BADAR.CO.ID

Polemik MCU Calon Jemaah Haji 2026 Batu Bara: Tarif Rp1,2 Juta Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Akan Panggil RSUD

Polemik MCU Calon Jemaah Haji 2026

BATU BARA, Sumatera Utara – Polemik terkait biaya pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) calon jemaah haji tahun 2026 mencuat di Kabupaten Batu Bara. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara yang ditunjuk sebagai fasilitas pemeriksaan menetapkan tarif sebesar Rp1.229.000,- per orang, angka yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan masyarakat. Merespons keluhan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak RSUD untuk membedah komponen biaya secara terbuka.

Keberatan atas tarif MCU tersebut disampaikan secara resmi oleh calon jemaah haji melalui surat kepada DPRD Batu Bara. Dalam surat tersebut, mereka tidak hanya menentang nominal yang dikenakan, tetapi juga mempertanyakan dasar penetapan biaya yang merujuk pada surat Direktur RSUD Batu Bara tertanggal 31 Oktober 2025. "Kita ingin tahu, dari mana asal-usul angka Rp1,2 juta itu? Apakah sudah mencakup semua pemeriksaan yang dibutuhkan, atau ada komponen yang tidak jelas?" ujar salah satu perwakilan calon jemaah yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain soal nominal, calon jemaah juga mengangkat masalah kewajiban melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam proses pemeriksaan. Mereka menganggap aturan ini tidak sejalan dengan mahalnya biaya yang tetap harus dibayar. "Kalau sudah harus pakai BPJS, mengapa biayanya masih begitu mahal? Seolah-olah BPJS tidak memberikan manfaat apapun dalam proses ini," kata seorang calon jemaah lainnya.

Melihat keceriaan keluhan publik, DPRD Kabupaten Batu Bara bergerak cepat. Melalui hasil Rapat Badan Musyawarah, lembaga legislatif daerah tersebut menjadwalkan RDP untuk membahas secara mendalam masalah ini. RDP akan digelar pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batu Bara. DPRD secara tegas meminta perwakilan calon jemaah hadir langsung, menandakan seriusnya lembaga tersebut dalam mengawal aspirasi masyarakat.

"Kita tidak boleh biarkan ibadah haji yang seharusnya menjadi kesukaan umat berubah menjadi beban ekonomi yang berat. RDP ini akan menjadi forum transparansi bagi RSUD Batu Bara untuk menjelaskan dasar penetapan biaya dan komponen-komponen yang tercakup dalam MCU calon jemaah haji," ujar Ketua Komisi III DPRD Batu Bara.

Forum tersebut diharapkan juga menjadi pengujian akuntabilitas kebijakan publik terkait penyelenggaraan haji di Kabupaten Batu Bara. Masyarakat mengharapkan bahwa hasil RDP ini akan menghasilkan solusi yang adil dan terjangkau bagi calon jemaah haji, sehingga mereka dapat mempersiapkan ibadah suci tanpa khawatir dengan beban finansial yang terlalu besar.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh dari KlikDokter, biaya MCU haji standar pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 mulai dari Rp1.057.000,-. Meskipun tarif RSUD Batu Bara sedikit di atas standar tersebut, calon jemaah masih menganggapnya terlalu tinggi mengingat kondisi ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, tarif MCU haji di beberapa rumah sakit lain di daerah sekitar, seperti RSUI, ditetapkan sebesar Rp995.000,- yang lebih rendah dibandingkan RSUD Batu Bara.

Masalah kualitas layanan RSUD Batu Bara juga sempat menjadi sorotan sebelumnya. Selama Pilkada Serentak 2024, para calon bupati dan wakil bupati Batu Bara bahkan harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan karena KPU Batu Bara menganggap RSUD Batu Bara tidak layak dipercaya. Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap kemampuan RSUD Batu Bara dalam menyediakan layanan kesehatan berkualitas, terutama untuk pemeriksaan yang penting seperti MCU calon jemaah haji.

Dengan terjadinya polemik ini, harapannya pemerintah daerah, khususnya DPRD dan RSUD Batu Bara, dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang memuaskan. Transparansi dalam penetapan biaya dan peningkatan kualitas layanan adalah hal yang mutlak untuk memastikan bahwa ibadah haji tetap terjangkau dan dapat dinikmati oleh semua umat yang berhak.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama