara sepihak.
Kekecewaan semakin dalam ketika massa mendengar pernyataan Ketua Komisi I yang menyatakan bahwa persoalan di Lapas bukan merupakan kewenangan DPRD untuk menanganinya. Menurut Aliansi, pemahaman ini keliru dan menyimpang dari amanat konstitusi.
"Kami mempertanyakan pemahaman tersebut. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang jelas sesuai undang-undang. Meskipun tidak bisa turun langsung melakukan penyidikan, DPRD berhak dan wajib mengawasi kinerja instansi, meminta penjelasan, serta mengeluarkan rekomendasi agar pelanggaran ditindaklanjuti," tegas Syahnan.
Dasar Hukum: Fungsi Pengawasan dan Kewajiban Perlindungan
Secara normatif, posisi Aliansi didukung kuat oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149, secara tegas ditegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, pemberantasan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan seluruh elemen negara berperan aktif memutus rantai peredarannya. Khusus untuk lembaga pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan dengan tegas bahwa hak hidup, keamanan fisik, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan bagi setiap warga binaan adalah hak mutlak yang wajib dijamin oleh negara melalui pengelolaan Lapas.
Ujian Integritas DPRD Batu Bara
Kini, sorotan mata masyarakat Batu Bara tertuju sepenuhnya pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pimpinan DPRD. Aspirasi yang telah diterima secara resmi ini menjadi ujian nyata bagi pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat.
Masyarakat berharap apa yang disampaikan Aliansi Batu Bara Bergerak tidak hanya menjadi catatan di atas kertas administrasi, melainkan segera berubah menjadi langkah nyata. Warga menantikan bukti bahwa DPRD hadir untuk melindungi kepentingan umum, mengungkap kebenaran, dan memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan, bahkan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
"Kami akan terus memantau dan menagih janji ini. Keadilan, keamanan, dan martabat hukum di Batu Bara tidak boleh dikorbankan oleh ketidakpedulian atau kelalaian siapa pun," tutup Syahnan dalam pernyataan Aliansi.
Autor: Badar.co.id


