BADAR.CO.ID

Polres Batu Bara Ringkus 3 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Narkotika, Dua Nelayan dan Satu Pedagang Diamankan

Polres Batu Bara Ringkus 3 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Narkotika, Dua Nelayan dan Satu Pedagang Diamankan
Polres Batu Bara Ringkus 3 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Narkotika, Dua Nelayan dan Satu Pedagang Diamankan.


BATU BARA, SUMATERA UTARA – Unit I Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga orang dalam operasi penindakan narkotika yang dilakukan di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (26/1/2026) sore. Dua di antara mereka adalah nelayan yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, sementara satu orang lainnya adalah pedagang yang juga ditemukan membawa barang haram serupa, ditambah satu pria lain yang hasil tes urinnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Operasi yang berawal dari informasi masyarakat ini dilakukan di dua lokasi berbeda dalam satu kawasan desa yang sama. Pada lokasi pertama di Dusun IV Desa Pahlawan, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial MRH (38 tahun), warga setempat. Dari penguasaannya, tim gabungan Satresnarkoba menemukan dan menyita sebanyak 17 plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram. Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi, dua buah dompet, serta satu unit handphone Android yang menjadi barang bukti tambahan dalam penyelidikan kasus ini.

Saat melakukan penggerebekan di lokasi pertama, petugas juga menemukan seorang nelayan lain berinisial IH (45 tahun), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine secara langsung, hasilnya menunjukkan bahwa IH positif mengandung zat metamfetamin, sehingga ia juga diambil ke dalam kuasa hukum sebagai saksi maupun pelaku yang terkait dengan kasus tersebut.

Tak lama kemudian, tidak jauh dari lokasi pertama, tim operasi kembali melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang pedagang berinisial RFN (38 tahun), warga Dusun IV Desa Pahlawan. Dari pengendaraannya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 0,18 gram. Barang bukti tersebut langsung disita dan dicatat secara resmi dalam berkas penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan terjadinya penangkapan ketiga pria tersebut dan memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus. "Ada dua orang yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu. Turut kita amankan satu pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif metamfetamin," ujar AKP Arifin Purba dalam keterangannya.

Mantan Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika kali ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Pahlawan. "Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa waktu dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pria dengan barang bukti narkotika sabu," jelasnya.

Menurut AKP Arifin Purba, kedua terduga pelaku yang kedapatan langsung menguasai narkotika jenis sabu akan dituntut berdasarkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kedua terduga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih dalam terkait sumber barang bukti narkotika, jaringan yang terlibat, serta aktivitas lain yang mungkin telah dilakukan dalam waktu yang lalu.

"Kami akan melakukan proses hukum secara menyeluruh dan tidak akan kompromi terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kami juga terus berusaha mengungkap jaringan di atas mereka yang mungkin telah melakukan distribusi barang haram ini ke berbagai wilayah," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara yang telah aktif berpartisipasi dalam memberantas kejahatan narkotika. "Tanpa bantuan dan kerja sama dari masyarakat, tentu akan sulit bagi kami untuk melakukan penindakan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika yang ditemui," tutup AKP Arifin Purba.

Sementara itu, kabar penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan Kabupaten Batu Bara yang bebas dari pengaruh barang haram dan lebih kondusif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama