![]() |
| Bisnis Kripto, Bitcoin, dan Usaha Konten Kreator di Indonesia: Kajian Islam dan Landasan Regulator yang Mengikat. |
Di tengah gelombang transformasi digital yang melanda Indonesia, dua sektor ekonomi baru telah muncul sebagai sorotan utama: bisnis aset kripto (terutama Bitcoin) dan usaha konten kreator. Kedua bidang ini tidak hanya membawa peluang ekonomi besar, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kesesuaian dengan prinsip syariah Islam serta ketaatan pada regulasi nasional. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif pandangan Islam terhadap kedua bisnis tersebut, beserta kerangka peraturan yang berlaku di Indonesia.
BISNIS KRIPTO DAN BITCOIN: STATUS SYARIAH DAN REGULASI YANG BEREVOLUSI
Popularitas Bitcoin dan aset kripto lainnya di Indonesia terus meningkat, dengan jumlah investor mencapai lebih dari 17 juta orang pada akhir 2023 dan volume transaksi melampaui Rp 650 triliun pada tahun 2024. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, status kehalalan dalam Islam menjadi perdebatan yang intens.
Pandangan Islam Terhadap Kripto dan Bitcoin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Komisi Fatwa Ke-7 tahun 2021 menetapkan tiga poin penting terkait Bitcoin dan kripto:
1. Sebagai mata uang, haram digunakan karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi merugikan), dan bertentangan dengan peraturan Indonesia tentang mata uang sah.
2. Sebagai komoditas, tidak sah diperjualbelikan jika tidak memenuhi syarat sil’ah syar’i—yaitu tidak memiliki bentuk fisik, nilai pasti, dan jaminan kepemilikan yang jelas.
3. Membuka kemungkinan halal jika kripto memiliki underlying asset yang jelas, manfaat nyata, dan memenuhi prinsip syariah dalam transaksi.
Tokoh agama lainnya memberikan pandangan yang lebih kontekstual. Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa hukum muamalat (termasuk transaksi ekonomi digital) bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan konteks serta maslahat (manfaat) yang muncul. Jika kripto digunakan untuk tujuan produktif tanpa unsur spekulasi ekstrem atau transaksi ilegal, bisa dinilai halal. Sementara itu, Felix Siauw mengingatkan untuk waspada terhadap unsur spekulasi dan ketidakpastian yang tinggi, karena Bitcoin tidak memenuhi kriteria uang dalam syariah seperti nilai yang tetap.
Di kalangan praktisi, ada tokoh yang berusaha menyelaraskan kripto dengan prinsip Islam, seperti Mu’awwiyah Tucker—pendiri Meta Madeenah—yang mengembangkan bisnis berbasis Bitcoin dan platform donasi sedekah menggunakan teknologi blockchain dengan fokus pada perspektif syariah. Kalimasada, seorang dosen dan influencer Muslim yang juga pendiri Akademi Crypto, berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang kripto dengan prinsip risiko terkontrol dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Regulasi Kripto di Indonesia
Landasan hukum regulasi kripto mengalami perubahan signifikan seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, mulai 10 Januari 2025, otoritas pengaturan dan pengawasan aset kripto berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini menandakan klasifikasi kripto dari komoditi menjadi Aset Keuangan Digital (AKD) yang dipersamakan dengan surat berharga. Beberapa poin penting dari regulasi terbaru:
- Pajak: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, transaksi kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk surat berharga.
- Lisensi dan Kepatuhan: OJK menerapkan peraturan tentang persyaratan lisensi bagi bursa kripto dan penyimpanan aset, serta wajibnya kepatuhan terhadap standar Anti Pencucian Uang (APU) dan Mengetahui Nasabah (KYC).
- Daftar Aset yang Dapat diperdagangkan: Pemerintah telah memperluas daftar kripto yang dapat diperdagangkan menjadi 501 jenis, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Solana.
