![]() |
| Wamendagri Bima Dorong Pemda Percepat Pelaksanaan MBG, Tiga Poin Kunci dari SE Mendagri Harus Diketahui. |
Bandung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencermati dan menindaklanjuti isi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG yang digelar di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah antar lembaga dan Pemda dalam menjalankan program MBG yang menjadi prioritas nasional.
Bima menegaskan bahwa dalam SE yang dikeluarkan per 3 Desember 2025 terdapat tiga poin penting yang wajib dikawal oleh kepala daerah. "Ketiga hal ini sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan lancar, sesuai standar, dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak," ujarnya.
Poin Pertama: Inventarisasi Aset dan SDM untuk KPPG
Poin pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset Pemda yang akan dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan di instansi tersebut.
"Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota," jelas Bima. Ia menambahkan, peralatan mebel dan furnitur untuk KPPG nantinya akan disiapkan oleh BGN, sehingga Pemda hanya perlu mempersiapkan ruang dan SDM yang kompeten.
Poin Kedua: Akselerasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Poin kedua, kepala daerah diminta mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang siap dilaksanakan konstruksi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Proses ini diperlakukan sama halnya dengan program perumahan untuk rakyat.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala BGN, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Mendagri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan SPPG di daerah. "Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi, sehingga pembangunan SPPG tidak terhambat," tegas Bima.
Poin Ketiga: Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Maksimal 14 Hari
Poin ketiga, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh Pemda, dilengkapi dengan dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan yang telah bersertifikat.
"Bapak dan Ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan [SLHS] paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG," pungkas Bima.
Menko Pangan: Dapur MBG di Jabar Sudah Higienis, Harap Diperluas ke Seluruh Daerah
Selain dari Wamendagri, Menko Pangan Zulkifli Hasan juga memberikan paparan terkait kondisi pelaksanaan MBG di daerah, khususnya di Jawa Barat. Berdasarkan tinjauan yang dilakukan ke berbagai lokasi dan laporan yang masuk, Zulkifli menyebutkan bahwa kondisi dapur MBG di Jawa Barat berada pada level yang sangat layak dan higienis.
"Kemarin pagi saya meninjau dapur MBG milik Polda Jabar di Arcamanik Bandung, dan yang kami lihat bagus sekali, lebih bagus daripada dapur di rumah kepala BGN dan dapur saya, jauh lebih bagus," ujar Zulkifli dengan senang hati. Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas lembaga dan Pemda, meskipun BGN menjadi pelaku utama.
"Kita semua terlibat untuk mendukung agar lebih sukses, yakni bupati, camat, kepala desa, kepala dinas, dan gubernur. Ini pekerjaan kita semua, seperti yang tertuang dalam Perpres 115 tahun 2025," jelasnya. Zulkifli juga menambahkan bahwa kolaborasi dalam program MBG berpotensi menjadi penggerak ekonomi rakyat di daerah, karena kebutuhan bahan pangan dapat disuplai langsung oleh masyarakat lokal.
Gubernur Jabar: Tetap Memperhatikan Kualitas dan Distribusi MBG
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan komitmen provinsinya untuk terus mendukung pelaksanaan MBG. Meskipun kondisi dapur MBG di Jabar sudah menunjukkan perkembangan yang baik, ia mengakui bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait proses distribusi.
"Kita akan terus mengevaluasi pelaksanaan MBG di Jabar, mulai dari higienitas dapur, jenis bahan makanan, hingga waktu pendistribusian, agar tidak ada lagi kasus yang tidak diinginkan," ujar Dedi. Ia menambahkan bahwa provinsi Jabar akan segera menindaklanjuti SE Mendagri dan bekerja sama dengan BGN serta instansi terkait untuk memastikan program MBG berjalan optimal.
Kepala BGN: SOP Harus Ditaati untuk Menghindari Risiko
Kepala BGN Dadan Hindayana juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan MBG. Ia menyebutkan bahwa beberapa kasus keracunan massal yang pernah terjadi di beberapa daerah disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan SOP, seperti pembelian bahan baku terlalu dini atau waktu pengiriman yang terlalu lama.
"Kita telah menetapkan SOP yang jelas, seperti pembelian bahan baku dua hari sebelum memasak dan waktu proses masak hingga pengiriman tidak lebih dari 6 jam. Semua itu harus ditaati oleh pengelola SPPG untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan," jelas Dadan. Ia menambahkan bahwa BGN akan melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi SOP.
Acara Rakor Penyelenggaraan Program MBG ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan Pemda dalam menjalankan program yang bertujuan meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia. Dengan penindaklanjutan yang tegas terhadap ketiga poin penting dari SE Mendagri, diharapkan pelaksanaan MBG akan lebih efektif dan merata di seluruh daerah.
Sumber : Puspen Kemendagri
Editor: Red

