BADAR.CO.ID

LSM GAMPKER Resmi Laporkan dr. Hari Sapna ke Kejaksaan atas Dugaan Tipikor

Kabupaten Asahan
LSM GAMPKER Resmi Laporkan dr. Hari Sapna ke Kejaksaan atas Dugaan Tipikor.


Asahan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) secara resmi melaporkan dr. Hari Sapna, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, ke Kejaksaan Negeri Kisaran atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Laporan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian aksi unjuk rasa yang telah dilakukan sebelumnya.

 

Aksi unjuk rasa yang telah dilakukan sebanyak tiga kali di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tidak membuahkan hasil. Puluhan pemuda yang tergabung dalam LSM GAMPKER merasa kecewa karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari dr. Hari Sapna maupun Sekretaris Dinas Kesehatan, Fahrizal Pohan.

 

Andri S.P., Ketua DPP LSM GAMPKER yang bertindak sebagai koordinator aksi, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. "Kami sangat kecewa karena tiga kali aksi unjuk rasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tetap tidak mendapatkan jawaban. Anehnya lagi, setiap aksi unjuk rasa, Kepala Dinas Kesehatan selalu beralasan cuti, begitu juga dengan sekretarisnya. Aksi kedua cuti, ini aksi ketiga lagi ada kegiatan di luar kantor," ujar Andri S.P. pada tanggal 18 November.

 

Merasa tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Dinas Kesehatan, massa LSM GAMPKER kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Asahan. Di sana, mereka menyampaikan aspirasi secara damai dengan tuntutan agar Bupati Asahan segera mengevaluasi kinerja dan bila perlu mencopot dr. Hari Sapna dari jabatannya. "Karena patut diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," teriak Andri di halaman Kantor Bupati Asahan.

 

Setelah menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Asahan, massa melakukan sweeping di area kantor dengan harapan dapat bertemu dengan dr. Hari Sapna. Namun, upaya tersebut tetap dalam penjagaan dan pantauan ketat dari anggota Satpol-PP dan kepolisian.

 

Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran. Andri S.P. menjelaskan bahwa laporan resmi ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kisaran, dilakukan karena tidak adanya respons dari Kepala Dinas Kesehatan terkait pernyataan sikap yang telah disampaikan. "Kami berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran yang baru saja menjabat ini bisa menunjukkan hasil kerjanya secara nyata, bukan cuma retorika belaka," harap Andri S.P.

 

Lebih lanjut, Andri S.P. menuturkan bahwa LSM GAMPKER berharap Kejaksaan Negeri Kisaran dapat secara maksimal mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Hari Sapna. Beberapa item yang patut dipertanyakan antara lain:

- Pengadaan Komputer sebesar Rp. 3.096.000.000,-

- Pengadaan Alkes Pustu Rp. 2.000.000.000,-

- Pengadaan Suplemen Penurunan Stunting Rp. 3.117.809.520,-

- Suplemen Percepatan Penanganan Stunting Rp. 200.000.000,-

- Penyediaan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagen Ekstraksi HVP DNA untuk Skrining Dini Kanker Serviks Rp. 1.803.099.305,-

- Pengadaan RDT HIV Rp. 800.282.058,-

 

Selain itu, Andri S.P. juga menyoroti beberapa kegiatan yang dilakukan melalui swakelola yang diduga terdapat penyimpangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, di antaranya:

- Pengobatan Gratis sebesar Rp. 1.000.000.000,-

- Jasa Non Kapitasi sebesar Rp. 1.500.000.000,-

- Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP kelas 3 sebesar Rp. 32 Miliar lebih.

 

"Hasil investigasi sementara kami, pegawai Dinas Kesehatan menyatakan ‘kuota kosong’ tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan siapa yang berhak menjadi peserta PBPU dan BP kelas 3. Alangkah ironisnya jika yang menjadi peserta PBPU dan BP kelas 3 tersebut adalah pejabat atau kolega dari Kepala Dinas Kesehatan dr. Hari Sapna itu sendiri," ujar Andri S.P.

Laporan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum di Kabupaten Asahan. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama