BADAR.CO.ID

KUHP Baru Berlaku 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Wajah Baru Hukum di Sumut

Kejati sumut
KUHP Baru Berlaku 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Wajah Baru Hukum di Sumut.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai tahun 2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I, Dr. Undang Mugopal, SH.,M.Hum.

 

Sosialisasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengimplementasikan hukuman pidana kerja sosial, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Acara berlangsung di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Selasa, 18 November 2025. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumut, Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Sumut, Wakapolda Sumut, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), para Asisten, para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara, serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Utara.

 

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH MHum menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi wajah baru dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.

 

"Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri, namun sanksi sosial ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat umum," jelasnya.

 

Harli Siregar menambahkan bahwa pidana kerja sosial adalah implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Menutup sambutannya, Harli Siregar menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan.

 

"Nanti pada implementasinya, Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat," pungkasnya.(***)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama