BADAR.CO.ID

KAJARI Asahan Apresiasi Peran LSM GAMPKER dalam Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Asahan

Kajari Asahan

 

Asahan – Pengurus LSM GAMPKER (Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat) mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan disambut oleh Kasi Intel Kejaksaan Asahan, H. Manurung SH. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan audiensi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh dr. Hari Sapna selaku Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Audiensi berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.Senin, 24 November 2025.

 

Ketua DPP LSM GAMPKER, Andri S.P, mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka ajukan. "Bagaimana tindak lanjut laporan LSM GAMPKER terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kab. Asahan?" tanya Andri S.P.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, yang mewakili Kajari Kisaran, Mochamad Judhy Ismono SH.MH, menyampaikan apresiasi atas peran serta LSM GAMPKER dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Asahan. "Bapak KAJARI secara pribadi sangat mengapresiasi peran serta LSM GAMPKER dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kab. Asahan," jelas H. Manurung di hadapan pengurus LSM GAMPKER.

H. Manurung menambahkan bahwa KAJARI telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti surat laporan dari LSM GAMPKER. "Kajari telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti surat laporan LSM GAMPKER ini. Secepatnya kita akan memberitahukan hasil perkembangannya," janji Kasi Intel Kejaksaan Asahan.

 

Kasi Intel juga menegaskan bahwa paradigma lama yang mencurigakan tidak akan berlaku lagi. "Mungkin kalau dulu ada anekdot/stigma di tengah masyarakat kita, mau jadi 'beras atau berkas' atau istilah adanya permainan kotor di balik meja, kalau sekarang jangan coba-coba," tegas H. Manurung.

H. Manurung juga merasa heran mengapa setiap kali LSM GAMPKER melakukan aksi unjuk rasa, Kepala Dinas atau Sekretaris selalu beralasan cuti. "Ada juga istilah yang sering kita dengar, 'Kalau bersih kenapa harus risih', ya kan wajar timbul opini seperti itu," ungkap H. Manurung.

Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P, menyatakan kesiapan untuk menunggu informasi perkembangan laporan mereka dan mendampingi pihak kejaksaan dalam penyelidikan, meskipun tanpa biaya dari negara. "Kami LSM GAMPKER akan siap menunggu informasi perkembangan laporan kami tersebut dan apabila memang diperlukan nantinya, kami siap mendampingi pihak kejaksaan untuk turun ke lapangan, walaupun tidak ada biaya sedikit pun dari negara untuk kami. Yang terpenting bagi kami adalah bisa menimbulkan efek jera bagi setiap pengguna anggaran yang mencoba-coba mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," terang Andri S.P.

 

Andri S.P juga menyoroti isu yang berkembang di masyarakat dan media sosial terkait dugaan bahwa dr. Hari Sapna merasa kebal hukum. "Isu yang berkembang di tengah masyarakat Kisaran ataupun di media sosial menyebutkan kalau dr. Hari Sapna ini merasa kebal hukum sehingga sesuka hatinya saja mempermainkan anggaran di SKPD yang dipimpinnya, diduga kuat demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," jelas Andri S.P.

 

Lebih lanjut, Andri S.P merinci beberapa item kegiatan Dinas Kesehatan yang diduga keras mengandung unsur mark-up atau manipulasi data, antara lain:

1. Pengadaan Komputer untuk Puskesmas dan Pustu: Rp 3.096.000.000,-

2. Pengadaan Suplemen Penurunan Stunting: Rp 3.117.809.520,-

3. Suplemen Percepatan Penanganan Stunting: Rp 200.000.000,-

4. Belanja Modal Alat Kesehatan Pustu: Rp 2.000.000.000,-

5. Penyediaan BMHP HVP DNA Reagen Ekstraksi HVP DNA: Rp 1.803.099.305.

6. Jasa Kalibrasi Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan: Rp 544.700.000,-

 

Serta dana swakelola untuk:

1. Pengobatan Gratis: Rp 1.000.000.000,- (dipertanyakan kapan dan di mana dilaksanakan)

2. Jasa Non Kapitasi: Rp 1.500.000.000,-

3. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP kelas 3: Rp 32 Miliar lebih.

 

Andri S.P menambahkan, "Untuk point 3 Dana Swakelola ini, patut kami duga adanya penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Karena setiap dipertanyakan syarat untuk menjadi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), jawaban pegawai Dinas Kesehatan selalu, 'Kuota Kosong'. Sungguh sangat ironis sekali jika ternyata yang menjadi Peserta PBPU tersebut bukan masyarakat yang benar-benar berhak, melainkan para oknum pejabat dan keluarganya serta kolega dari dr. Hari Sapna itu sendiri."

 

Di akhir pembicaraan, Andri S.P mengharapkan komitmen KAJARI Asahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Asahan. "Sudah saatnya kita bersama-sama melawan koruptor karena korupsi lah tindakan yang membuat rakyat menjadi sengsara seperti saat ini. Setidaknya ada 'kado' dari KAJARI Asahan untuk menyambut Hari Anti Korupsi yang tidak terasa sebentar lagi akan diperingati oleh dunia," harap Andri S.P.

(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama