BADAR.CO.ID

Pemerintah Batubara Keluarkan Surat Edaran No. 50 0.10.6/8426/2025: SPBU Diwajibkan Prioritaskan BBM untuk Kendaraan Roda Dua & Empat, Larang Pembelian Jerigen Tanpa Surat

Pemerintah Batubara Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Batubara Keluarkan Surat Edaran No. 50 0.10.6/8426/2025: SPBU Diwajibkan Prioritaskan BBM untuk Kendaraan Roda Dua & Empat, Larang Pembelian Jerigen Tanpa Surat.


KABUPATEN BATUBARA, Sumatera Utara – Mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Gubernur No. 500.10/741/2025 tentang pembelian jenis BBM tertentu untuk Jabatan Tinggi (JBT) dan BBM khusus penugasan Calon Bendahara Pengelola Keuangan Pemerintah (CBKP), Pemerintah Kabupaten Batubara telah mengeluarkan Surat Edaran No. 50 0.10.6/8426/2025 yang ditujukan kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (5 Desember 2025) dan ditandatangani oleh Pejabat Luar Biasa Sebagai (PLH) Sekretaris Daerah Bambang atas nama Bupati Batubara mengatur aturan baru pendistribusian BBM guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan bahan bakar, terutama untuk kebutuhan esensial dan penanggulangan bencana.

Aturan Utama: Prioritas Pembelian untuk Kendaraan Roda Dua & Empat

Salah satu poin utama dalam surat edaran adalah himbauan kepada seluruh SPBU untuk memprioritaskan pembelian BBM bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang beroperasi di dalam negeri. Pemerintah Kabupaten Batubara menyatakan bahwa langkah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi dan umum untuk beraktivitas, seperti bekerja, bersekolah, dan mengakses layanan publik.

“Ketersediaan BBM yang cukup dan terdistribusi secara adil sangat krusial untuk menjaga kelancaran perekonomian dan kehidupan sehari-hari warga. Dengan memprioritaskan kendaraan roda dua dan empat, kita berusaha memastikan bahwa sebagian besar masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan dasar tidak mengalami kesulitan,” ungkap sumber terpercaya di Sekretariat Daerah Batubara ketika dikonfirmasi.

Pemerintah daerah juga mengharapkan agar SPBU dapat mengatur antrian dengan baik sehingga kendaraan yang termasuk dalam prioritas dapat memperoleh BBM dengan lebih cepat, tanpa harus menunggu lama di lokasi pengisian.

Larangan Pembelian Jerigen: Hanya Boleh dengan Surat Rekomendasi Instansi Berwenang

Selain prioritas kendaraan, surat edaran juga mengatur ketat tentang pembelian BBM menggunakan jerigen. Pemerintah Kabupaten Batubara menyatakan bahwa seluruh SPBU dilarang melayani pembelian BBM ke dalam jerigen, kecuali jika pembeli menyertakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang. Surat rekomendasi tersebut harus jelas menyatakan kebutuhan masyarakat yang menjadi alasan pembelian BBM dalam jerigen.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penyimpanan berlebih (hoarding) BBM yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasar. Selain itu, pembelian jerigen tanpa izin juga berpotensi menimbulkan bahaya keamanan dan kebakaran, terutama jika penyimpanan tidak dilakukan dengan benar.

“Kita melihat bahwa terkadang pembelian jerigen tanpa izin menjadi penyebab kelangkaan BBM di beberapa lokasi. Dengan menerapkan aturan ini, kita berusaha menutup celah untuk praktik yang tidak pantas dan memastikan bahwa BBM terdistribusi kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya,” jelas sumber tersebut.

Prioritas Khusus untuk Penanggulangan Bencana dan Layanan Darurat

Bagian penting lainnya dalam surat edaran adalah pemberian prioritas pembelian BBM kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya. Pemerintah Kabupaten Batubara menyatakan bahwa hal ini sangat penting mengingat potensi bencana alam yang sering melanda daerah, seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan dan lahan.

“Ketika bencana terjadi, kecepatan gerakan dan ketersediaan alat operasional menjadi kunci keberhasilan penanggulangan. Dengan memberikan prioritas BBM kepada pihak-pihak ini, kita memastikan bahwa mereka dapat bekerja maksimal tanpa terhambat oleh kekurangan bahan bakar,” kata sumber di Sekretariat Daerah Batubara.

Pihak SPBU diminta untuk memberikan layanan yang cepat dan tanpa hambatan kepada kendaraan yang memiliki tanda atau surat penugasan resmi terkait penanggulangan bencana dan pelayanan darurat.

Dasar Hukum: Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Batubara ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumatera Utara No. 500.10/741/2025 yang mengatur tentang pembelian BBM untuk JBT dan BBM khusus penugasan CBKP. Meskipun surat gubernur lebih difokuskan pada kebutuhan pejabat dan calon bendahara, Pemerintah Batubara memperluas cakupan aturannya untuk meliputi seluruh masyarakat dan kebutuhan esensial di daerahnya.

PLH Sekretaris Daerah Bambang, yang menandatangani surat edaran, menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat diterapkan secara ketat oleh seluruh SPBU di Kabupaten Batubara. Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan secara teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini.

“Kami mengharapkan seluruh SPBU untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar. Semua ini untuk kesejahteraan masyarakat dan kelancaran perekonomian Kabupaten Batubara,” tegas Bambang dalam surat edaran tersebut.

Respon Harapan dari Masyarakat dan Pelaku Usaha

Berita tentang penerbitan surat edaran ini telah menarik perhatian masyarakat dan pelaku usaha di Batubara. Banyak warga merespons positif langkah pemerintah, terutama terkait prioritas kendaraan roda dua dan empat yang menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat.

“Saya senang dengan aturan ini, karena seringkali saya kesulitan mendapatkan BBM karena antrian yang panjang, terutama saat hari-hari sibuk. Dengan prioritas roda dua, saya harap bisa lebih cepat mengisi BBM,” ujar Siti, seorang warga Desa Limau Sundai yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Di sisi lain, pemilik SPBU juga menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan tersebut, meskipun mereka mengakui perlu waktu untuk menyesuaikan sistem dan pelayanan di lokasi mereka. “Kita akan melakukan yang terbaik untuk mematuhi surat edaran. Mungkin ada beberapa hal yang perlu disesuaikan, tetapi kita akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan kelancaran layanan,” kata Hasan, pemilik SPBU di Kecamatan Air Putih.

 

Pemerintah Kabupaten Batubara berharap bahwa penerapan surat edaran ini dapat meningkatkan ketersediaan dan distribusi BBM yang lebih adil, serta mencegah masalah yang muncul akibat penyimpanan berlebih dan praktik yang tidak pantas. Semua aturan yang ditetapkan diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kabupaten Batubara.

 (Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama