BADAR.CO.ID

DPO Kasus Pemalsuan surat yang Buron Sejak 2022 Berhasil Dieksekusi, Kejari Batu Bara Tegaskan Komitmen Tegakkan Putusan Pengadilan

Kejaksaan negeri Batu bara/Badar.co.id
Keterangan Foto: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan surat, NM, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (7/7/2026). Terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman pidana selama satu tahun.

Batu Bara – Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara tindak pidana pemalsuan surat, Nursyam Br Marpaung, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada Selasa (7/7/2026). Proses penjemputan berlangsung secara kooperatif dan menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut disampaikan secara resmi melalui Siaran Pers Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor: /PENKUM/07/2026 tentang pelaksanaan eksekusi terpidana yang sebelumnya berstatus DPO dalam perkara tindak pidana penipuan.

Dalam siaran pers dijelaskan bahwa Nursyam Br Marpaung telah ditetapkan sebagai DPO sejak 3 November 2022. Penetapan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara. Terpidana dijemput secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga serta perangkat desa setempat sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kejari Batu Bara kemudian melanjutkan proses administrasi pelaksanaan eksekusi melalui Bidang Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022 tertanggal 3 November 2022.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Nursyam Br Marpaung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sehingga jaksa sebagai eksekutor berkewajiban melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum menjalani masa pidana, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan kondisi fisik yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan layak menjalani penahanan.

Setelah hasil pemeriksaan menyatakan kondisi kesehatannya baik, Nursyam Br Marpaung langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku guna menjalani pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Batu Bara menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Keberhasilan mengeksekusi terpidana yang telah berstatus DPO sejak 2022 tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap pelaksanaan putusan.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan terus ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum.

Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, keberhasilan eksekusi terhadap DPO ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah akan dilaksanakan tanpa pengecualian. 

Author: Badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama