BADAR.CO.ID

Era "Merogoh Kocek Sendiri" Berakhir: Semua Biaya Pakaian Dinas ASN Sekarang Dibebankan APBN dan APBD

APBN dan APBD
Era "Merogoh Kocek Sendiri" Berakhir: Semua Biaya Pakaian Dinas ASN Sekarang Dibebankan APBN dan APBD


Batu Bara – Masa lalu di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli pakaian dinas resmi berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 30, mempertegas bahwa seluruh biaya pengadaan seragam dinas harus ditanggung oleh anggaran negara (APBN) dan daerah (APBD). Kebijakan revolusioner ini muncul sebagai bentuk perlindungan hak abdi negara, yang selama ini kerap terbebani biaya atribut kerja yang seharusnya menjadi fasilitas dari pemberi kerja.

Inklusifitas Tanpa Pembedaan: Semua ASN Terlindungi

Salah satu poin terpenting dari aturan baru ini adalah sifat inklusivitasnya yang tidak mengenal "kasta". Kebijakan pengadaan pakaian dinas yang dibebankan negara berlaku merata bagi semua kategori ASN, antara lain:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- PPPK Paruh Waktu

Hal ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya (Permendagri Nomor 11 Tahun 2020), yang masih membedakan perlakuan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal akses dan pendanaan pakaian dinas. Sebelumnya, PPPK bahkan tidak berhak mengenakan pakaian dinas khaki yang dianggap "kebanggaan" PNS, namun dengan Permendagri baru, semua ASN memiliki hak yang sama untuk mengenakan jenis pakaian dinas yang sama dan mendapatkan pendanaan penuh dari negara.

Sumber Pendanaan Jelas, Tak Ada Kebingungan di Lapangan

Pemerintah telah memetakan sumber pendanaan pakaian dinas dengan sangat jelas untuk menghindari kesalahpahaman dan praktik yang tidak pantas di lapangan. Berikut rincian sumber pendanaan sesuai aturan:

1. Level Kementerian/Lembaga: Semua biaya pengadaan pakaian dinas ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Pemerintah Provinsi: Pendanaan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota: Menjadi kewajiban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai pakaian dinas ASN di wilayahnya.

Pesan utama dalam kebijakan ini sangat lugas: "Pendanaan Pakaian Dinas adalah kewajiban negara/daerah." Tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk keluar uang sendiri atau dikenai pungutan apapun berkedok pengadaan seragam.

Meningkatkan Marwah, Profesionalisme, dan Menutup Celah Pungutan Liar

Langkah ini diambil tidak hanya untuk meringankan beban finansial ASN, tetapi juga untuk menjaga marwah dan profesionalisme aparatur negara. Dengan pakaian dinas yang difasilitasi dan standarisasi oleh negara, diharapkan kualitas dan desain seragam menjadi konsisten secara nasional. Hal ini juga bertujuan untuk menutup celah terjadinya pungutan liar yang seringkali terjadi di berbagai instansi pemerintah, di mana oknum memanfaatkan pengadaan pakaian dinas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Para pengamat kebijakan publik menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan ASN secara tidak langsung. Narasi yang berkembang di lingkungan birokrasi bahkan menyatakan: "ASN diminta memberikan pelayanan prima, maka sudah sewajarnya alat kerja, termasuk pakaian dinas, disiapkan oleh negara."

Standarisasi Model Pakaian Dinas untuk Semua ASN

Selain masalah pendanaan, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga menentukan standar model pakaian dinas harian yang berlaku secara seragam di seluruh instansi pusat dan daerah. Terdapat tiga jenis pakaian dinas harian yang harus dikenakan ASN:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki: Dikenakan setiap hari senin dan selasa.

2. Pakaian Dinas Harian kemeja putih: Dikenakan pada hari rabu dengan tampilan formal dan bersih.

3. Pakaian Dinas batik, tenun, lurik, atau khas daerah: Dikenakan setiap hari kamis dan jumat, yang bertujuan untuk menampilkan keindahan budaya lokal.

Untuk instansi daerah, terdapat ketentuan tambahan terkait pakaian dinas untuk perangkat dengan jabatan tertentu, pakaian dinas lapangan, dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat upacara. Permendagri ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2024 dan menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.

Respon Positif dan Langkah Implementasi di Daerah

Beberapa daerah telah mulai menindaklanjuti kebijakan ini. Misalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pakaian dinas ASN untuk memastikan keseragaman dan pelaksanaan yang tepat. Di Kabupaten Kediri, bahkan telah menerapkan aturan wajib mengenakan pakaian khas daerah pada kamis pertama setiap bulan, yang juga dibebankan oleh APBD dan memberikan dampak positif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang membuat pakaian tersebut.

Respon dari para ASN juga umumnya positif. Seorang PNS di Dinas Pemprov Sumatera Selatan, Elly, menyatakan bahwa penyetaraan pakaian dinas antara PNS dan PPPK tidak menjadi masalah bagi dirinya, dan malah menciptakan rasa kebersamaan di lingkungan kerja.

Panggilan untuk ASN: Berani Menolak Pungutan Liar

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah juga memanggil para ASN untuk lebih berani menolak jika ada oknum yang meminta mereka untuk membeli pakaian dinas dengan uang pribadi. Pesan yang jelas disampaikan: "Ingat! Jangan beli pakaian dinas dengan uang pribadi." ASN diminta untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan jika ada praktik yang tidak sesuai dengan aturan.

Kebijakan baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam perbaikan tata kelola aparatur negara, meningkatkan kesejahteraan ASN, dan menciptakan citra yang lebih profesional serta terpadu bagi aparatur sipil negara Indonesia. Era di mana ASN harus merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kebutuhan pakaian dinas telah benar-benar berlalu.

 

Editor: Khang's 

Sumber: Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, data lapangan, dan laporan terkait

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama