BADAR.CO.ID

Polres Asahan Terima Delapan Pengacara untuk Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM oleh Kakan Kemenag Asahan

Polres Asahan Terima Delapan Pengacara untuk Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM oleh Kakan Kemenag Asahan
Asahan, Sumut (8/9/2025) – Jhon Edi Nata (tengah), didampingi tim pengacara dan perwakilan LSM serta wartawan, memberikan keterangan di depan Polres Asahan terkait kasus dugaan pelecehan profesi yang melibatkan Kakan Kemenag Asahan. Kedatangan mereka menegaskan keseriusan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta keadilan ditegakkan.



Asahan, Sumut – Kasus dugaan pelecehan profesi wartawan dan LSM yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan, Abdul Manan, memasuki babak baru. Polres Asahan telah menerima delapan pengacara yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jhon Edi Nata, korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan wartawan serta LSM telah meneken kuasa kepada delapan pengacara dari Kisaran dan Medan. Langkah ini diambil untuk memproses secara hukum pernyataan Abdul Manan yang dianggap mencemarkan nama baik profesi wartawan dan LSM.

"Kami telah meneken kuasa sebanyak delapan orang pengacara dari Kisaran dan dari Medan untuk segera memproses kasus dugaan pelecehan profesi dan pencemaran nama baik wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Asahan atas nama terlapor Abdul Manan," ujar Jhon Edi Nata saat memberikan keterangan lanjutan di Mapolres Asahan, Senin (8/9).

Pernyataan yang dipermasalahkan adalah kalimat yang menyatakan "Kalau sifatnya seperti LSM dan Wartawan yang hanya ingin memeras dan neko-neko," yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: B/663/VIII/2025 SPKT Polres Asahan. Jhon Edi Nata menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut kasus ini hingga ke meja persidangan.

Dalam pemeriksaan yang sempat terkendala karena pergantian penyidik, Jhon Edi Nata didampingi oleh puluhan anggota LSM dan wartawan. Ia menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Asahan. "Polres Asahan dalam hal ini terkesan lamban menangani kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Abdul Manan. Jangan-jangan sudah main mata antara Kemenag dan Kanit Tipiter atau Kasat Reskrim," tambahnya.

Jhon Edi Nata juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menyelesaikan kasus penghinaan terhadap wartawan dan LSM ini. "Demi harga diri kawan-kawan LSM dan wartawan, saya minta Kapoldasu selesaikan kasus penghinaan wartawan dan LSM ini. Kami digaji malaikat untuk menjemput aspirasi masyarakat, bukan seperti mereka yang makan dari uang negara. Tugas kami jelas dan dilindungi UU menjadi sosial kontrol para penyelenggara negara," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH berjanji kepada awak media dan LSM akan mengatensikan kasus ini hingga tuntas.

 (Andri)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama