BADAR.CO.ID

Kades Silo Bonto Kembalikan Seluruh Kerugian Keuangan Negara, Kejaksaan Asahan Rekap Penyelamatan Uang Negara Rp1,5 Miliar Tahun 2025

Kajari Asahan
Kades Silo Bonto Kecamatan silau Laut Kabupaten Asahan Rusli (baju putih)



ASAHAN – Kepala Desa (Kades) Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Rusli, telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya. Hal ini diungkapkan dalam press release yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di aula kantornya, Selasa (9/12/2025), di mana Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., juga merilis data keseluruhan penyelamatan uang negara sebesar Rp1.512.469.614 selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025 – dan kasus Kades Silo Bonto termasuk di dalamnya.
 
Dalam acara yang dihadiri sejumlah wartawan, Kajari Judhy menjelaskan bahwa selama tahun 2025, Kejari Asahan telah menangani sebanyak 11 perkara penyelidikan, 11 perkara penyidikan, 7 perkara pratut, 7 perkara penuntutan, dan 6 terdakwa yang sudah memasuki tahap eksekusi. Semua proses tersebut menghasilkan penyelamatan uang negara yang signifikan, yang menjadi bukti komitmen lembaga penuntut umum daerah dalam melindungi kekayaan negara.
 
"Semenjak awal tahun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Asahan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1.512.469.614. Angka ini merupakan hasil dari kerja keras tim penuntut umum kita dalam menindak berbagai kasus pelanggaran hukum yang merugikan negara," jelas Kajari Judhy dengan tegas.
 
Saat salah satu awak media menanyakan apakah kasus Kades Silo Bonto termasuk dalam total penyelamatan uang negara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan Chandra Syahputra, S.H., yang mendampingi Kajari, langsung mengkonfirmasikannya. "Ya, sudah termasuk," katanya, sebelum menjelaskan rincian pengembalian yang dilakukan oleh Kades Rusli.
 
Menurut Kasi Pidsus Chandra, Kades Silo Bonto telah melakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap. Sebelumnya, dia telah menyerahkan uang sebesar Rp350.000.000 ke Kejari Asahan. Kemudian, pada hari Senin (8/12/2025) malam, Kades Rusli kembali mengembalikan sisanya sebanyak kurang lebih Rp171.000.000. "Jadi secara keseluruhan, kepala desa tersebut sudah mengembalikan semuanya," tegas Chandra.
 
Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kades Silo Bonto Rusli melalui jaringan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, Rusli mengakui bahwa dia telah menyelesaikan pengembalian seluruh kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Asahan. Meskipun telah mengembalikan semua uang, pertanyaan tentang status hukum Kades Rusli masih menjadi perhatian wartawan.
 
"Sekarang, apakah dengan mengembalikan seluruh kerugian negara, kepala desa tersebut bebas secara hukum?" tanya salah seorang wartawan. Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Chandra menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak langsung membuat Kades Rusli bebas dari tuntutan hukum. "Belum, akan ada proses selanjutnya," katanya, tanpa menjelaskan detail tahap proses hukum selanjutnya yang akan dijalani.
 
Analisis yang dilakukan dari data yang diumumkan Kejari Asahan menunjukkan bahwa kasus Kades Silo Bonto menyumbang sekitar 34,4% dari total penyelamatan uang negara sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang memiliki nilai kerugian cukup besar yang ditangani oleh Kejaksaan daerah tersebut.
 
Kajari Judhy menambahkan bahwa penyelamatan uang negara adalah salah satu prioritas utama Kejari Asahan, selain penindakan terhadap kejahatan lainnya yang membahayakan masyarakat. "Kita tidak hanya berfokus pada penuntutan, tetapi juga pada bagaimana kita bisa menyelamatkan kekayaan negara yang terancam. Pengembalian yang dilakukan oleh Kades Silo Bonto adalah langkah positif, meskipun proses hukum masih berlanjut," jelasnya.
 
Para wartawan yang hadir juga menanyakan tentang latar belakang kasus kerugian negara yang ditimbulkan Kades Silo Bonto, namun pihak Kejaksaan menyatakan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tidak dapat diumumkan untuk sementara waktu. "Kita akan memberitahu lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum," ujar Chandra.
 
Acara press release tersebut ditutup dengan harapan dari Kajari Judhy bahwa keberhasilan penyelamatan uang negara tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. "Kita berharap di tahun mendatang, kerja sama kita semakin erat sehingga kerugian keuangan negara dapat ditekan semaksimal mungkin," tutupnya.
 (Mr.wong)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama