BADAR.CO.ID

Somasi Dilayangkan, PT Batu Inti Moramo Tuding PT PAM Mineral Ingkar Janji

PT Batu Inti Moramo Tuding PT PAM Mineral Ingkar Janji
Somasi Dilayangkan, PT Batu Inti Moramo Tuding PT PAM Mineral Ingkar Janji.

Medan, Sumatera Utara 

PT Batu Inti Moramo (BIM) melalui kuasa hukumnya dari Justisia Omnibus Law Firm, telah melayangkan somasi kepada PT PAM Mineral Tbk terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama. Surat teguran hukum dengan Nomor 274/LF.JO/MOM/VII/2025 itu dikirimkan pada 30 Juli 2025, memberikan waktu 7 hari bagi PT PAM Mineral untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Somasi ini bermula dari pembatalan sepihak Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023 oleh PT PAM Mineral. Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik, S.H., menepis tudingan pengkhianatan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka.

Kronologi Perselisihan

Menurut Jhon, permasalahan ini bermula ketika Rudi Tjanaka, sekitar tahun 2014, meminta bantuan kepada Direktur PT BIM, Budiman Damanik, untuk mengatasi masalah akses jalan hauling bijih nikel PT PAM Mineral yang ditutup oleh PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Satu-satunya akses jalan yang dilalui truk-truk PAM Mineral harus melalui jalan yang sudah dibangun oleh PT Transon. Perusahaan itu menutup akses jalan dengan palang dari besi," ujar Jhon.

Setelah melalui serangkaian negosiasi dan mediasi yang difasilitasi oleh PT BIM, akses jalan berhasil dibuka. Sebagai bentuk kerja sama, dibuatlah perjanjian yang menunjuk PT BIM sebagai konsultan pertambangan bagi PT PAM Mineral.

Upaya Mediasi dan Kekesalan PT BIM

Jhon menjelaskan bahwa PT BIM telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan diskusi negosiasi kepada pihak terkait, menghadiri rapat mediasi di Kantor Bupati Morowali, dan membuat tim satgas yang melibatkan masyarakat setempat.

"Faktanya, proses hauling PAM Mineral sudah berjalan sebanyak 7 tongkang nikel," imbuhnya.

Budiman Damanik merasa kecewa atas pembatalan perjanjian sepihak oleh PT PAM Mineral, yang tertuang dalam Surat No. 001/EXT/LGL/PAMMIN/2024 tertanggal 04 Januari 2024. PT PAM Mineral beralasan bahwa PT BIM belum menjalankan kewajibannya sebagai konsultan dan belum memberikan jaminan nyata atas keberlangsungan pelaksanaan perjanjian.

Tanggapan PT PAM Mineral

Ketika dikonfirmasi, Rudi Tjanaka mengklaim bahwa PT BIM sendiri yang melakukan pengkhianatan perjanjian kerja sama. Ia juga menyebutkan bahwa PT BIM telah meminta bantuan kepada beberapa pihak untuk memediasi perselisihan ini.

Perspektif Hukum

Jhon Saud Damanik menjelaskan bahwa pembatalan perjanjian sepihak oleh PT PAM Mineral tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kerja Sama. Ia juga menambahkan bahwa PT BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PAM Mineral sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

"PT BIM juga dapat meminta ganti kerugian sehubungan dengan pembatalan yang sudah dilakukan PAM Mineral," tegasnya.

Sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian, lembaga yang berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara gugatan ini adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Editor: Khang Akhyar

Sumber: corebusiness.co.id




SPONSOR
Lebih baru Lebih lama