![]() |
| Pemkab Asahan Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bahas Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. |
Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara tingkat daerah dan provinsi, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, para Kepala OPD dan Kepala Bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Senin (5/1/2026).
Wakil Bupati Asahan Rianto yang menerima rombongan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi, menekankan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan strategis untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara. “Kita melihat bahwa penguatan peran pesantren adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya terhadap visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan” serta dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Unsur religius dalam visi tersebut diwujudkan melalui penguatan peran pondok pesantren, yang saat ini tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang. Pesantren di Asahan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, pihak daerah menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan wujud pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren, membangun kemitraan yang sehat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat, serta mencegah potensi konflik internal. Pentingnya, peraturan ini akan disusun dengan tetap menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi masing-masing pondok pesantren, sehingga tidak mengganggu identitas dan tujuan pendiriannya.
Selama pembahasan, rombongan Bapemperda DPRD Sumut juga mendengar masukan dari pihak pesantren dan OPD terkait kebutuhan fasilitasi, seperti akses pendanaan, sarana prasarana pendidikan, pelatihan tenaga pendidik, dan pengembangan program kewirausahaan santri. Wakil Bupati Rianto menegaskan bahwa Pemkab Asahan siap memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan Ranperda, serta memastikan bahwa kebutuhan daerah terwakili dalam peraturan provinsi.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk penghargaan atas kunjungan dan penguatan sinergi antara tingkat daerah dan provinsi. Kedua pihak berjanji untuk terus berkoordinasi guna menyusun Ranperda yang relevan, efektif, dan mendukung perkembangan pesantren di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan.
(Benn-4)
Tags:
Bapemperda
BeritaDaerah
DPRDSumut
KerjasamaDaerahProvinsi
PemkabAsaha
PesantrenAsahan
RanperdaPesantren
UndangUndangPesantren

