![]() |
| JAMPIIDSUS DR. FEBRI ADRIANSYAH: JAJARAN TIPIDK KRI HARUS FOKUS PEMBERANTASAN KORUPSI. |
Medan – Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidik) Kejaksaan Republik Indonesia (KRI) Dr. Febri Adriansyah menegaskan agar seluruh jajaran Tipidik KRI tetap fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai arah kebijakan dan prioritas yang ditetapkan – semuanya harus berjalan sejalan dengan KUHP dan KUHAP era pembaruan yang akan berlaku awal tahun 2026. Pesan ini disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam acara pembahasan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut, yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan diikuti seluruh jajaran Tipidik KRI melalui zoom online. Senin (22/12).
Acara yang berlangsung hari ini dengan tajuk "Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Era Pembaruan KUHP dan KUHAP" menjadi ajang persiapan strategis bagi para jaksa penyidik Tipidik di seluruh Indonesia untuk menghadapi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana – tanpa mengurangi fokus pada pemberantasan korupsi. Melalui sambungan video conference, ribuan jajaran Tipidik dari berbagai Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tanah air menyaksikan pidato dan diskusi panel yang dipimpin langsung oleh Jampidsus Dr. Febri Adriansyah.
PESAN JAMPIIDSUS: FOKUS PEMBERANTASAN KORUPSI TETAP UTAMA, SESUAI KUHP-KUHAP BARU
Dalam pidatonya sebagai keynote speaker, Dr. Febri Adriansyah menekankan bahwa meskipun akan ada perubahan signifikan dalam KUHP dan KUHAP, fokus utama jajaran Tipidik KRI tetap tidak berubah: memerangi korupsi untuk mendukung pemerintah dan menjaga kepentingan bangsa serta masyarakat. "Kita tidak boleh tergeser dari fokus utama kita, yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi yang konsisten, tegas, dan sesuai arah kebijakan – dan semua itu harus berjalan sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku nanti," tegasnya.
Jampidsus juga menekankan pentingnya kemampuan jaksa penyidik yang mumpuni dan mampu beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP era pembaruan. "Era baru ini akan membawa tantangan baru, namun juga kesempatan untuk memperkuat sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh jajaran Tipidik harus terus mengasah kemampuan, mempelajari secara mendalam perubahan aturan, dan memastikan bahwa penanganan perkara korupsi tetap efektif dan sesuai KUHP-KUHAP baru," jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan KUHP dan KUHAP yang akan berlaku awal 2026 dirancang untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, dan mempercepat proses penyidikan serta persidangan – semuanya harus dimanfaatkan untuk memperkuat fokus pemberantasan korupsi. "Kita harus memahami dengan baik setiap pasal baru, sehingga penanganan perkara korupsi kita tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memenuhi standar keadilan yang lebih tinggi sesuai undang-undang baru," ujar Dr. Febri Adriansyah.
ACARA DIGELAR KEJATI BALI: PERSIAPAN TIPIDK KRI JADI FOKUS KORUPSI SEJALAN DENGAN KUHP-KUHAP BARU
Acara pembahasan pemberlakuan KUHP dan KUHAP era pembaruan ini diselenggarakan oleh Kejati Bali sebagai tuan rumah, dengan memanfaatkan teknologi video conference untuk menjangkau seluruh jajaran Tipidik KRI. Tujuan utama acara ini adalah memastikan semua jaksa penyidik mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Diskusi panel dalam acara ini menghadirkan para ahli hukum dan praktisi dari Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta lembaga terkait yang membahas berbagai aspek penanganan perkara korupsi sesuai KUHP-KUHAP baru. Beberapa topik yang dibahas antara lain: perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam KUHP baru, prosedur penyidikan yang disederhanakan untuk lebih fokus pada korupsi, perlindungan saksi dan tersangka, serta penggunaan bukti teknologi dalam perkara korupsi sesuai aturan baru.
Seluruh materi pembahasan dan diskusi dalam acara ini juga akan disebarkan ke seluruh Kejati dan Kejari sebagai referensi utama bagi para jaksa penyidik dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi setelah KUHP-KUHAP baru berlaku.
KAJATI SUMATERA UTARA DI MEDAN: IKUTI PERSIAPAN FOKUS KORUPSI SEJALAN DENGAN KUHP-KUHAP BARU
Di sisi lain, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama koordinator bidang Pidana Khusus Kejati Sumut dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus serta para jaksa penyidik, mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat lantai II Kantor Kejati Sumatera Utara di Medan.
Setelah acara berakhir, Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Tipidik Kejati Sumut dalam acara ini sangat penting untuk mempersiapkan diri menghadapi KUHP-KUHAP baru tanpa mengurangi fokus pada pemberantasan korupsi. "Kita harus siap sepenuhnya, karena perubahan ini akan mempengaruhi cara kita bekerja dalam penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Acara ini memberikan wawasan berharga untuk tetap fokus pada tugas utama kita sambil mengikuti aturan baru," katanya.
Kajati Sumut juga menambahkan bahwa setelah acara ini, Kejati Sumut akan menggelar lokakarya khusus untuk mendalami lebih jauh materi KUHP-KUHAP baru kepada seluruh jaksa penyidik di wilayahnya – semua itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi. "Kita tidak hanya berhenti di sini. Kita akan melakukan pembelajaran berkelanjutan agar setiap jaksa di Kejati Sumut memahami dan mampu menerapkan KUHP-KUHAP baru dengan benar, sambil tetap fokus pada pemberantasan korupsi," tegasnya.
Para jaksa penyidik Tipidik Kejati Sumut yang mengikuti acara juga menyampaikan rasa antusiasme. Satu-satunya jaksa penyidik yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Acara ini sangat bermanfaat. Kita mendapatkan penjelasan langsung dari Jampidsus tentang bagaimana tetap fokus pada korupsi sambil mengikuti KUHP-KUHAP baru, sehingga kita tidak kaget dan bisa bekerja lebih efektif nanti."
HARAPAN MASA DEPAN: PEMBERANTASAN KORUPSI LEBIH EFEKTIF SESUAI KUHP-KUHAP BARU
Dengan persiapan yang dilakukan melalui acara seperti ini, harapannya seluruh jajaran Tipidik KRI akan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien – tetap fokus pada pemberantasan korupsi dan sejalan dengan KUHP-KUHAP baru yang akan berlaku awal 2026. Jampidsus Dr. Febri Adriansyah menutup pidatonya dengan pesan semangat: "Mari kita bekerja sama, terus mengasah kemampuan, dan tetap fokus pada tujuan utama kita: membersihkan negeri dari korupsi untuk kesejahteraan bangsa dan masyarakat. KUHP-KUHAP baru bukan hambatan, melainkan landasan untuk keadilan yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi."
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan penuh kesuksesan, di mana seluruh peserta mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana menjalankan fokus pemberantasan korupsi sejalan dengan KUHP-KUHAP era pembaruan.
Persiapan menyeluruh terhadap KUHP dan KUHAP era pembaruan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa depan. Dengan dukungan dan arahan dari Jampidsus, diharapkan seluruh jajaran Tipidik KRI akan tetap menjadi kekuatan utama dalam memerangi korupsi – semua itu sesuai dengan aturan hukum baru yang akan berlaku. (*****)