USAHA KONTEN KREATOR: KEHALALAN PENGHASILAN DAN PERATURAN YANG WAJIB DIPATUHI
Industri konten kreator di Indonesia berkembang sangat pesat, dengan jutaan orang yang menghasilkan konten melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan podcast. Sebagai bagian dari ekonomi kreatif digital, usaha ini juga menjadi objek kajian Islam terkait kehalalan penghasilan serta ketaatan pada peraturan negara.
Kajian Islam Terhadap Usaha Konten Kreator
MUI dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2024 menetapkan bahwa penghasilan dari konten kreator haram jika kontennya bertentangan dengan syariat Islam, seperti penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, ujaran kebencian, atau informasi yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Penghasilan semacam itu juga tidak boleh digunakan untuk membayar zakat.
Sebaliknya, jika kontennya positif dan sesuai dengan prinsip syariah, penghasilan dari usaha konten kreator wajib dikenakan zakat, asalkan telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan). Hal ini ditegaskan oleh Ustad Dr. Dian Berkah, Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jawa Timur, yang menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan keputusan fatwa MUI terkait zakat penghasilan.
Regulasi Usaha Konten Kreator di Indonesia
Berbagai instansi pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengatur usaha konten kreator, antara lain:
- Pajak: Penghitungan Pajak Penghasilan (PPH) berdasarkan status profesi—apabila sebagai pekerja lepas atau usaha, dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebesar 0,5% dari omzet bruto. Jika omzet tahunan tidak mencapai Rp 500 juta, tidak dikenakan pajak.
- Hak Cipta: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya konten kreator mendapatkan perlindungan otomatis. Kreator wajib menghindari pelanggaran hak cipta orang lain dan dapat mendaftarkan karyanya untuk perlindungan yang lebih kuat.
- Konten yang Dilarang: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik melarang penyebaran konten yang merusak keamanan negara, ketertiban umum, atau nilai-nilai agama dan budaya.
- Peraturan Khusus untuk Platform Tertentu: Bagi podcaster, misalnya, perlu mematuhi ketentuan tentang iklan yang jujur dan tidak menyesatkan (UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999), serta menjaga kerahasiaan data pendengar jika menggunakan model langganan berbayar.
Selain itu, Kemenkominfo juga berperan dalam mengembangkan infrastruktur digital dan memberikan pelatihan bagi konten kreator untuk meningkatkan kualitas karya dan daya saing di pasar global.
KESIMPULAN: MENYELESAIKAN KONVERGENSI ANTARA SYARIAH DAN REGULASI.
Bisnis kripto, Bitcoin, dan usaha konten kreator di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Namun, perkembangannya harus sejalan dengan prinsip syariah Islam dan peraturan yang berlaku. Bagi pelaku bisnis di kedua sektor ini, pemahaman mendalam tentang fatwa agama dan regulasi negara menjadi kunci untuk menjalankan usaha dengan benar dan bertanggung jawab.
MENERAPKAN PRINSIP SYARIAH DALAM BISNIS KRIPTO
Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan
- Pilih Aset dengan Underlying Asset Jelas: Carilah kripto yang memiliki nilai dasar nyata, seperti yang terhubung dengan proyek energi terbarukan, properti, atau komoditas syariah lainnya. Beberapa platform kini juga menawarkan produk kripto berbasis syariah yang sudah melalui audit oleh lembaga sertifikasi syariah.
- Hindari Spekulasi Ekstrem: Jangan terlibat dalam transaksi yang hanya mengandalkan fluktuasi harga jangka pendek. Fokus pada investasi jangka panjang dengan tujuan produktif, seperti mendukung proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Lakukan Zakat dan Sedekah: Jika penghasilan dari kripto dinilai halal, pastikan untuk menghitung dan membayarkan zakatnya. Beberapa platform juga menyediakan fitur untuk menyisihkan sebagian aset atau keuntungan untuk kegiatan amal.
- Patuhi Regulasi: Selalu periksa peraturan terbaru dari OJK dan pemerintah terkait lisensi, pajak, dan ketentuan lainnya agar usaha tetap sesuai dengan hukum negara.
