![]() |
| Menteri PU Ir. Doddy Hanggodo Kunjungi Kejati Sumut, Dorong Sinergitas untuk Sukseskan Program Rehabilitasi Bencana. |
MEDAN - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Ir. Doddy Hanggodo, M.PE berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada hari Senin (9/3/2026) sore. Kehadiran beliau disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum di ruang kerja yang terletak di lantai II, Jalan Jenderal A.H Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kota Medan.
Kunjungan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi. Hal ini juga menjadi bukti nyata sinergitas yang terjalin antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, mulai dari tingkat pusat/nasional hingga daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU secara khusus menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin selama ini. Selain itu, beliau juga mengharapkan dukungan dari Kejati Sumut dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana yang tengah berlangsung di Sumatera Utara.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta berkemanfaatan bagi masyarakat Sumatera Utara," ujar Menteri Doddy Hanggodo.
Sebelumnya, pada akhir November 2025, empat kabupaten di Sumatera Utara yaitu Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan dilanda bencana banjir dan longsor akibat cuaca ekstrem secara bertubi-tubi. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, namun juga mengganggu aktivitas masyarakat serta merusak sarana dan prasarana penting. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sumatera Utara membutuhkan anggaran sebesar Rp 12,88 triliun untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas bangunan serta prasarana yang terdampak.
Menanggapi pernyataan Menteri Doddy, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menjelaskan terkait mekanisme dukungan yang dapat diberikan oleh Kejaksaan pada lembaga pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana. Menurutnya, selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi di bidang perdata serta tata usaha negara. Dengan kuasa khusus yang diberikan berdasarkan undang-undang, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Di bidang intelijen, sebagaimana pada Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan ditegaskan, bahwa Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD)," jelas Dr. Harli Siregar.
Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU tersebut. Menurutnya, kunjungan ini merupakan wujud nyata sinergitas yang kuat antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan RI. "Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerjasama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum lain di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di wilayah ini," tutup Dr. Harli Siregar.
Sumber: PENKUM KEJATISU

