![]() |
| Korupsi Beruntun di Batu Bara dari Dana BTT hingga Proyek Jalan Rp43,7 Miliar. |
Koresponden Mukhlis Aci ✍️
Batu Bara – Serangkaian kasus korupsi yang menyeret pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara, hingga kontraktor swasta di Kabupaten Batu Bara mulai terbongkar satu per satu. Deretan perkara yang kini bergulir dari tahap penyidikan hingga pengadilan sebagian besar terkait dengan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pada masa kepemimpinan mantan Bupati Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima.
Ironisnya, pada periode yang sama (2018–2023), Pemerintah Kabupaten Batu Bara bahkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara selama lima tahun berturut-turut. Fakta ini menjadi bukti bahwa opini WTP tidak serta-merta menjamin kebersihan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi.
“Opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menjamin tidak adanya tindak pidana korupsi. Realitas di lapangan justru menunjukkan sejumlah kasus muncul tepat pada periode di mana pemkab mengklaim prestasi WTP tersebut,” ujar praktisi hukum sekaligus advokat LBH PERADI Kabupaten Batu Bara, Mhd. Ali Nasution, SH, dalam wawancara eksklusif pada Minggu (8/3/2026), pukul 21.32 WIB, di Hulu Kopi, Jl. Besar Datuk Lima Puluh, Desa Lubuk Hulu.
KLAIM PRESTASI WTP YANG TERKOMPROMI
Pada Mei 2022, mantan Bupati Zahir melalui akun media sosial Facebooknya menyampaikan kebanggaan atas capaian WTP, menyebutkannya sebagai bukti pengelolaan dan penyerapan anggaran yang optimal serta mengapresiasi kekompakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pernyataan serupa kembali dilontarkan pada Mei 2023 setelah pemkab kembali meraih penghargaan yang sama, bahkan mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i yang menyebutnya sebagai indikator kinerja positif.
Namun perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa balik dari prestasi tersebut menyimpan rahasia gelap. Sejumlah pejabat yang pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran pada periode itu kini terjerat dalam kasus korupsi, menjadikan klaim kebersihan pemerintahan lama menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.
RENTETAN KASUS KORUPSI YANG TERUNGKAP
Berikut adalah rincian kasus korupsi yang telah terbuka dan masih dalam proses penyidikan:
1. Korupsi Dana BTT BPBD Rp7,6 Miliar
Kasus pertama yang mencuat adalah dugaan penyelewengan Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Muhammad Sa’ban Efendi Harahap diduga membawa kabur dana APBD senilai sekitar Rp7,6 miliar dan menghilang hampir satu tahun sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan Dody Tisna Ade Gusta Bangun, bendahara pengeluaran BPBD, sebagai tersangka karena diduga terlibat secara bersama-sama.
2. Korupsi Pengadaan Digital Dinas Pendidikan Rp1,8 Miliar
Proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2021 bernilai Rp1,8 miliar berujung pada penetapan Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan, sebagai tersangka pada 11 April 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Ilyas, yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
3. Skandal Suap Rekrutmen PPPK Tahun 2023
Kasus yang paling menyita perhatian publik bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan iming-iming kelulusan. Penyidikan oleh Polda Sumatera Utara menyeret sejumlah tokoh penting, antara lain mantan Bupati Zahir, adik kandungnya OK Faizal, mantan Kepala Dinas Pendidikan AH (alm), mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Darwinson Tumanggor, mantan Kabid Pembinaan Ketenagaan Rahmad Zein, dan mantan Kepala BKPSDM Muhammad Daud. OK Faizal telah divonis satu tahun penjara pada Desember 2024, sementara berkas perkara Zahir hingga Oktober 2025 masih berstatus P-19 (penyidik diminta melengkapi berkas oleh jaksa penuntut umum).
4. Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai total Rp43,7 miliar. Hingga September 2025, sedikitnya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain PNS sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tamrin Alhuda, wakil direktur perusahaan rekanan berinisial UP, AF, SSL, serta empat orang konsultan pengawas proyek yang diduga membiarkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pengembangan Kasus: Dalam penyidikan ini, tim forensik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan bahwa sejumlah proyek jalan yang dinyatakan selesai hanya dilakukan perbaikan permukaan tipis tanpa memperbaiki struktur dasar, sehingga jalan rusak kembali dalam waktu kurang dari enam bulan. Audit teknis menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp18,5 miliar dari total nilai proyek. “Kita menemukan bukti kuat bahwa ada kesepakatan antara pejabat dan kontraktor untuk mengurangi spesifikasi pekerjaan demi mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Jaksa Penuntut Umum Khairul Anwar dalam konferensi pers pada 15 September 2025.
5. Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan
Dugaan penyelewengan dana BTT di Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P2KB) Tahun Anggaran 2022 mengakibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan drg. Wahid Khusyairi, M.M dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Dua pihak swasta, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, masing-masing mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Belakangan, Kejaksaan Negeri Batu Bara mengembangkan perkara dengan menetapkan dr. Deni Syahputra (mantan pejabat di dinas yang sama) dan Elvandri sebagai tersangka baru, yang telah ditahan sejak Februari 2026.
6. Korupsi di Dinas Perkim LH (Era Bahagia-Saza)
Pada 1 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan Lendi Aprianto, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), bersama Imam Syaputra, bendahara pengeluaran dinas tersebut. Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp665 juta.
7. Korupsi Bimtek Sertifikasi Guru (Transisi Pj. Bupati HWM/Bahagia-Saza)
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Jonnis Marpaung, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara pada Februari 2025. Dua terdakwa lainnya, Ridho dan WD, masing-masing mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah audit menemukan kerugian negara sekitar Rp442 juta.
PERINGATAN UNTUK PEMERINTAHAN BARU BAHAR–SAZA
Melihat banyaknya kasus yang bermunculan dari periode pemerintahan sebelumnya, Mhd. Ali Nasution bersama sesama praktisi hukum Feri Firnanda Harahap, SH, mengingatkan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati H. Baharuddin Siagian, S.H, M.Si dan Wakil Bupati Syafrizal, S.E, M.AP agar segera memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Kita tidak ingin sejarah yang sama terulang di Batu Bara. Pemerintahan baru harus membangun mekanisme pengawasan yang lebih ketat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Ali.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah mewaspadai pihak-pihak yang mengaku dekat dengan pusat kekuasaan hanya untuk mencari keuntungan pribadi. “Seringkali kerusakan pemerintahan tidak hanya datang dari kebijakan yang salah, tetapi dari orang-orang di sekitar kekuasaan yang menjual kedekatan mereka dengan pimpinan. Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya negara yang merugi, tetapi juga reputasi pemerintahan dan kepercayaan publik yang akan tercoreng,” tambahnya.
Ali menegaskan bahwa upaya pencegahan jauh lebih penting daripada memperbaiki ketika kerusakan sudah terjadi. “Lebih baik kita bersikap proaktif sekarang, daripada menyesal nanti ketika kasus baru kembali muncul,” pungkasnya.
KETERANGAN TANGGAPAN SELAKU AWAK MEDIA
Sebagai awak media yang melakukan peliputan dan penyelidikan terhadap serangkaian kasus korupsi di Kabupaten Batu Bara, kami menyampaikan beberapa poin penting sebagai bentuk tanggapan dan komitmen terhadap pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab:
Pertama, seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini merupakan hasil dari verifikasi data melalui berbagai sumber terpercaya, antara lain dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, putusan pengadilan, serta wawancara langsung dengan pihak terkait termasuk praktisi hukum dan sumber yang dekat dengan kasus. Kami telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan setiap fakta yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, dalam peliputan ini, kami tidak memiliki kepentingan apapun selain memberikan informasi yang jelas dan objektif kepada masyarakat. Pemberitaan tentang kasus korupsi dilakukan bukan untuk menghancurkan nama baik individu tertentu, tetapi sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan untuk mendorong terciptanya sistem yang lebih bersih dan transparan.
Ketiga, kami telah melakukan upaya untuk menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam artikel, antara lain mantan Bupati Zahir, mantan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima, serta sejumlah tersangka lainnya untuk mendapatkan tanggapan. Hingga artikel ini diterbitkan, sebagian besar belum dapat memberikan tanggapan resmi, sementara beberapa pihak menyampaikan bahwa mereka masih dalam proses hukum dan akan menyampaikan klarifikasi melalui saluran hukum yang berlaku.
Keempat, kami menyadari bahwa kasus korupsi yang terjadi memiliki dampak luas terhadap masyarakat Batu Bara, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami akan terus mengikuti perkembangan setiap kasus secara berkala dan memberikan informasi terbaru sesuai dengan perkembangan proses hukum yang terjadi.
Kelima, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap objektif dalam melihat kasus ini, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat diverifikasi, serta mendukung proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga dengan terbukanya serangkaian kasus ini, Kabupaten Batu Bara dapat bangkit dengan sistem pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.
Editor: Khang's