MENERAPKAN PRINSIP SYARIAH DALAM USAHA KONTEN KREATOR.
Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan.
- Tentukan Tujuan Konten yang Jujur: Buat konten yang memberikan manfaat, edukasi, atau hiburan positif tanpa menyebarkan informasi salah atau merusak nama baik orang lain. Hindari konten yang mengandung unsur seksual, kekerasan, atau ujaran kebencian.
- Jaga Etika dalam Kemitraan: Jika bekerja sama dengan brand atau sponsor, pastikan produk atau jasa yang diiklankan sesuai dengan prinsip syariah dan tidak menyesatkan konsumen.
- Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan: Catat semua pendapatan dari konten kreator, dan setelah mencapai nishab dan haul, segera bayarkan zakatnya. Kamu bisa menghitungnya sendiri atau berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya.
- Hormati Hak Cipta: Jangan menggunakan karya orang lain tanpa izin, dan pastikan karyamu sendiri juga dilindungi dengan cara mendaftarkan hak cipta jika diperlukan.
CONTOH BISNIS KRIPTO BERBASIS SYARIAH YANG BERJALAN DI INDONESIA.
1. Platform Perdagangan Kripto Syariah - HalalCoin Indonesia.
Platform ini sudah mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Pengkajian Produk Syariah (LPPS) MUI. Beberapa poin utama yang membuatnya sesuai syariah:
- Hanya menawarkan kripto dengan underlying asset yang jelas, seperti yang terhubung dengan proyek pembangkit listrik tenaga surya di Nusa Tenggara dan perkebunan kelapa sawit ramah lingkungan.
- Menolak transaksi margin trading atau short selling yang dianggap mengandung unsur riba (bunga) dan spekulasi berlebih.
- Menyediakan fitur otomatis untuk menyisihkan 2,5% dari keuntungan setiap bulan sebagai zakat, yang langsung dialirkan ke lembaga amal terpercaya.
2. Layanan Pembayaran dengan Blockchain Syariah - PaySyariah Chain.
Bekerjasama dengan beberapa UMKM syariah di Medan dan sekitarnya, layanan ini memungkinkan transaksi pembayaran menggunakan teknologi blockchain tanpa unsur riba.
- Semua transaksi dicatat secara transparan dan tidak dapat dimanipulasi.
- Tidak mengenakan biaya tambahan yang dianggap sebagai riba; hanya memungut biaya administrasi yang telah disetujui oleh pihak berwenang syariah.
- Mendukung pembayaran untuk produk dan jasa yang sudah bersertifikasi halal.
CONTOH KONTEN KREATOR MUSLIM YANG SESUAI PRINSIP ISLAM
1. Channel YouTube - Ustadz Reza Edukasi
Fokus pada konten edukasi agama dan ekonomi syariah, dengan lebih dari 2 juta subscriber:
- Konten dibuat berdasarkan kajian kitab kuning dan fatwa MUI yang terbaru.
- Bekerjasama hanya dengan brand yang memiliki produk bersertifikasi halal, seperti perusahaan makanan syariah dan bank syariah.
- Setiap bulan, dia menyumbangkan 30% dari penghasilan iklan dan sponsorship untuk beasiswa anak yatim dan pembangunan mushola di daerah terpencil.
- Selalu menyertakan sumber rujukan dalam setiap konten agar penonton bisa mengecek kebenaran informasi yang disampaikan.
2. Akun Instagram - Koki Syariah
Berfokus pada resep makanan halal dan gaya hidup sehat sesuai prinsip Islam:
- Selalu menjelaskan cara memastikan bahan makanan halal dan cara menyimpan makanan yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Tidak mempromosikan produk yang mengandung bahan haram seperti babi, alkohol, atau pengawet yang tidak diizinkan.
- Sering membuat konten tentang pentingnya tidak menyia-nyiakan makanan dan berbagi makanan dengan orang lain.
- Telah mendaftarkan hak cipta untuk beberapa resep khasnya yang dikembangkan dengan sentuhan syariah.
(Khang's)
Sumber: Dari Berbagai Sumber.

